33 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Tetap Diverifikasi Dinas Sosial

Sutan Siregar/sumut pos
BPJS: Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saran Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah terkait berkas kepesertaan baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis tidak perlu diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Medan, sepertinya tidak menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sebab, Pemko Medan bersikukuh verifikasi berkas peserta baru PBI dengan kuota 80.527 jiwa tetap melalui Dinsos Medan. Setelah itu, barulah diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Alrahman menegaskan, bahwa warga yang menerima bantuan kesehatan ini harus diverifikasi Dinsos Medan. “Iya dong (harus diverifikasi Dinsos Medan). Kalau warga yang diajukan tidak miskin, apa boleh mendapatkannya,” tegas Wiriya melalui sambungan selulernya, baru-baru ini.

Disinggung penerima bantuan ini bukan hanya warga yang miskin tetapi tidak mampu berobat, Wiriya mempertanyakan hal itu. “Siapa bilang yang tentukan itu? Bantuan ini untuk orang yang miskin, bukan tidak mampu berobat atau berpenghasilan rendah. Miskin itu sudah ada kriterianya, dan siapa warga yang miskin atau tidak, yang boleh menetapkannya adalah Dinas Sosial. Jadi, verifikasi seperti (melalui Dinas sosial),” kata dia.

Menurut Wiriya, verifikasi yang harus dilakukan melalui Dinas Sosial bertujuan agar bantuan yang akan disalurkan nantinya tidak salah sasaran. Artinya, dana APBD yang notabene uang rakyat dapat dipergunakan sebaik mungkin. “Sekarang begini, mau tidak uang rakyat ini tidak tepat sasaran? Makanya, harus begitu supaya tepat sasaran,” pungkasnya.

Kepala Dinsos Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum ada melakukan verifikasi data masyarakat yang akan masuk ke dalam kuota baru kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. “Dinas Kesehatan belum ada berikan datanya, jadi tidak ada yang mau diverifikasi,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait kepesertaan baru PBI bisa diterima tanpa harus verifikasi lebih dahulu oleh Dinsos Medan, Endar enggan mengomentari lebih jauh. “Pak Sekda minta peserta PBI yang baru agar diverifikasi oleh Dinsos. Ini yang belum tahu seperti apa perkembangannya, cuma memang hingga hari ini datanya belum ada kita terima,” ujar Endar.

Sementara, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi mengaku pihaknya masih meneliti berkas 80.527 calon peserta penerima bantuan tersebut. Namun, Edwin tidak menjelaskan secara pasti apakah pihaknya meminta verifikasi terlebih dahulu kepada Dinsos Medan. “Masih diproses di sini,” katanya singkat ketika dihubungi wartawan.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang BPJS Medan, Idris mengatakan, pihaknya sudah menerima data peserta baru PBI. Namun sayangnya dia tak dapat menyebutkan berapa jumlahnya dan apakah kuota tambahan 80 ribu lebih telah terpenuhi.”Sudah ada yang masuk datanya, tapi saya tidak ingat berapa karena ada di bagian data. Namun, data yang masuk ini harus diverifikasi lagi,” ujarnya.

Idris menuturkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir pekan ini untuk mengirimkan data penambahan penerima bantuan tersebut. Sebab, data itu nantinya diverifikasi lagi apakah memenuhi syarat atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengungkapkan, anggaran bantuan untuk warga Medan penerima PBI BPJS Kesehatan gratis pada tahun ini telah ditambah dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan yang diakomodir.

Bahrumsyah mengatakan, dari payung hokum, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Gak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” pungkasnya. (ris/ila)

Sutan Siregar/sumut pos
BPJS: Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saran Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah terkait berkas kepesertaan baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis tidak perlu diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Medan, sepertinya tidak menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sebab, Pemko Medan bersikukuh verifikasi berkas peserta baru PBI dengan kuota 80.527 jiwa tetap melalui Dinsos Medan. Setelah itu, barulah diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Alrahman menegaskan, bahwa warga yang menerima bantuan kesehatan ini harus diverifikasi Dinsos Medan. “Iya dong (harus diverifikasi Dinsos Medan). Kalau warga yang diajukan tidak miskin, apa boleh mendapatkannya,” tegas Wiriya melalui sambungan selulernya, baru-baru ini.

Disinggung penerima bantuan ini bukan hanya warga yang miskin tetapi tidak mampu berobat, Wiriya mempertanyakan hal itu. “Siapa bilang yang tentukan itu? Bantuan ini untuk orang yang miskin, bukan tidak mampu berobat atau berpenghasilan rendah. Miskin itu sudah ada kriterianya, dan siapa warga yang miskin atau tidak, yang boleh menetapkannya adalah Dinas Sosial. Jadi, verifikasi seperti (melalui Dinas sosial),” kata dia.

Menurut Wiriya, verifikasi yang harus dilakukan melalui Dinas Sosial bertujuan agar bantuan yang akan disalurkan nantinya tidak salah sasaran. Artinya, dana APBD yang notabene uang rakyat dapat dipergunakan sebaik mungkin. “Sekarang begini, mau tidak uang rakyat ini tidak tepat sasaran? Makanya, harus begitu supaya tepat sasaran,” pungkasnya.

Kepala Dinsos Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum ada melakukan verifikasi data masyarakat yang akan masuk ke dalam kuota baru kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. “Dinas Kesehatan belum ada berikan datanya, jadi tidak ada yang mau diverifikasi,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait kepesertaan baru PBI bisa diterima tanpa harus verifikasi lebih dahulu oleh Dinsos Medan, Endar enggan mengomentari lebih jauh. “Pak Sekda minta peserta PBI yang baru agar diverifikasi oleh Dinsos. Ini yang belum tahu seperti apa perkembangannya, cuma memang hingga hari ini datanya belum ada kita terima,” ujar Endar.

Sementara, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi mengaku pihaknya masih meneliti berkas 80.527 calon peserta penerima bantuan tersebut. Namun, Edwin tidak menjelaskan secara pasti apakah pihaknya meminta verifikasi terlebih dahulu kepada Dinsos Medan. “Masih diproses di sini,” katanya singkat ketika dihubungi wartawan.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang BPJS Medan, Idris mengatakan, pihaknya sudah menerima data peserta baru PBI. Namun sayangnya dia tak dapat menyebutkan berapa jumlahnya dan apakah kuota tambahan 80 ribu lebih telah terpenuhi.”Sudah ada yang masuk datanya, tapi saya tidak ingat berapa karena ada di bagian data. Namun, data yang masuk ini harus diverifikasi lagi,” ujarnya.

Idris menuturkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir pekan ini untuk mengirimkan data penambahan penerima bantuan tersebut. Sebab, data itu nantinya diverifikasi lagi apakah memenuhi syarat atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengungkapkan, anggaran bantuan untuk warga Medan penerima PBI BPJS Kesehatan gratis pada tahun ini telah ditambah dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan yang diakomodir.

Bahrumsyah mengatakan, dari payung hokum, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Gak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/