26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Surat Usulan Pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota Definitif Tak Kunjung Dikirim ke DPRD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Kota Medan mengaku belum juga menerima surat usulan dan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan soal pemberhentian Wali Kota non aktif Dzulmi Eldin dan pengangkatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif.

Pasalnya, surat usulan bersama dokumen lainnya dari Pemko Medan tersebut yang akan menjadi dasar bagi DPRD Medan dalam melakukan sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin selaku Waki Kota dan Akhyar Nasution selaku Wali Kota definitif.

“Sampai sekarang kita gak ada terima suratnya. Kalau suratnya gak ada bersama kelengkapan lainnya, ya mana bisa kita lakukan paripurna. Apa dasarnya? Apa yang mau kita baca nanti di Paripurna?” ucap Plt Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida saat ditemui Sumut Pos, Jumat (22/1).

Surat Gubernur itu, kata Alida, adalah surat pemberitahuan bahwa Akhyar Nasution sudah bisa diangkat sebagai Wali Kota definitif karena putusan hukum atas Wali Kota Medan Non Aktif, Dzulmi Eldin sudah inkrah di Pengadilan. “Lalu Pemko lah buat surat usulan kepada DPRD untuk kita paripurnakan. Kalau surat Gubernur itu ya gak bisa kita jadikan dasar untuk menggelar Paripurna,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini DPRD Medan hanya bersifat menunggu surat yang dimaksud dari Pemko. DPRD Medan tidak akan meminta, apalagi mendesak Pemko Medan untuk segera menyurati pihaknya. Sebab diangkatnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif merupakan pilihan atau hak penuh dari Akhyar Nasution.

Senada dengan Alida, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, menegaskan jika tidak akan ada Paripurna yang dimaksud apabila surat permohonan dari Pemko tidak juga diterima oleh pihaknya.

“Surat dari Gubsu itu kan sudah kita terima dan ada tembusannya sama mereka (Pemko). Maka itulah dasar mereka untuk menyurati DPRD, kalau gak ada surat dari mereka ya gak bisa lah di paripurnakan,” jawab Hasyim kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

Hasyim mengatakan, surat gubernur bukan menjadi dasar bagi pihaknya. Apabila Akhyar berkenan menjadi Wali Kota Medan definitif, maka seharusnya Pemko segera menyurati DPRD Medan agar di paripurnakan. “Itu hak Plt Wali Kota, sesuai ketentuan beliau memang sudah berhak jadi Wali Kota definitif. Tapi kalau tidak diusulkan ke kita, ya bagaimana kita menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Terpisah, Kabag Tapem Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengatakan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprovsu terkait hal itu. Itu sebabnya, surat Gubsu yang dimaksud diberikan kepada DPRD Medan. “Jadi sebenarnya, surat Gubsu itu adalah hasil dari koordinasi kita ke Pemprovsu yang diteruskan ke Kemendagri, makanya ada surat dari Gubsu tersebut. Setahu saya mekanismenya, kita gak buat surat lagi ke DPRD,” jawabnya.

Namun saat dijelaskan mekanisme yang disampaikan pihak Sekretariat DPRD Medan dan Ketua DPRD Medan, jika DPRD Kota Medan tidak dapat menggelar paripurna bila belum mendapatkan surat usulan dari Pemko Medan, Ridho mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Medan. “Nanti saya coba tanyakan dulu ke Sekretariat DPRD,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Kota Medan mengaku belum juga menerima surat usulan dan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan soal pemberhentian Wali Kota non aktif Dzulmi Eldin dan pengangkatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif.

Pasalnya, surat usulan bersama dokumen lainnya dari Pemko Medan tersebut yang akan menjadi dasar bagi DPRD Medan dalam melakukan sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin selaku Waki Kota dan Akhyar Nasution selaku Wali Kota definitif.

“Sampai sekarang kita gak ada terima suratnya. Kalau suratnya gak ada bersama kelengkapan lainnya, ya mana bisa kita lakukan paripurna. Apa dasarnya? Apa yang mau kita baca nanti di Paripurna?” ucap Plt Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida saat ditemui Sumut Pos, Jumat (22/1).

Surat Gubernur itu, kata Alida, adalah surat pemberitahuan bahwa Akhyar Nasution sudah bisa diangkat sebagai Wali Kota definitif karena putusan hukum atas Wali Kota Medan Non Aktif, Dzulmi Eldin sudah inkrah di Pengadilan. “Lalu Pemko lah buat surat usulan kepada DPRD untuk kita paripurnakan. Kalau surat Gubernur itu ya gak bisa kita jadikan dasar untuk menggelar Paripurna,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini DPRD Medan hanya bersifat menunggu surat yang dimaksud dari Pemko. DPRD Medan tidak akan meminta, apalagi mendesak Pemko Medan untuk segera menyurati pihaknya. Sebab diangkatnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif merupakan pilihan atau hak penuh dari Akhyar Nasution.

Senada dengan Alida, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, menegaskan jika tidak akan ada Paripurna yang dimaksud apabila surat permohonan dari Pemko tidak juga diterima oleh pihaknya.

“Surat dari Gubsu itu kan sudah kita terima dan ada tembusannya sama mereka (Pemko). Maka itulah dasar mereka untuk menyurati DPRD, kalau gak ada surat dari mereka ya gak bisa lah di paripurnakan,” jawab Hasyim kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

Hasyim mengatakan, surat gubernur bukan menjadi dasar bagi pihaknya. Apabila Akhyar berkenan menjadi Wali Kota Medan definitif, maka seharusnya Pemko segera menyurati DPRD Medan agar di paripurnakan. “Itu hak Plt Wali Kota, sesuai ketentuan beliau memang sudah berhak jadi Wali Kota definitif. Tapi kalau tidak diusulkan ke kita, ya bagaimana kita menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Terpisah, Kabag Tapem Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengatakan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprovsu terkait hal itu. Itu sebabnya, surat Gubsu yang dimaksud diberikan kepada DPRD Medan. “Jadi sebenarnya, surat Gubsu itu adalah hasil dari koordinasi kita ke Pemprovsu yang diteruskan ke Kemendagri, makanya ada surat dari Gubsu tersebut. Setahu saya mekanismenya, kita gak buat surat lagi ke DPRD,” jawabnya.

Namun saat dijelaskan mekanisme yang disampaikan pihak Sekretariat DPRD Medan dan Ketua DPRD Medan, jika DPRD Kota Medan tidak dapat menggelar paripurna bila belum mendapatkan surat usulan dari Pemko Medan, Ridho mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Medan. “Nanti saya coba tanyakan dulu ke Sekretariat DPRD,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/