MEDAN- Sampai saat ini, HP anak Wakil Bupati Langkat yang ditepakan sebagai tersangka terkait ijazah palsu, belum juga bisa dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut (Sumatera Utara).
Informasi yang dihimpun Sumut Pos dimarkas Direktorat Reserse Kriminal Khusus, minggu (22/1) menyebutkan, Tim Penyidik Direskrimsus Polda Sumut telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk tersangka HP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang diwawancarai di Joglo Sadono terkait kasus ijajah palsu yang melibatkan anak pejabat di Kabupaten Langkat Mengatakan, pihaknya tidak berani ambil resiko untuk memeriksa tersangka dengan kondisi tersangka saat ini mengalami sakit tumor otak.
“Setelah kita lakukan pengecekan atas surat sakit tersangka yang kita terima, tersangka benar-benar sakit, kita membawa sendiri tim dokternya,” ujar Sadono.
Dari hasil keterangan dokter dan medical record penyakit tersangka, Sadono mengatakan, tim Penyidik Ditreskrimsus disarankan dokter untuk menunggu tersangka sembuh. Bila dipaksakan menjemput tersangka untuk di boyong Ke Polda Sumut menjalani pemeriksaan, bisa berakibat fatal. “Kata dokter jangan dulu, karena penyakit tersangka Sangat sensitif dan bisa berujung dengan kematian,” tandasnya.(mag-5)