26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pukat Teri Ditertibkan, Trawl Dibiarkan

PSDKP Dinilai Pilih Kasih

BELAWAN-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menegaskan agar  Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) stasiun Belawan  tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban kapal-kapal ikan bermasalah yang tidak ramah lingkungan. Sebab, mereka menilai hanya kapal pukat teri saja yang ditindak. Sementara kapal dengan alat tangkap mirip trawl yang masih beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tidak tersentuh.

“ Banyak sekali kapal ikan bermasalah di Belawan, tetapi kenapa hanya kapal pukat teri saja yang ditertibkan. Sementara kapal dengan alat tangkap mirip trawl dan sudah berganti nama, masih bebas beroperasi tanpa mendapatkan tindakan tegas,” sindir Abdul Rahman, Wakil Ketua HNSI Medan pada Sumut Pos, Selasa (22/1) kemarin.

Rahman menambahkan, sebenarnya protes dan kecaman untuk melakukan penertiban kapal ikan bermasalah seperti pukat mirip trawl sudah banyak dikeluhkan dan disampaikan nelayan, tapi tetap saja tak pernah dilaksanakan.

“Inikan aneh, kenapa penertiban difokuskan pada satu kapal saja. Sementara kapal ikan dengan alat tangkap trawl yang berubah nama menjadi Fist Net dibiarkan,” tegasnya. Dia memberikan contoh, kapal-kapal ikan dengan alat tangkap mirip trawl banyak ditemui. Diantaranya, di tangkapan gudang S dan B serta sejumlah gudang milik pengusaha perikanan di PPSB yang hingga kini tak kunjung ditindak. “Jadi kami menduga ada yang tidak beres dengan kinerja PSDKP,” imbuhnya.

Amatan Sumut Pos di Belawan, akibat dilarangnya kapal ikan pukat Teri, sekitar seratusan unit kapal kemarin tampak tambat dipinggiran tangkahan di Gudang Arang, Belawan dan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan. Sementara, sekitar 1.500 orang nelayan yang tercatat sebagai buruh nelayan dikapal tersebut tampak duduk di sejumlah warung dan pinggiran tangkahan.

Tindakan pelarangan itupun sebelumnya mendapat protes dari para nelayan. Karena menurut mereka rusaknya biota laut bukan disebabkan kapal ikan pukat teri, melainkan masih bebasnya kapal-kapal ikan dengan jenis alat tangkap pukat trawl yang beroperasi di zona nelayan kecil.

“Yang seharusnya ditertibkan itu pukat trawl yang semakin marak beroperasi dijalur tangkap nelayan tradisional, bukan kapal ikan pukat teri seperti ini. Karena sudah jelas pukat trawl itu yang merusak biota laut,” kata, Amsaruddin (35) nelayan pukat teri di Belawan.

Sementara itu, Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar Api pada sumut pos mengatakan, pelarangan terhadap kapal ikan pukat teri tarik dua dilakukan karena kapal tersebut dinilai telah merusak habitat laut.”Jadi bukan dihapuskan melainkan ditertibkan, kalau kapal itu beroperasi tidak ditarik oleh dua kapal ya boleh saja. Tapi kalau tetap beroperasi dengan alat tangkap ditarik dua sanksinya bisa dipidana itu,” ujarnya.

Mukhtar, membantah kalau pihaknya pilih kasih dalam melakukan penertiban terhadap kapal-kapal ikan bermasalah di Belawan. Pihaknya tidak mampu menindak kapal ikan seperti pukat trawl disebabkan terganjal soal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Lho itu ada izinnya dari pusat, dan kapal fist net dengan alat tangkap trawl itu beroperasinya harus di zona 12 mil laut. Dan kalau beroperasi dibawah zona itu, apalagi sampai beroperasi di zona tangkap nelayan skala kecil (tradisional) baru bisa ditindak,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini jumlah kapal ikan (fist net) dengan alat tangkap mirip trawl tersebut mencapai ratusan unit yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).”Kalau jumlahnya mencapai ratusan unit, tapi jumlah pastinya saya kurang tahu, karena datanya ada sama anggota saya,” katanya.(mag-17)

PSDKP Dinilai Pilih Kasih

BELAWAN-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menegaskan agar  Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) stasiun Belawan  tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban kapal-kapal ikan bermasalah yang tidak ramah lingkungan. Sebab, mereka menilai hanya kapal pukat teri saja yang ditindak. Sementara kapal dengan alat tangkap mirip trawl yang masih beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tidak tersentuh.

“ Banyak sekali kapal ikan bermasalah di Belawan, tetapi kenapa hanya kapal pukat teri saja yang ditertibkan. Sementara kapal dengan alat tangkap mirip trawl dan sudah berganti nama, masih bebas beroperasi tanpa mendapatkan tindakan tegas,” sindir Abdul Rahman, Wakil Ketua HNSI Medan pada Sumut Pos, Selasa (22/1) kemarin.

Rahman menambahkan, sebenarnya protes dan kecaman untuk melakukan penertiban kapal ikan bermasalah seperti pukat mirip trawl sudah banyak dikeluhkan dan disampaikan nelayan, tapi tetap saja tak pernah dilaksanakan.

“Inikan aneh, kenapa penertiban difokuskan pada satu kapal saja. Sementara kapal ikan dengan alat tangkap trawl yang berubah nama menjadi Fist Net dibiarkan,” tegasnya. Dia memberikan contoh, kapal-kapal ikan dengan alat tangkap mirip trawl banyak ditemui. Diantaranya, di tangkapan gudang S dan B serta sejumlah gudang milik pengusaha perikanan di PPSB yang hingga kini tak kunjung ditindak. “Jadi kami menduga ada yang tidak beres dengan kinerja PSDKP,” imbuhnya.

Amatan Sumut Pos di Belawan, akibat dilarangnya kapal ikan pukat Teri, sekitar seratusan unit kapal kemarin tampak tambat dipinggiran tangkahan di Gudang Arang, Belawan dan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan. Sementara, sekitar 1.500 orang nelayan yang tercatat sebagai buruh nelayan dikapal tersebut tampak duduk di sejumlah warung dan pinggiran tangkahan.

Tindakan pelarangan itupun sebelumnya mendapat protes dari para nelayan. Karena menurut mereka rusaknya biota laut bukan disebabkan kapal ikan pukat teri, melainkan masih bebasnya kapal-kapal ikan dengan jenis alat tangkap pukat trawl yang beroperasi di zona nelayan kecil.

“Yang seharusnya ditertibkan itu pukat trawl yang semakin marak beroperasi dijalur tangkap nelayan tradisional, bukan kapal ikan pukat teri seperti ini. Karena sudah jelas pukat trawl itu yang merusak biota laut,” kata, Amsaruddin (35) nelayan pukat teri di Belawan.

Sementara itu, Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar Api pada sumut pos mengatakan, pelarangan terhadap kapal ikan pukat teri tarik dua dilakukan karena kapal tersebut dinilai telah merusak habitat laut.”Jadi bukan dihapuskan melainkan ditertibkan, kalau kapal itu beroperasi tidak ditarik oleh dua kapal ya boleh saja. Tapi kalau tetap beroperasi dengan alat tangkap ditarik dua sanksinya bisa dipidana itu,” ujarnya.

Mukhtar, membantah kalau pihaknya pilih kasih dalam melakukan penertiban terhadap kapal-kapal ikan bermasalah di Belawan. Pihaknya tidak mampu menindak kapal ikan seperti pukat trawl disebabkan terganjal soal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Lho itu ada izinnya dari pusat, dan kapal fist net dengan alat tangkap trawl itu beroperasinya harus di zona 12 mil laut. Dan kalau beroperasi dibawah zona itu, apalagi sampai beroperasi di zona tangkap nelayan skala kecil (tradisional) baru bisa ditindak,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini jumlah kapal ikan (fist net) dengan alat tangkap mirip trawl tersebut mencapai ratusan unit yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).”Kalau jumlahnya mencapai ratusan unit, tapi jumlah pastinya saya kurang tahu, karena datanya ada sama anggota saya,” katanya.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/