SUMUTPOS.CO – Pasar Marelan bakal diresmikan awal Februari mendatang. Namun ternyata masih ada masalah yang muncul terhadap pasar tradisional yang baru direvitalisasi Pemko Medan tersebut. Salah satu masalah itu yakni belum mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Medan, Surianto.”Pasar Marelan terlalu prematur untuk diresmikan pada awal Februari mendatang. Sebab pasar tersebut belum mengantongi izin AMDAL yang diterbitkan oleh Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Medan,” katanya kepada wartawan, Senin (22/1).
Surianto mengingatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar tak terburu-buru meresmikan Pasar Marelan. Sebab, pasar tersebut belum mengantongi izin AMDAL.
“Keluarkan dulu izin AMDAL-nya. Setelah mendapatkan solusi atas lokasi pembuangan limbah pasar itu, silahkan diresmikan. Kita dukung itu. Jangan gara-gara ingin memuaskan syahwat oknum tertentu, masyarakat lainnya menjadi korban,” ujarnya menyikapi wacana relokasi puluhan pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan mereka di Jalan Marelan Raya,
Diketahui, Pasar Marelan masuk dalam daftar ratusan pasar tradisional di Indonesia yang akan direvitalisasi pemerintah. Selain untuk menjadikan pasar tradisional tertata rapi dan modern, arus lalu lintas di seputar pasar tersebut pun menjadi lebih baik.
Surianto menjelaskan bahwa setiap ada revitalisasi pasar, otomatis jumlah pedagang akan bertambah. Oleh karenanya ia meminta kepada Pemko Medan agar pengambilan nomor undian kios diperuntukkan bagi pedagang lama. Jangan ada kepentingan oknum dan muspika di kecamatan dilibatkan. Jangan seperti yang terjadi sekarang ini, PD Pasar mengambil kebijakan sendiri. Karena yang mengetahui daerah adalah camat, bukan Dirut PD Pasar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Arief Tri Nugroho mengaku akan mengecek kebenaran informasi soal izin AMDAL Pasar Marelan ini terlebih dahulu. “Terima kasih atas informasinya. Saya akan cek dulu kepada staf, apakah permohonannya sudah masuk,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Menurut Arif, secara normatif biasanya setiap pengerjaan baik revitalisasi dan bangunan baru, wajib ada memohonkan izin AMDAL, UPL, UKL dan persyaratan penting lainnya menyangkut pembangunan. “Biasanya kalau revitalisasi harus ada izin AMDAL. Tapi begitupun saya akan cek lagi regulasinya seperti apa. Karena kan banyak item-item yang perlu dipersiapkan sebelum memulai pembangunan,” katanya.
Mantan Kadis TRTB Kota Medan ini juga mengaku, sampai sekarang belum mengetahui ada permohonan izin AMDAL Pasar Marelan yang masuk kepada pihaknya. “Makanya nanti saya pastikan dulu kepada staf. Kan tidak mungkin saya sembarangan jawab,” ujarnya. (prn/ila)