SUMUTPOS.CO – Istri Andi Lala, Reni Safitri yang dijatuhan hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Medan suadh menerima keputusan hukuman tersebut tanpa melakukan banding. Begitu juga Irfan yang divonis 11 tahun penjara, juga tidak melakukan upaya banding.”Untuk kedua terdakwa ini, kita tidak banding. Karena, Reni dan Irfan menyatakan terima,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga.
Seperti diketahui, pembunuhan di Lubuk Pakam dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Dalam pembunuhan terhadap Iwan Kakek, Andi Lala melakukan pembunuhan dibantu oleh Reni Safitri dan Irfan.
Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.
Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara. Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan dan pembunuhan ini, dibantu Reni dan Irfan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deliserdang.
Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Para korbannya, suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.(gus/gus)