MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan yang akan dibahas selama tahun 2019 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan, 12 Ranperda tersebut terdiri dari tujuh usulan eksekutif dan lima inisiatif legislatif. Propemperda berdasarkan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020. Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan lima Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan Kantong Planstik dan Streofoam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli yang memimpin paripurna mengatakan, peningkatan peran peraturan daerah sebagai landasan pembangunan dalam memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara yang teratur. Tak hanya itu, memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam rapat paripurna tersebut, sangat minim dihadiri anggota DPRD Medan. Rapat itu hanya dihadiri 28 anggota dewan.
“Perencanaan yang baik pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undangan daerah secara menyeluruh dan terpadu, sehingga pembentukan peraturan daerah tidak terlepas dari visi pembangunan,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, sangat minim dihadiri anggota DPRD Medan. Rapat itu hanya dihadiri 28 anggota dewan yang menandatangani absen. Namun, dari pantauan di dalam ruang paripurna ternyata hanya dihadiri (secara fisik) sekitar 20 anggota dewan. (ris/ila)