Atas hal itu, Rakies menolak otopsi terhadap jenazah Rawi. “Tadi pagi jam 7 dibawa dari rumahnya. Keluarga korban menolak otopsi. Kami tidak menuntut. Dua tangan, 10 jari dan kepala, saya mohon untuk jangan diotopsi. Minta tolong kali sama abang (Fahrizal, Red). Minta tolong la abangda. Kami sudah penuhi kepada pengacara. Jangan dipegang dan jangan diutak-atik,” ujar dia.
Menurut Rakies, mereka sudah 67 tahun menetap di rumah tersebut. Akibat penggeledahan ini, warga sekitar lokasi tampak menyemut menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut. Tampak, pihak keluarga pasrah ketika Polisi melakukan penggeledahan di rumah kediaman Rawindra. Sekitar satu jam melakukan penggeledahan, petugas akhirnya balik kanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansah ketika dikonfirmasi menyebutkan, dari rumah Rawi ditemukan 4 unit borgol dan sejumlah kunci kendaraan.
“Nanti akan kita sampaikan perkembangan selanjutnya. Untuk saat ini, kita hanya mengamankan 4 unit borgol dan beberapa kunci motor,” tandasnya.
Sementara, rumah mewah berlantai lima di Jalan Kangkung, Kelurahan Babura dan Jalan Mustang No B9, Komplek Perumahan Palace, Kec Medan Polonia milik SRJ turut digeledah, pukul 18.00 WIB. Tampak, penduduk yang bermukim di perumahan mewah itu keluar dari rumah guna menyaksikan secara langsung penggeledahan di rumah Ketua PHDI Sumut ini.
Keluarga dan istri dari otak pelaku mendampingi petugas menyaksikan penggeledahan yang dilangsungkan. Terlihat petugas mengamankan dua potong surat dari Bank Mandiri. Bahkan, terlihat pengacara PHDI Sumut Julheri Sinaga turut mendampingi proses penggeledahan.
Ketika dikonfirmasi, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan rumah mewah di rumah SRJ.
“Jangan saya lah. Nanti aja sama Kasat atau tunggu di Polres,” ujarnya singkat. (ted)