MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum lain pasca penolakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
“Saya harus berkonsultasi dahulu dengan tim kuasa hukum. Kemungkinan kita akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi seperti banding,” ujarnya ketika dihubungi tadi malam.
Menurutnya, putusan MK tidak berkaitan dengan gugatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. “Kami menggugat mengenai masalah partisipasi pemilih, bukan hasil perolehan suara,” tandasnya.
Dengan anggaran Pilkada mencapai Rp58 miliar, tidak sebanding dengan partisipasi pemilih di Kota Medan di bawah 30 persen.
“Sebagai orang Medan, saya sangat menyesali tingkat partisipasi tersebut. Selain itu, kita melihat ada upaya penyelenggara pemilu untuk menghalang-halangi pendukung REDI untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti banyak di kantong-kantong suara REDI, masyarakat tidak mendapatkan C-6 (undangan memilih, red) dan juga kalau menggunakan KTP harus membawa Kartu Keluarga. Itu kan namanya dipersulit,” tegasnya.(dik)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum lain pasca penolakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
“Saya harus berkonsultasi dahulu dengan tim kuasa hukum. Kemungkinan kita akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi seperti banding,” ujarnya ketika dihubungi tadi malam.
Menurutnya, putusan MK tidak berkaitan dengan gugatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. “Kami menggugat mengenai masalah partisipasi pemilih, bukan hasil perolehan suara,” tandasnya.
Dengan anggaran Pilkada mencapai Rp58 miliar, tidak sebanding dengan partisipasi pemilih di Kota Medan di bawah 30 persen.
“Sebagai orang Medan, saya sangat menyesali tingkat partisipasi tersebut. Selain itu, kita melihat ada upaya penyelenggara pemilu untuk menghalang-halangi pendukung REDI untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti banyak di kantong-kantong suara REDI, masyarakat tidak mendapatkan C-6 (undangan memilih, red) dan juga kalau menggunakan KTP harus membawa Kartu Keluarga. Itu kan namanya dipersulit,” tegasnya.(dik)