30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

PT GKU Menyesal Bangun KBM Baru

Tak Ada Kerugian dalam Ruislag

MEDAN- Proses ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dinilai telah sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, sehingga diyakini tidak ada menimbulkan masalah atau kerugian negara. Baik itu pembangunan fisik KBM baru maupun pemecahan nilai jual objek pajak (NJOP) KBM lama.

Hal ini diungkapkan Direktur II PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Heriyono di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto, dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/2).
Heriyono, selaku saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, pihaknya sebagai yang dipercaya membangun KBM baru pengganti KBM lama telah melalui mekanisme yang ada. Seperti mengajukan permohonan proposal penawaran ke Pemko Medan dan melakukan ekspos dalam rapat panitia ruislag KBM di Pemko Medan pada 18 Maret dan 20 April 2004.

Selain itu, kata Heriyono, panitia ruislag juga memberikan kesempatan kepada dirinya ikut melakukan setudi banding ke Penang dan Singapura bersama tim Pemko Medan pada 25 Maret 2004

Lebih jauh, kata Heriyono, sebelum serah terima pembangunan fisik KBM baru dan sebagai sarana lainnya kepada Pemko Medan, panitia ruislag lebih dulu melakukan peninjauan ke lapangan. “Dalam peninjau pertama saya tidak melihat terdakwa Ramli Lubis, namun saat peninjauan kedua, baru saya melihat terdakwa ikut,” beber Heriyono menjawab majelis hakim dan jaksa.

Heriyono juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Ia hanya mengetahui kalau Ramli Lubis adalah Sekda Kota Medan. “Saya bertemu dengan terdakwa hanya ketika saya menanyakan kebenaran informasi tentang rencana Pemko Medan akan melakukan ruislag KBM, sebelumnya saya tak kenal sama terdakwa,” ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, Ramli Lubis membenarkan rencana Pemko Medan itu dan terdakwa menyampaikan, jika perusahaan Haryono berminat, silahkan ajukan permohonan sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Iya, bertemu dengan Ramli atas pentunjuk Bagian Hukum Pemko Medan,” terangnya.

Selanjutnya, Heriyono menegaskan, setelah melalui proses mekanisme yang berlaku, pihaknya diberi kepercayaan membangun KBM baru di kawasan Simalingkar B, sebagaimana yang mereka tawarkan kepada Pemko untuk pengganti. “Setelah memasukkan permohonan dan proposal, kami diundang panitia rapat ruislag untuk melakukan ekspos pada 18 Maret dan 20 April 2004,” tegasnya.

Menurut Heriyono, ia mengatahui, sejumlah perusahaan juga mengajukan permohonan dan penawaran ke Pemko setelah menerima draf dari Pemko Medan. “Bukan GKU saja yang mengajukan penawaran pak, banyak perusahaan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan ke Singapura dan Penang kami merancang KBM dengan konsep yang lebih baik, terbukti, hingga serah terima tidak ada masalah. Pemko saat ini sudah menikmati hasil KBM baru, begitu juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi KBM baru itu.

Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga menyatakan penyesalannya telah melakukan ruislag, karena hingga kini lahan KBM lama tidak bisa digunakan karena masuk dalam kawasan area terbuka hijau. “Kalau bisa, dipulangkan saja lahan KBM baru itu, kami bangun lagi KBM lama dengan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dijelaskan Heriyono, awalnya, pihaknya berencana akan membangun grosir plaza seperti Mangga Dua Plaza Jakarta di lahan KBM Lama. “Tapi tidak bisa dilakukan karena pemko tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan mal. Kami juga harus menghadapi banyak gugatan dari ahli waris pemilik tanah,” katanya.

Sedangkan saksi kedua. Mantan Kepala Pelayanan Pajak Medan II, Tarmizi pada  persidangan itu menjelaskan, sesuai UU Perpajakan No 12 tahun 1985 pemecahan NJOP dibenarkan dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sesuai pasal 15 ayat (1) UU tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atau keberatan terkait NJOP. “Jadi permohonan yang diajukan Pemko Medan terkait pemecehan NJOP KBM lama dibenarkan UU,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, sebagai kantor pelayanan pajak, pihaknya wajib mengabulkan permohonan dan keberataan wajib pajak dengan melakukan penilaian terhadap objek pajak tersebut. Misalnya meneliti, objek, akses, dan fasilitas, dan nilai tanah. “Dari hasil penilai tim kantor Pajak , kondisi lahan KBM lama sesuai UU No 12 itu dibolehkan dan sah secara ketentuan yang berlaku, untuk pemecahan NJOP,” tegasnya, seraya menambahkan, permohonan seperti ini bukan satu dua orang yang mengajukan, tapi ratusan, dan secara umum dikabulkan.

“ Jadi pemcahan NJOP KBM lama tidak ada masalah. Sesuai UU, kami tidak mempersoalan penurunan nilai atau kenaikankan, yang kami utamakan memberikan pelayanan yang baik agar wajib pajak taat akan pembayaran pajak, hal ini sesuai motto kami,” tegasnya.

Terbukti, selama memimpin Kantor Pajak Medan II, menerima penghargaan sebagai salah kantor terbaik di Indonesia. Jadi pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi tiga bagian lahan KBM lama dapat dilakukan karena perintah undang-undang. “Itu ada aturannya, kami selaku pelayan wajib pajak harus mengakomodir itu dan diatur dalam undang-undang, perlu diketahui semua wajib pajak tidak terkecuali berhak mengajukan permohonan itu, mulai dari konglomerat hingga orang melarat, haknya sama bisa mengajukan permohonan keberatan itu,” katanya.

Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Ramli Lubis memohon majelis hakim agar menghadirkan saksi yang relevansi dengan kasus ruislag. “Selama ini saya melihat saksi yang dihadirkan ke persidangan ini tidak ada relevansinya dengan kasus ini,” tegasnya.
Atas permohonan itu, majelis hakim mengatakan, itu hak JPU. “Saudara bisa mengajukan saksi di luar BAP JPU,” tegasnya. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. (rud)

Tak Ada Kerugian dalam Ruislag

MEDAN- Proses ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dinilai telah sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, sehingga diyakini tidak ada menimbulkan masalah atau kerugian negara. Baik itu pembangunan fisik KBM baru maupun pemecahan nilai jual objek pajak (NJOP) KBM lama.

Hal ini diungkapkan Direktur II PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Heriyono di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto, dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/2).
Heriyono, selaku saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, pihaknya sebagai yang dipercaya membangun KBM baru pengganti KBM lama telah melalui mekanisme yang ada. Seperti mengajukan permohonan proposal penawaran ke Pemko Medan dan melakukan ekspos dalam rapat panitia ruislag KBM di Pemko Medan pada 18 Maret dan 20 April 2004.

Selain itu, kata Heriyono, panitia ruislag juga memberikan kesempatan kepada dirinya ikut melakukan setudi banding ke Penang dan Singapura bersama tim Pemko Medan pada 25 Maret 2004

Lebih jauh, kata Heriyono, sebelum serah terima pembangunan fisik KBM baru dan sebagai sarana lainnya kepada Pemko Medan, panitia ruislag lebih dulu melakukan peninjauan ke lapangan. “Dalam peninjau pertama saya tidak melihat terdakwa Ramli Lubis, namun saat peninjauan kedua, baru saya melihat terdakwa ikut,” beber Heriyono menjawab majelis hakim dan jaksa.

Heriyono juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Ia hanya mengetahui kalau Ramli Lubis adalah Sekda Kota Medan. “Saya bertemu dengan terdakwa hanya ketika saya menanyakan kebenaran informasi tentang rencana Pemko Medan akan melakukan ruislag KBM, sebelumnya saya tak kenal sama terdakwa,” ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, Ramli Lubis membenarkan rencana Pemko Medan itu dan terdakwa menyampaikan, jika perusahaan Haryono berminat, silahkan ajukan permohonan sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Iya, bertemu dengan Ramli atas pentunjuk Bagian Hukum Pemko Medan,” terangnya.

Selanjutnya, Heriyono menegaskan, setelah melalui proses mekanisme yang berlaku, pihaknya diberi kepercayaan membangun KBM baru di kawasan Simalingkar B, sebagaimana yang mereka tawarkan kepada Pemko untuk pengganti. “Setelah memasukkan permohonan dan proposal, kami diundang panitia rapat ruislag untuk melakukan ekspos pada 18 Maret dan 20 April 2004,” tegasnya.

Menurut Heriyono, ia mengatahui, sejumlah perusahaan juga mengajukan permohonan dan penawaran ke Pemko setelah menerima draf dari Pemko Medan. “Bukan GKU saja yang mengajukan penawaran pak, banyak perusahaan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan ke Singapura dan Penang kami merancang KBM dengan konsep yang lebih baik, terbukti, hingga serah terima tidak ada masalah. Pemko saat ini sudah menikmati hasil KBM baru, begitu juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi KBM baru itu.

Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga menyatakan penyesalannya telah melakukan ruislag, karena hingga kini lahan KBM lama tidak bisa digunakan karena masuk dalam kawasan area terbuka hijau. “Kalau bisa, dipulangkan saja lahan KBM baru itu, kami bangun lagi KBM lama dengan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dijelaskan Heriyono, awalnya, pihaknya berencana akan membangun grosir plaza seperti Mangga Dua Plaza Jakarta di lahan KBM Lama. “Tapi tidak bisa dilakukan karena pemko tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan mal. Kami juga harus menghadapi banyak gugatan dari ahli waris pemilik tanah,” katanya.

Sedangkan saksi kedua. Mantan Kepala Pelayanan Pajak Medan II, Tarmizi pada  persidangan itu menjelaskan, sesuai UU Perpajakan No 12 tahun 1985 pemecahan NJOP dibenarkan dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sesuai pasal 15 ayat (1) UU tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atau keberatan terkait NJOP. “Jadi permohonan yang diajukan Pemko Medan terkait pemecehan NJOP KBM lama dibenarkan UU,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, sebagai kantor pelayanan pajak, pihaknya wajib mengabulkan permohonan dan keberataan wajib pajak dengan melakukan penilaian terhadap objek pajak tersebut. Misalnya meneliti, objek, akses, dan fasilitas, dan nilai tanah. “Dari hasil penilai tim kantor Pajak , kondisi lahan KBM lama sesuai UU No 12 itu dibolehkan dan sah secara ketentuan yang berlaku, untuk pemecahan NJOP,” tegasnya, seraya menambahkan, permohonan seperti ini bukan satu dua orang yang mengajukan, tapi ratusan, dan secara umum dikabulkan.

“ Jadi pemcahan NJOP KBM lama tidak ada masalah. Sesuai UU, kami tidak mempersoalan penurunan nilai atau kenaikankan, yang kami utamakan memberikan pelayanan yang baik agar wajib pajak taat akan pembayaran pajak, hal ini sesuai motto kami,” tegasnya.

Terbukti, selama memimpin Kantor Pajak Medan II, menerima penghargaan sebagai salah kantor terbaik di Indonesia. Jadi pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi tiga bagian lahan KBM lama dapat dilakukan karena perintah undang-undang. “Itu ada aturannya, kami selaku pelayan wajib pajak harus mengakomodir itu dan diatur dalam undang-undang, perlu diketahui semua wajib pajak tidak terkecuali berhak mengajukan permohonan itu, mulai dari konglomerat hingga orang melarat, haknya sama bisa mengajukan permohonan keberatan itu,” katanya.

Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Ramli Lubis memohon majelis hakim agar menghadirkan saksi yang relevansi dengan kasus ruislag. “Selama ini saya melihat saksi yang dihadirkan ke persidangan ini tidak ada relevansinya dengan kasus ini,” tegasnya.
Atas permohonan itu, majelis hakim mengatakan, itu hak JPU. “Saudara bisa mengajukan saksi di luar BAP JPU,” tegasnya. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. (rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/