25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Hanya 197 Pendaftar, 299 Kuota PPPK Pemko Medan Tak Terpenuhi

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota 299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia di Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak terpenuhi. Bahkan, pendaftar seleksi setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di bawah angka 200 orang.

Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Ridho Nasution mengatakan, sebanyak 197 honorer yang mendaftar. Artinya, dari jumlah tersebut 102 kuota kosong. “Ada 197 orang yang mendaftar namanya di data Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Ridho melalui sambung selulernya, Kamis (21/2).

Meski begitu, Ridho tak dapat merinci ke-197 honorer yang mendaftar tersebut saat disinggung berapa tenaga guru dan penyuluh pertanian. Dia mengaku jumlah itu gabungan dari kedua tenaga honorer yang dibutuhkan. “Gabung itu, nama mereka sudah terdaftar di Kemenpan-RB,” akunya.

Terkait masih banyaknya kuota yang kosong bagaimana, Ridho menyatakan bahwa hal itu kewenangan Kemenpan-RB. Sebab, pihaknya hanya memfasilitasi para tenaga honorer untuk mendaftar. “Kebijakan (kuota kosong) pusat yang memiliki kewenangan. Kita hanya memfasilitasi,” pungkas dia.

Sementara, Kepala BKD & PSDM Medan, Muslim Harahap yang ditemui enggan membeberkan data secara rinci 197 honorer yang mendaftarkan seleksi PPPK. Muslim berdalih telah memberikan datanya kepada Bagian Humas Pemko Medan. “Sudah saya sampaikan datanya ke Humas, tanya ke Humas saja,” kilahnya.

Muslim mengaku, ia telah ditegur wali kota lantaran memberikan keterangan terkait keberadaan honorer di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah sekitar 11.000 kepada salah seorang wartawan media online lokal. “Jangan saya yang memberikan keterangan, ke Humas aja. Nanti saya ditegur lagi gara-gara mengomentari tenaga honor yang katanya di berita tidak bisa kerja. Padahal, saya hanya menyampaikan 11.000 tenaga honor sedang dalam proses asesmen. Tapi, dibuat beritanya honorer tidak bisa kerja,” tukasnya.

Sebelumnya, Muslim mengatakan, kuota PPPK yang disediakan untuk Pemko Medan sebanyak 299 orang. Rinciannya, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. “Kuota kebutuhan ini yang menentukan bukan kita, tetapi dari pusat (Kemenpan-RB),” katanya.

Ia menyebutkan, seleksi PPPK ini bukan untuk umum. Melainkan, hanya honorer kategori 2 (K2). “Pendaftaran seleksi (PPPK) hanya untuk tenaga honorer K2, bukan untuk umum. Hal ini sebagai solusi untuk honorer K2, dan bukan pengangkatan. Jadi, jangan dianggap nanti honorer K2 diterima semua, tapi diseleksi,” ujar dia.

Proses seleksi yang dilakukan apakah sama seperti dengan calon aparatur sipil negara (CASN), Muslim tak dapat menjawab pasti. Ia menyatakan bahwa seluruh prosesnya di bawah kendali Kemen PAN RB. Disinggung mengenai jumlah honorer K2 yang ada di Pemko Medan saat ini, Muslim tak menjawabnya.

“Kita hanya memfasilitasi, teknis seleksinya pusat yang mengatur. Cobalah lihat di website, karena banyak informasi dari situ,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, PPPK tidak jauh berbeda dengan ASN dalam hal persoalan gaji. Artinya, dari hak keuangannya sama. “Mereka akan diberikan gaji sama seperti ASN dan juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan kepada PPPK,” kata Irwan.

Pun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun. Asalkan, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. “Memang PPPK ini tidak dibayarkan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” tutur Irwan.

Namun demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa anggaran tambahan dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk membayar gaji 299 PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi selesai.

“Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Namun, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, seleksi PPPK 2019 Tahap I akan berlangsung pada 23-24 Februari 2019 mendatang. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Sedangkan kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi. Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota 299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia di Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak terpenuhi. Bahkan, pendaftar seleksi setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di bawah angka 200 orang.

Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Ridho Nasution mengatakan, sebanyak 197 honorer yang mendaftar. Artinya, dari jumlah tersebut 102 kuota kosong. “Ada 197 orang yang mendaftar namanya di data Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Ridho melalui sambung selulernya, Kamis (21/2).

Meski begitu, Ridho tak dapat merinci ke-197 honorer yang mendaftar tersebut saat disinggung berapa tenaga guru dan penyuluh pertanian. Dia mengaku jumlah itu gabungan dari kedua tenaga honorer yang dibutuhkan. “Gabung itu, nama mereka sudah terdaftar di Kemenpan-RB,” akunya.

Terkait masih banyaknya kuota yang kosong bagaimana, Ridho menyatakan bahwa hal itu kewenangan Kemenpan-RB. Sebab, pihaknya hanya memfasilitasi para tenaga honorer untuk mendaftar. “Kebijakan (kuota kosong) pusat yang memiliki kewenangan. Kita hanya memfasilitasi,” pungkas dia.

Sementara, Kepala BKD & PSDM Medan, Muslim Harahap yang ditemui enggan membeberkan data secara rinci 197 honorer yang mendaftarkan seleksi PPPK. Muslim berdalih telah memberikan datanya kepada Bagian Humas Pemko Medan. “Sudah saya sampaikan datanya ke Humas, tanya ke Humas saja,” kilahnya.

Muslim mengaku, ia telah ditegur wali kota lantaran memberikan keterangan terkait keberadaan honorer di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah sekitar 11.000 kepada salah seorang wartawan media online lokal. “Jangan saya yang memberikan keterangan, ke Humas aja. Nanti saya ditegur lagi gara-gara mengomentari tenaga honor yang katanya di berita tidak bisa kerja. Padahal, saya hanya menyampaikan 11.000 tenaga honor sedang dalam proses asesmen. Tapi, dibuat beritanya honorer tidak bisa kerja,” tukasnya.

Sebelumnya, Muslim mengatakan, kuota PPPK yang disediakan untuk Pemko Medan sebanyak 299 orang. Rinciannya, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. “Kuota kebutuhan ini yang menentukan bukan kita, tetapi dari pusat (Kemenpan-RB),” katanya.

Ia menyebutkan, seleksi PPPK ini bukan untuk umum. Melainkan, hanya honorer kategori 2 (K2). “Pendaftaran seleksi (PPPK) hanya untuk tenaga honorer K2, bukan untuk umum. Hal ini sebagai solusi untuk honorer K2, dan bukan pengangkatan. Jadi, jangan dianggap nanti honorer K2 diterima semua, tapi diseleksi,” ujar dia.

Proses seleksi yang dilakukan apakah sama seperti dengan calon aparatur sipil negara (CASN), Muslim tak dapat menjawab pasti. Ia menyatakan bahwa seluruh prosesnya di bawah kendali Kemen PAN RB. Disinggung mengenai jumlah honorer K2 yang ada di Pemko Medan saat ini, Muslim tak menjawabnya.

“Kita hanya memfasilitasi, teknis seleksinya pusat yang mengatur. Cobalah lihat di website, karena banyak informasi dari situ,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, PPPK tidak jauh berbeda dengan ASN dalam hal persoalan gaji. Artinya, dari hak keuangannya sama. “Mereka akan diberikan gaji sama seperti ASN dan juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan kepada PPPK,” kata Irwan.

Pun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun. Asalkan, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. “Memang PPPK ini tidak dibayarkan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” tutur Irwan.

Namun demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa anggaran tambahan dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk membayar gaji 299 PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi selesai.

“Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Namun, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, seleksi PPPK 2019 Tahap I akan berlangsung pada 23-24 Februari 2019 mendatang. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Sedangkan kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi. Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/