MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemotongan gaji para PHL ini tidak dapat diterima oleh DPRD Medan, karena didasarkan dengan turunnya APBD Kota Medan 2021 jadi Rp5,153 triliun, dari APBD tahun sebelumnya yang senilai Rp6,188 triliun, atau turun Rp1 triliun lebih.
“Alasan turunnya APBD dijadikan dasar untuk memotong gaji para PHL, saya rasa sangat tidak bisa diterima akal sehat,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, Senin (22/2).
Pasalnya menurut Robi, dalam menentukan APBD, Pemko dan DPRD Medan telah duduk bersama dalam membahasnya. Termasuk soal berapa besaran anggaran dan ke mana saja anggaran itu diperuntukkan.
“Banyak program pembangunan yang terpaksa ditunda karena anggaran terbatas. Nah kalau itu memang dibahas dan disepakati. Tapi dalam pembahasan APBD 2021 kemarin, tidak ada dibahas pemotongan gaji para PHL,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemko Medan dituntut untuk fokus pada penanganan Covid-19, dan kebangkitan ekonomi di Kota Medan. Sedangkan pemotongan gaji para PHL, justru akan mempersulit keadaan ekonomi mereka yang merupakan masyarakat Kota Medan, termasuk para kepala lingkungan, yang gajinya turut dipotong.
“Jadi untuk apa kami (DPRD) capek-capek menganggarkan APBD, kalau Pemko secara sepihak menggunakan anggaran. Harusnya kalau mau memotong gaji para PHL, Pemko minta persetujuan DPRD dulu. Tak bisa langsung kasih surat edaran, yang intinya melakukan pemotongan gaji seperti itu. Karena anggarannya sudah disetujui. Kalau Pemko tidak butuh persetujuan DPRD untuk memotong gaji para PHL seperti itu, besok-besok Pemko sahkan sendiri saja anggarannya, tak perlu minta persetujuan DPRD lagi,” cetus Robi.
Untuk itu, Robi meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Plh Wali Kota Medan sekaligus Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, untuk segera mencabut surat edaran tersebut, dan kembali membayarkan gaji para PHL seperti gaji pada tahun sebelumnya. “Kalau tidak bisa menambah (gaji), minimal janganlah dipotong. Sekarang kondisi (ekonomi) masyarakat kecil ini sedang sulit, jangan semakin dipersulit,” harapnya. Senada dengan Robi, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala mengatakan, pemotongan gaji yang dilakukan oleh Pemko Medan adalah langkah yang tidak tepat. Pasalnya, dalam penetapan anggaran 2021, hal itu sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD Medan.
“Kalau saya pribadi, menolak. Karena kami sudah pertimbangkan bersama dalam rapat Banggar. Sudah dibahas bersama dan diperhitungkan. Tapi kenapa dibuat keputusan pengurangan secara sepihak, tak boleh begitu. Itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, jika alasannya penghematan karena dampak penyesuaian anggaran yang menurun akibat pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih bisa melakukan penghematan dengan mengurangi biaya dari sektor lain. Satu di antaranya, dari sektor biaya perjalanan dinas ASN pejabat eselon II, III, dan IV, serta kegiatan-kegiatan Bimtek.
“Saya tidak sepakat kalau alasannya penghematan anggaran. Kenapa tidak dari aspek yang lain saja, kalau mau dihemat? Seperti perjalanan dinas dan Bimtek para ASN. Padahal semua tahu, selama ini perjalanan dinas dan Bimtek yang mereka lakukan tidak ada hasilnya.
Tapi bagi para PHL, gaji mereka itu adalah sumber penghidupan bagi keluarga mereka,” jelas Rajudin. Lebih lanjut Rajudin mengatakan, jika gaji para PHL dan juga ASN golongan II seperti kepala lingkungan dipotong, maka itu akan berimbas kepada kesulitan ekonomi, dan pada akhirnya hal itu akan mendorong para PHL untuk mencari penghasilan tambahan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melakukan pungutan liar.
“Cobalah kita berempati. Mereka kan ada keluarga yang harus dibiayai. Jangan sampai nanti, karena gajinya kecil, mereka mencari uang dengan cara-cara yang salah. Apalagi Januari sampai Februari begini, mereka pasti belum ada yang dapat gaji, padahal kebutuhan hidup terus berjalan,” bebernya.
Untuk itu, Rajudin mengatakan, pihaknya segera memanggil Sekretaris Daerah Kota Medan, jika pemotongan gaji para PHL tetap dilaksanakan. Karena menurutnya, jika penetapan gaji PHL dilakukan melalui rapat Banggar bersama DPRD, maka pengurangan gaji juga harus melalui sepengetahuan DPRD Medan.
“Ya nanti akan dipanggil untuk menjelaskan alasan-alasannya seperti apa. Kemungkinan setelah selesai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tuturnya.
Sepeti diketahui, honor PHL Pemko Medan mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000. Adapun pertimbangannya, yakni keterbatasan APBD Kota Medan 2021, akibat adanya pandemi Covid-19, dan kenaikan UMK setiap tahunnya yang akan memberatkan APBD. Kemudian, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan SK Pengguna Angaran, dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga, dalam penentuan penggajiannya dapat disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a sebesar Rp2.022.200. Selanjutnya, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Perpres Nomor 98/2020 untuk golongan II, yakni Rp1.960.000 sampai Rp2.843.000.
Selain itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 119/PMK.02/2020, disebutkan, honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat sebesar Rp2.449.500. Dan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disahkan, honor PHL sebesar Rp3.000.000. (map/saz)