25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

5 Hakim Tipikor Medan Segera Diperiksa

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, mengatakan keputusan majelis hakim mengalihkan penahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Umum Dinas PU Deliserdang Elvian menjadi tahanan rumah adalah ngawur. Bahkan Suparman Marzuki menegaskan lima majelis hakim tersebut segera diperiksa.

“Kita sudah pastikan pengalihan penahanan itu adalah keputusan yang ngawur. Tidak bisa dibenarkan sama sekali dan ini akan berujung kepada pemeriksaan kepada majelis hakim,”urai Suparman Marzuki, Jumat (22/2).

Suparman menjelaskan akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan kelima majelis hakim yang mengalihkan penahanan itu diantaranya Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar. Sedangkan sanksi yang akan diberikan, ia pun menjelaskan masih dalam pengkajian. “Sanksi belum, tetapi mekanismenya dua kemungkinan bisa kami yang turun atau mereka yang datang kemari,” urainya.

Lanjutnya, untuk mengumpulkan data-data prihal keganjilan pengalihan penahanan dua terdakwa tersebut, secara resmi tim KY sudah kali kedua turun ke Medan. Tim KY menyimpulkan adanya ke ganjilan pengalihan status penahanan itu diantaranya pemeriksaan dokter yang tidak objektif, kedua terdakwa tidak dibantarkan di rumah sakit dan kedua terdakwa dinyatakan sakit yang sama dengan dua surat seperti copy paste.

Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Medan, Surya Pardamaian, mengatakan sampai hari ini belum ada menerima atau bertemu langsung dengan tim KY yang turun ke Medan. (Far)

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, mengatakan keputusan majelis hakim mengalihkan penahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Umum Dinas PU Deliserdang Elvian menjadi tahanan rumah adalah ngawur. Bahkan Suparman Marzuki menegaskan lima majelis hakim tersebut segera diperiksa.

“Kita sudah pastikan pengalihan penahanan itu adalah keputusan yang ngawur. Tidak bisa dibenarkan sama sekali dan ini akan berujung kepada pemeriksaan kepada majelis hakim,”urai Suparman Marzuki, Jumat (22/2).

Suparman menjelaskan akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan kelima majelis hakim yang mengalihkan penahanan itu diantaranya Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar. Sedangkan sanksi yang akan diberikan, ia pun menjelaskan masih dalam pengkajian. “Sanksi belum, tetapi mekanismenya dua kemungkinan bisa kami yang turun atau mereka yang datang kemari,” urainya.

Lanjutnya, untuk mengumpulkan data-data prihal keganjilan pengalihan penahanan dua terdakwa tersebut, secara resmi tim KY sudah kali kedua turun ke Medan. Tim KY menyimpulkan adanya ke ganjilan pengalihan status penahanan itu diantaranya pemeriksaan dokter yang tidak objektif, kedua terdakwa tidak dibantarkan di rumah sakit dan kedua terdakwa dinyatakan sakit yang sama dengan dua surat seperti copy paste.

Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Medan, Surya Pardamaian, mengatakan sampai hari ini belum ada menerima atau bertemu langsung dengan tim KY yang turun ke Medan. (Far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/