31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kasus Pemalsuan Grant Sultan, Poldasu Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapoldasu Agus Andrianto saat memaparkan para tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Grant Sultan, beberapa waktu lalu.
yang hambat pembangunan jalan tol saat paparan di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (26/12) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) di Tanjungmulia Hilir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, melimpahkan tiga tersangka kasus pemalsuan Grant Sultan berikut barang bukti ke pihak kejaksaan (P-22). Sementara, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke, dan belum dilakukan proses penyidikan.

“Ketiga tersangka pemalsuan Grant Sultan itu sudah kita limpahkan bersama barang buktinya pada Jumat (15/2) lalu. Untuk seorang tersangka lagi belum kita lakukan pemberkasan,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (22/2).

Menurut Andi Rian, dalam kasus pemalsuan Grant Sultan ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Kepolisian masih menyelidiki adanya kejahatan serupa yang berdampak terhambatnya pembangunan.

Dia hanya menyebut kasus pemalsuan Grant Sultan ini menjadi permasalahan nasional karena terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, yang merupakan program pembangunan pemerintah. “Kasus pemalsuan Grant Sultan ini telah menghambat pembangunan Jalan Tol. Tapi, kita belum temukan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, berkas perkara Grant Sultan yang melibatkan tiga tersangka, seorang diantaranya pengacara sempat dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19). “Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi makanya kita kirim,” jelasnya, Senin (11/2) lalu.

Disebutkan, dalam kasus pemalsuan Grant Sultan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan Jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tersangka hanya empat orang. Diantaranya seorang pengacara, Afrizon SH selaku pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari.

Sementara, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan sehingga pembangunan jalan tol dari Medan ke Binjai tidak dapat dilanjutkan. Mudah-mudahan, setelah kasus ini terbongkar, pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dicanangkan presiden RI, dapat segera dilanjutkan,” kata Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto saat penangkapan para tersangka.

Modus para pelaku yakni, dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN yang kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.

Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri yang seolah-olah surat balasan BPN yang mereka palsukan itu. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp250 miliar. (man/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapoldasu Agus Andrianto saat memaparkan para tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Grant Sultan, beberapa waktu lalu.
yang hambat pembangunan jalan tol saat paparan di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (26/12) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) di Tanjungmulia Hilir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, melimpahkan tiga tersangka kasus pemalsuan Grant Sultan berikut barang bukti ke pihak kejaksaan (P-22). Sementara, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke, dan belum dilakukan proses penyidikan.

“Ketiga tersangka pemalsuan Grant Sultan itu sudah kita limpahkan bersama barang buktinya pada Jumat (15/2) lalu. Untuk seorang tersangka lagi belum kita lakukan pemberkasan,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (22/2).

Menurut Andi Rian, dalam kasus pemalsuan Grant Sultan ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Kepolisian masih menyelidiki adanya kejahatan serupa yang berdampak terhambatnya pembangunan.

Dia hanya menyebut kasus pemalsuan Grant Sultan ini menjadi permasalahan nasional karena terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, yang merupakan program pembangunan pemerintah. “Kasus pemalsuan Grant Sultan ini telah menghambat pembangunan Jalan Tol. Tapi, kita belum temukan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, berkas perkara Grant Sultan yang melibatkan tiga tersangka, seorang diantaranya pengacara sempat dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19). “Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi makanya kita kirim,” jelasnya, Senin (11/2) lalu.

Disebutkan, dalam kasus pemalsuan Grant Sultan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan Jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tersangka hanya empat orang. Diantaranya seorang pengacara, Afrizon SH selaku pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari.

Sementara, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan sehingga pembangunan jalan tol dari Medan ke Binjai tidak dapat dilanjutkan. Mudah-mudahan, setelah kasus ini terbongkar, pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dicanangkan presiden RI, dapat segera dilanjutkan,” kata Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto saat penangkapan para tersangka.

Modus para pelaku yakni, dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN yang kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.

Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri yang seolah-olah surat balasan BPN yang mereka palsukan itu. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp250 miliar. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/