MEDAN, SUMUTPOS.CO -Finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan 2018 ditunda, Kamis (21/12). Dampaknya, jika pengesahan APBD dibatalkan, maka selama enam bulan anggota dewan bakal tak menerima gaji.
Penundaan itu lantaran pembahasan anggaran di Komisi B DPRD Medan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum tuntas dilakukan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Abdul Rani membenarkan penyebab penundaan finalisasi pada hari itu dikarenakan belum tuntasnya pembahasan bersama antara Komisi B dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Sosial, Pendidikan dan Keagamaan Setdako Medan, Rabu (20/12).
“Terutama karena tidak tertampungnya anggaran untuk penambahan kuota peserta iuran bantuan (PBI) BPJS Kesehatan di Dinkes Medan, sebanyak 75 ribu orang. Padahal ini kan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan juga,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.
Menurutnya, penambahan untuk itu menyangkut hak masyarakat mendapat jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dan sebelumnya sudah disepakati saat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2018.
“Tapi sayangnya alokasi itu justru tidak ada masuk. Selain itu di Disdik Medan juga tidak diakomodir untuk gaji guru honorer. Lalu di Bagian Sosial, Pendidikan dan Keagamaan tidak ada dimasukkan usulan untuk honor guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, sintua, ustadz dan ustadzah,” ujar politisi PPP ini.
Andai menjelang detik-detik finalisasi RAPBD 2018 rekomendasi dimaksud tetap tidak diakomodir, dirinya mengaku siap menolak pengesahan dan persetujuan bersama untuk menandatangani APBD.
“Saya selaku ketua fraksi siap menolak itu. Meski jumlah kami sedikit, tapi kita punya sikap terhadap Pemko. Dan saya tidak persoalkan meski tidak digaji selama enam bulan (sesuai ketentuan) lantaran pengesahan APBD dibatalkan. Biar rakyat melihat bahwa DPRD komit perjuangkan nasib dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Minimalnya, lanjut Rani, ada solusi dari Pemko melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menampung usulan dewan. “Kita gak minta semua bisa ditampung. Pemko-lah yang tahu gimana teknisnya itu. Apakah digeser atau dialihkan ke yang lain. Setidaknya bisa masuk untuk 35 ribu orang, lalu di PAPBD 2018 ditambah 40 ribu lagi, ya gak masalah. Cuma janganlah sama sekali gak masuk, itu yang kita sesalkan. Karena bagaimanapun program ini sudah berjalan,” katanya.
Anggota Banggar lainnya, Paul Mei Anton juga sependapat dengan pandangan Abdul Rani. Menurutnya tidak masalah bila dewan tidak terima gaji selama enam bulan, asal Pemko mau mendengarkan aspirasi DPRD terhadap kepentingan masyarakat. “Gak ada masalah itu (tidak terima gaji). Biar Pemko juga tahu bahwa jangan suka-sukanya memasukkan anggaran yang belum tentu perlu untuk rakyat. Kan sudah jelas-jelas kita perjuangkan penambahan kuota PBI itu karena memang penting untuk rakyat Kota Medan,” kata politisi PDIP ini.
Sekretaris TAPD Kota Medan Wiriya Alrahman membantah bahwa finalisasi ditunda pada hari itu, disebabkan ada pembahasan yang deadlock antara Komisi B dengan SKPD Pemko. “Sesuai jadwal dilakukan Jumat besok (hari ini, Red). Siapa bilang ditunda? Besok sebelum disetujui dan disahkan bersama, kita finalisasi dulu, begitu ketentuannya,” katanya.