26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Petugas Imigrasi Dibebastugaskan

Foto: YouTube Inilah snapshot video di YouTube saat petugas Imigrasi KNIA meminta uang dari TKI.
Foto: YouTube
Inilah snapshot video di YouTube saat petugas Imigrasi KNIA meminta uang dari TKI.

 

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Usaha Rindy Yantika Sinulingga, membongkar praktek pungli TKI oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Kuala Namu Airport (KNIA) dengan mengunggah video rekamannya di facebook tampaknya berhasil. Dua pelaku dibebastugaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus Medan Jaya Surbakti membenarkan bahwa petugas yang terekam dalam video berdurasi sekira 75 detik itu adalah petugas imigrasi, bernama Andi Azam.

Jayanta Surbakti di ruangan OIC Bandara Kuala Namu, pada Kamis (22/1) pagi, menerangkan apa yang dilakukan oleh Andi merupakan suatu kesalahan yang cukup berat. Bahkan menurutnya Andi tidak memiliki hak untuk menanyakan kepada TKI apakah memiliki atau tidak kartu tenaga kerja luar Negri (KTKLN). Tidak hanya itu, Andi pun tidak berhak membawa TKI yang tidak memiliki KTKLN itu ke kantor imigrasi. ”Yang berhak membawanya adalah asisten supervisor. Saat itu yang bertugas adalah Dedit Satria Adyguna, dan saat kejadian sedang berada di toilet,” katanya.

Akibat perbuatannya melakukan pungli, Andi akan diberikan sanksi disiplin sama seperti halnya dengan Dedit yang lalai. “Sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 keduanya diberikan hukuman disiplin berupa dibebastugaskan selama 1 minggu dan tetap melapor,” ungkapnya.

Jayanta pun menjelaskan bahwa Andi masih golongan II C serta baru 2 minggu bertugas di imigrasi bandara Kuala Namu.

Saat disinggung apakah Andi dan Dedit akan dilakukan pemecatan, Jayanta mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya dan melalui proses kepegawaian. “Pemecatan keduanya harus melalui proses kepegawaian ,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada mengurusi KTKLN melainkan hanya mengurusi paspor (dokumen perjalanan, memeriksa cekal (daftar pencegahan), boarding pass (bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar penumpang) sebagaimana diatur didalam UU No. 6 tahun 2011 dan PP No. 31 tahun 2013 dan sesuai dengan surat DirDoklanvisfaskim No. IMI.2-UM.01.05-5.1059 tanggal 2 Juli 2014.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa menjamur oknum di bandara Kuala Namu dengan mengatasnamakan Imigrasi untuk mempermudah keberangkatan dari TKI tersebut serta berusaha mendapat keuntungan dari TKI yang hendak berangkat tanpa dilengkapi KTKLN. “Ini lintas instansi, jadi kita belum menempelkan (peraturan keberangkatan internasional) di KNIA. Ini (kesalahan petugas) tidak bisa ditolelir lagi. Bisa dilihat sendiri, banyak (oknum) di KNIA yang mengatasnamakan Imigrasi. Kami tadi baru dapat laporan, oknum itu mengatasnamakan Imigrasi sering memakai jaket, bertopi. Namun, kami (petugas) tidak pernah memakai jaket selalu berbaju dinas,” terang dia sembari mengklaim, pihaknya selalu menjadi kambing hitam jika ada persoalan pungli terhadap TKI. “Kami (imigrasi) hanya menanyakan Paspor, Boarding Pass dan daftar pencekalan,” jelasnya.

Sekedar informasi sebelumnya pada 16 Mei 2014 lalu, sedikitnya 30 TKI dari Malaysia yang baru tiba di bandara berkode internasional KNO tersebut juga dipungli sebesar Rp100 ribu. Salah satu TKI, Khoiriyyah (30) warga Pamekasan, Jawa Timur baru tiba di KNIA sekitar pukul 18.30 WIB itu awalnya enggan membeberkan praktik pungli yang dilakukan oknum imigrasi. Namun mencairnya obrolan, Khoiriyyah (30) yang tiba di KNIA dengan maskapai AirAsia (AK 0393) dengan nomor passport A 2995784 mengaku dimintai uang dari petugas imigrasi.

Persoalan pungli terhadap TKI ini memang lazim terjadi. Video yang diunggah Rindy Yantika Sinulingga ke akun facebooknya Indy BreFhi ChinuLingga itu merupakan TKI cuti yang diketahui dari lampiran berkas form berwarna merah jambu tersebut. TKI yang tercatat pada formulir BP3TKI Sumut berwarna merah jambu itu, awal keberangkatannya bekerja sebagai TKI pada 21 Agustus 2013 dan pulang ke tanah air pada 29 Desember 2014 itu merupakan warga Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Selain itu, TKI tersebut tercatat di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tertulis yang menempatkan PT Sahara itui memiliki majikan bernama Westren beralamat di Selangor, Malaysia. Dalam form tersebut diketahui bahwa Rindy sudah lama bekerja selama 2 tahun di Malaysia. Dia pulang untuk cuti selama 2 minggu.

“Berkas dari BP3TKI Sumut juga ikut dilampirkan. Laporan ini juga sudah dilaporkan ke Dirjen Imigrasi,” imbuh Jayanta.

Jayanta juga berharap agar kejadian praktik pungli terhadap TKI di KNIA ini tidak kembali terulang di waktu yang akan datang. Sekaligus, berharap pemeriksaan KTKLN tersebut untuk dapat lebih intensif lagi saat TKI itu melakukan check-in. Terungkapnya praktik pungli ini disyalir oknum (calo) yang menjamur di KNIA memanfaatkan luang dari KTKLN tersebut. Namun, ketika ditanyakan persoalan KTKLN ke BP3TKI, ternyata hal tersebut memang diwajibkan untuk setiap TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri.

Sementara itu staff BNP2TKI di bandara Kuala Namu, Ali Imran Sinaga bahwa sesuai UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI bahwa setiap warga Indonesia yang akan bekerja ke luar negri wajib memiliki KTKLN. Jika TKI itu tidak memiliki KTKLN yang masih berlaku maka BNP2TKI tidak bisa memfasilitasi keberangkatan TKI itu. Namun BNP2TKI tidak berhak untuk mencekal TKI itu untuk berangkat disebabkan TKI itu memiliki Visa atau Paspor. ”Apabila TKI yang tidak memiliki KTKLN namun tetap berangkat itu artinya TKI itu melanggar peraturan dan ilegal,” tegasnya.

Saat disinggung apakah KTKLN masih berlaku, Ali menegaskan bahwa KTKLN masih berlaku meskipun sudah ada pernyataan presiden Jokowi bahwa KTKLN dihapuskan. “Surat edaran resmi bahwa KTKLN dihapuskan belum ada padahal presiden sudah membuat pernyataan bahwa KTKLN dihapus sehingga hal ini menjadi polemik dan bumerang saat ini,” tegasnya.

Dirinya pun menganjurkan kepada TKI yang akan berangkat kerja ke luar negri terlebih dahulu mengurus KTKLN jika masa berlakunya sudah habis baru membeli tiket sehingga keberangkatannya tidak terkendala.

Sementara itu koordinator pelayanan BP3TKI di bandara Kuala Namu Suyoto mengungkapkan bahwa setiap TKI diwajibkan memiliki KTKLN. “Setiap TKI yang mau berangkat bekerja ke luar negri wajib memiliki KTKLN,” tegasnya.

Lanjutnya bahwa petugas di Pos Keberangkatan BP3TKI di bandara Kuala Namu bertugas untuk mendata setiap TKI, serta tidak ada pungut-pungut biaya serta memeriksa KTKLN tersebut.

Menurut Suyoto bahwa KTKLN hingga saat ini masih berlaku untuk setiap TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri dan pihaknya belum ada menerima surat edaran tidak berlakunya KTKLN tersebut. “Belum ada surat dari Presiden. Berikan surat lagi, baru dijalankan dan ini perlu UU dan bahasanya masih ‘akan’ dihapus,” tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya kerap mengajurkan kepada TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri mengurus KTKLN sehingga setiap TKI yang berangkat kerja ke luar negeri mudah didata oleh BP3TKI Sumut. “TKI bisa berangkat tanpa KTKLN dan tidak ada bayar-bayaran. Kita tidak boleh kutip uang. Yang penting TKI ini harus memiliki keinginan sendiri untuk mengurus KTKLN,” ungkapnya.

Saat disinggung berapa jumlah TKI yang telah didata oleh pihaknya yang terdaftar melalui KTKLN, Suyoto enggan membeberkannya dengan alasan bahwa data pastinya ada di kantornya yang beralamat di Jalan Mustapa, Medan. ”Saya sudah mengetahui video unduhan tersebut,” tegasnya. (/cr-1/Gib/bd)

Foto: YouTube Inilah snapshot video di YouTube saat petugas Imigrasi KNIA meminta uang dari TKI.
Foto: YouTube
Inilah snapshot video di YouTube saat petugas Imigrasi KNIA meminta uang dari TKI.

 

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Usaha Rindy Yantika Sinulingga, membongkar praktek pungli TKI oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Kuala Namu Airport (KNIA) dengan mengunggah video rekamannya di facebook tampaknya berhasil. Dua pelaku dibebastugaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus Medan Jaya Surbakti membenarkan bahwa petugas yang terekam dalam video berdurasi sekira 75 detik itu adalah petugas imigrasi, bernama Andi Azam.

Jayanta Surbakti di ruangan OIC Bandara Kuala Namu, pada Kamis (22/1) pagi, menerangkan apa yang dilakukan oleh Andi merupakan suatu kesalahan yang cukup berat. Bahkan menurutnya Andi tidak memiliki hak untuk menanyakan kepada TKI apakah memiliki atau tidak kartu tenaga kerja luar Negri (KTKLN). Tidak hanya itu, Andi pun tidak berhak membawa TKI yang tidak memiliki KTKLN itu ke kantor imigrasi. ”Yang berhak membawanya adalah asisten supervisor. Saat itu yang bertugas adalah Dedit Satria Adyguna, dan saat kejadian sedang berada di toilet,” katanya.

Akibat perbuatannya melakukan pungli, Andi akan diberikan sanksi disiplin sama seperti halnya dengan Dedit yang lalai. “Sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 keduanya diberikan hukuman disiplin berupa dibebastugaskan selama 1 minggu dan tetap melapor,” ungkapnya.

Jayanta pun menjelaskan bahwa Andi masih golongan II C serta baru 2 minggu bertugas di imigrasi bandara Kuala Namu.

Saat disinggung apakah Andi dan Dedit akan dilakukan pemecatan, Jayanta mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya dan melalui proses kepegawaian. “Pemecatan keduanya harus melalui proses kepegawaian ,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada mengurusi KTKLN melainkan hanya mengurusi paspor (dokumen perjalanan, memeriksa cekal (daftar pencegahan), boarding pass (bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar penumpang) sebagaimana diatur didalam UU No. 6 tahun 2011 dan PP No. 31 tahun 2013 dan sesuai dengan surat DirDoklanvisfaskim No. IMI.2-UM.01.05-5.1059 tanggal 2 Juli 2014.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa menjamur oknum di bandara Kuala Namu dengan mengatasnamakan Imigrasi untuk mempermudah keberangkatan dari TKI tersebut serta berusaha mendapat keuntungan dari TKI yang hendak berangkat tanpa dilengkapi KTKLN. “Ini lintas instansi, jadi kita belum menempelkan (peraturan keberangkatan internasional) di KNIA. Ini (kesalahan petugas) tidak bisa ditolelir lagi. Bisa dilihat sendiri, banyak (oknum) di KNIA yang mengatasnamakan Imigrasi. Kami tadi baru dapat laporan, oknum itu mengatasnamakan Imigrasi sering memakai jaket, bertopi. Namun, kami (petugas) tidak pernah memakai jaket selalu berbaju dinas,” terang dia sembari mengklaim, pihaknya selalu menjadi kambing hitam jika ada persoalan pungli terhadap TKI. “Kami (imigrasi) hanya menanyakan Paspor, Boarding Pass dan daftar pencekalan,” jelasnya.

Sekedar informasi sebelumnya pada 16 Mei 2014 lalu, sedikitnya 30 TKI dari Malaysia yang baru tiba di bandara berkode internasional KNO tersebut juga dipungli sebesar Rp100 ribu. Salah satu TKI, Khoiriyyah (30) warga Pamekasan, Jawa Timur baru tiba di KNIA sekitar pukul 18.30 WIB itu awalnya enggan membeberkan praktik pungli yang dilakukan oknum imigrasi. Namun mencairnya obrolan, Khoiriyyah (30) yang tiba di KNIA dengan maskapai AirAsia (AK 0393) dengan nomor passport A 2995784 mengaku dimintai uang dari petugas imigrasi.

Persoalan pungli terhadap TKI ini memang lazim terjadi. Video yang diunggah Rindy Yantika Sinulingga ke akun facebooknya Indy BreFhi ChinuLingga itu merupakan TKI cuti yang diketahui dari lampiran berkas form berwarna merah jambu tersebut. TKI yang tercatat pada formulir BP3TKI Sumut berwarna merah jambu itu, awal keberangkatannya bekerja sebagai TKI pada 21 Agustus 2013 dan pulang ke tanah air pada 29 Desember 2014 itu merupakan warga Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Selain itu, TKI tersebut tercatat di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tertulis yang menempatkan PT Sahara itui memiliki majikan bernama Westren beralamat di Selangor, Malaysia. Dalam form tersebut diketahui bahwa Rindy sudah lama bekerja selama 2 tahun di Malaysia. Dia pulang untuk cuti selama 2 minggu.

“Berkas dari BP3TKI Sumut juga ikut dilampirkan. Laporan ini juga sudah dilaporkan ke Dirjen Imigrasi,” imbuh Jayanta.

Jayanta juga berharap agar kejadian praktik pungli terhadap TKI di KNIA ini tidak kembali terulang di waktu yang akan datang. Sekaligus, berharap pemeriksaan KTKLN tersebut untuk dapat lebih intensif lagi saat TKI itu melakukan check-in. Terungkapnya praktik pungli ini disyalir oknum (calo) yang menjamur di KNIA memanfaatkan luang dari KTKLN tersebut. Namun, ketika ditanyakan persoalan KTKLN ke BP3TKI, ternyata hal tersebut memang diwajibkan untuk setiap TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri.

Sementara itu staff BNP2TKI di bandara Kuala Namu, Ali Imran Sinaga bahwa sesuai UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI bahwa setiap warga Indonesia yang akan bekerja ke luar negri wajib memiliki KTKLN. Jika TKI itu tidak memiliki KTKLN yang masih berlaku maka BNP2TKI tidak bisa memfasilitasi keberangkatan TKI itu. Namun BNP2TKI tidak berhak untuk mencekal TKI itu untuk berangkat disebabkan TKI itu memiliki Visa atau Paspor. ”Apabila TKI yang tidak memiliki KTKLN namun tetap berangkat itu artinya TKI itu melanggar peraturan dan ilegal,” tegasnya.

Saat disinggung apakah KTKLN masih berlaku, Ali menegaskan bahwa KTKLN masih berlaku meskipun sudah ada pernyataan presiden Jokowi bahwa KTKLN dihapuskan. “Surat edaran resmi bahwa KTKLN dihapuskan belum ada padahal presiden sudah membuat pernyataan bahwa KTKLN dihapus sehingga hal ini menjadi polemik dan bumerang saat ini,” tegasnya.

Dirinya pun menganjurkan kepada TKI yang akan berangkat kerja ke luar negri terlebih dahulu mengurus KTKLN jika masa berlakunya sudah habis baru membeli tiket sehingga keberangkatannya tidak terkendala.

Sementara itu koordinator pelayanan BP3TKI di bandara Kuala Namu Suyoto mengungkapkan bahwa setiap TKI diwajibkan memiliki KTKLN. “Setiap TKI yang mau berangkat bekerja ke luar negri wajib memiliki KTKLN,” tegasnya.

Lanjutnya bahwa petugas di Pos Keberangkatan BP3TKI di bandara Kuala Namu bertugas untuk mendata setiap TKI, serta tidak ada pungut-pungut biaya serta memeriksa KTKLN tersebut.

Menurut Suyoto bahwa KTKLN hingga saat ini masih berlaku untuk setiap TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri dan pihaknya belum ada menerima surat edaran tidak berlakunya KTKLN tersebut. “Belum ada surat dari Presiden. Berikan surat lagi, baru dijalankan dan ini perlu UU dan bahasanya masih ‘akan’ dihapus,” tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya kerap mengajurkan kepada TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri mengurus KTKLN sehingga setiap TKI yang berangkat kerja ke luar negeri mudah didata oleh BP3TKI Sumut. “TKI bisa berangkat tanpa KTKLN dan tidak ada bayar-bayaran. Kita tidak boleh kutip uang. Yang penting TKI ini harus memiliki keinginan sendiri untuk mengurus KTKLN,” ungkapnya.

Saat disinggung berapa jumlah TKI yang telah didata oleh pihaknya yang terdaftar melalui KTKLN, Suyoto enggan membeberkannya dengan alasan bahwa data pastinya ada di kantornya yang beralamat di Jalan Mustapa, Medan. ”Saya sudah mengetahui video unduhan tersebut,” tegasnya. (/cr-1/Gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/