25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tak Pakai Masker KTP Ditahan, Masa Sosialisasi Habis, Pelanggar Perwal Diberi Sanksi

SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).
SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan bagi masyarkat Kota Medan yang enggan menggunakan masker saat keluar rumah. Mulai hari ini, Senin (4/5), Pemko Medan akan bersikap tegas dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Perwaturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

PENERAPAN sanski bagi para pelanggar Perwal Nomor 11/2020 itu dilakukan setelah Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan serta segenap jajaran Pemko Medan melakukan sosialisasi selama 3 hari sejak Perwal tersebut berlaku, yakni 1 Mei 2020.

“Sosialisasi sudah dilakukan selama 3 hari, yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai hari ini (kemarin). Selain membagikan masker dan bantuan kepada masyarakat, Pak Plt Wali Kota secara langsung turun ke lapangan, bertemu masyarakat untuk menyampaikan surat edaran Perwal itu berikut sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya. Itu sosialisasi yang nyata sekali,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Menurut Muslim, setiap pelanggar akan diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun yustisia. “Misalnya tak pakai masker, sanksi administratif berupa penarikan KTP. Itu nanti KTP-nya akan ditahan sementara waktu, nanti akan diarahkan untuk mengambilnya lagi. Tentu itu akan merepotkan mereka dan akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat akan memilih menggunakan masker dari pada KTP-nya ditahan,” ujarnya.

Sedangkan pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Perwal Kota Medan tersebut, kata Muslim, adalah Gugus Tugas Kota Medan. “Itu dijelaskan dalam Pasal 25 ayat 1 Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan itu. Sampai hari ini, bahkan sore nanti Pak Plt akan melakukan sosialisasi ini berikut pembagian masker di depan Ras Plaza (Jalan Dr Mansyur) atau di persimpangan sekolah Syafiatul (Jalan Setiabudi),” jelasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, Perwal Nomor 11/2020 yang berlaku di seluruh Kota Medan itu memang akan diterapkan sanksi mulai hari ini, sanksi itu bukan hanya akan diberikan kepada perorangan tetapi juga akan dikenakan kepada setiap badan usaha yang turut melanggar. “Kalau perorangan, misalnya tak pakai masker, maka langsung kita tahan KTP-nya. Kalau badan usaha, misalnya rumah makan yang masih menerima tamu makan di tempat, maka akan diberikan sanksi sampai pencabutan izin,” terangnya.

Namun begitu, kata Sofyan, sanksi-sanksi yang tertera di dalam Perwal tersebut, seluruhnya bersifat administrasi dan bukan bersifat Yustisia. Satpol PP pun akan menjadi OPD terdepan yang nantinya melakukan penertiban dalam hal ini.

“Di Pasal 25 di Perwal itu jelas disebutkan bahwa kewenangan gugus tugas adalah melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur ataupun badan hukum yang melanggar Perwal. Penindakan yang diatur itu berupa tindakan administratif seperti teguran lisan, peringatan, penahanan KTP, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan bahkan pencabutan izin,” katanya.

Dilanjutkan Sofyan, untuk warga yang ditahan KTP nya, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan. “Bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Medan. Nanti akan kita lakukan pendataan, pembinaan dan akan kita minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran itu,” tandasnya.

Sementara, dalam Perwal tentang Karantina Kesehatan tersebut, juga diatur bahwa setiap pendatang yang masuk ke Kota Medan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Seperti termaktub di Perwal 11/2020, pada BAB IV tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pasal 15 ayat (3) menyebut Setiap orang yang datang ke wilayah Kota Medan wajib melakukan pengujian kesehatan Covid-19 dengan menggunakan metode test, trace, treat, dan isolate yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.

“Sebelum ada Perwal Karantina Kesehatan kami sudah mendirikan 3 posko di setiap pintu masuk ke Kota Medan, posko itu bekerja sama dengan pihak Satlatas Polrestabes Medan. Posko itu memantau setiap orang yang masuk ke Kota Medan,” ujar Kepal Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (3/5).

Ia menyebut, posko tersebut berdiri di 3 pintu masuk ke Kota Medan. Pertama di Jalan Sisingamangaraja atau Tanjungmorawa. Kedua, di wilayah Diski atau Kampung Lalang. Ketiga di Jalan Jaming Ginting atau Padangbulan. “Setiap wilayah perbatasan didirikan poskonya,” sebut Iswar.

Petugas di posko tersebut, lanjut Iswar, dibekali dengan alat pengecek suhu tubuh. Namun, pengecekan hanya dilakukan pada waktu tertentu. “Paling hanya satu jam saja pengendara yang kita cek, tidak semua. Kalau Perwal Karantina Kesehatan mengatur agar setiap pendatang di cek kesehatan, maka perlu kerjasama dengan intansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, karena kami hanya bisa menyetop pengendara, yang mengerti kesehatan kan mereka,” jelasnya.

“Penerapan itu masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Kami siap saja,” imbuhya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sejak Jumat (1/5) hingga Minggu (3/5), Akhyar pun membagikan selebaran hampir kepada seluruh masyarakat yang ditemuinya. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat. Akhyar meyakini, jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, maka Kota Medan akan mampu menghentikan penularan Covid-19.

Selain surat edaran, selama 3 hari melakukan sosialisasi, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus Corona. Akhyar juga menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” kata Akhyar, Sabtu (2/5).

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal Nomor 11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada. Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu, lamanya dua kali masa inkubinasi.

Bantuan Donatur Difokuskan untuk Karantina Rumah

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, selama ini bantuan yang disalurkan Pemko Medan kepada masyarakat berasal dari dua sember, yakni dari APBD Kota Medan dan sumbangan dari para donatur. Khusus bantuan dari para donatur, kata Muslim, akan digunakan untuk membantu masyarakat atau keluarga masyarakat yang menyandang status Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Ringan.

“Bantuan dari donatur itu untuk mereka yang ODP, PDP dan status lainnya yang dikarantina di rumah. Kalau bantuan sosial seperti beras (980 ton) yang sudah dibagikan itu, itu baru dari APBD,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Mekanisme nya, setiap bantuan yang masuk dari para donatur akan dibagikan oleh gugus tugas termasuk lewat 21 kecamatan se-Kota Medan. Selanjutnya akan disalurkan kepada keluarga yang masuk kategori ODP dan PDP di wilayah masing-masing kecamatan. Seluruh bantuan yang disalurkan itu merupakan hasil pemberian dari donatur yang diberikan kepada Pemko Medan.

Dikatakan Muslim, bantuan berupa bahan pokok berupa beras, minyak goreng, telur dan mie instan itu diberikan kepada keluarga ODP dan PDP. Sebab, keluarga ODP dan PDP yang tinggal serumah dengan ODP secara otomatis juga akan menjadi ODP dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dalam menggerakkan perekonomian keluarganya.

Ditanya mengenai berapa banyak jumlah bantuan dari donatur yang telah diterima Pemko Medan, Muslim mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, bantuan yang masuk tidak ada berupa uang tunai melainkan berupa logistik. “Itu menghitungnya tidak mudah, karena yang kita terima itu bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang seperti beras, telur, minyak goreng dan mie instan, sabun cuci tangan, dan lain-lain,” katanya.

Para donatur pun dari berbagai latar belakang, ada yang bersifat perorangan, dan pada umumnya adalah koorporasi atau perusahaan swasta. “Ada dari Wilmar, dari perusahaan travel, Mitsu dan banyak lainnya. Tapi tidak semuanya juga kita habiskan kepada PP, ODP. Bila masih ada bantuan yang tersisa maka akan kita bagikan kepada masyarakat miskin dan panti-panti asuhan yang terdata di Dinsos. Seperti sabun cuci tangan misalnya, itu kita bagikan ke masjid-masjid, kemarin kita bagikan ke Masjid Raya (Al-Mahsun) dan besok akan kita bagikan ke masjid-masjid lainnya,” terangnya.

Muslim menjelaskan, jumlah bantuan yang disalurkan di setiap kecamatan berbeda-beda. Itu semua harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan yang dapat dilihat dari jumlah ODP dan PDP yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Untuk itu, dalam menyalurkan bantuan, mereka akan mengkroscek dari data kecamatan dengan Gugus Tugas Covid-19.

“Jadi kita berpedoman dengan data yang dikeluarkan tim gugus tugas, maka pihak kecamatan akan menyalurkannya sesuai data. Sebab tak mungkin kecamatan yang masuk zona merah yang jelas-jelas jumlah ODP dan PDP lebih banyak tapi kota beri jumlah bantuan yang sama dengan di zona kuning,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring juga mengatakan pihaknya terus menyalurkan bantuan tersebut kepada para keluarga ODP dan PDP yang harus dikarantina di rumah. “Apalagi dengan adanya Perwal ini, maka aturan tentang karantina kesehatan ini semakin jelas. Pemerintah juga bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dikarantina,” tuturnya.

Untuk itu, Pemko Medan berterimakasih kepada setiap pihak yang telah sukarela menjadi donatur dalam membantu masyarakat yang terkena imbas Covid 19 di Kota Medan. “Kita berharap agar lebih banyak lagi masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya yang bersedia menjadi donatur guna meringankan beban masyarakat saat ini. Sebab bantuan kita sangat berarti buat mereka,” tutupnya. (map)

SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).
SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan bagi masyarkat Kota Medan yang enggan menggunakan masker saat keluar rumah. Mulai hari ini, Senin (4/5), Pemko Medan akan bersikap tegas dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Perwaturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

PENERAPAN sanski bagi para pelanggar Perwal Nomor 11/2020 itu dilakukan setelah Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan serta segenap jajaran Pemko Medan melakukan sosialisasi selama 3 hari sejak Perwal tersebut berlaku, yakni 1 Mei 2020.

“Sosialisasi sudah dilakukan selama 3 hari, yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai hari ini (kemarin). Selain membagikan masker dan bantuan kepada masyarakat, Pak Plt Wali Kota secara langsung turun ke lapangan, bertemu masyarakat untuk menyampaikan surat edaran Perwal itu berikut sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya. Itu sosialisasi yang nyata sekali,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Menurut Muslim, setiap pelanggar akan diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun yustisia. “Misalnya tak pakai masker, sanksi administratif berupa penarikan KTP. Itu nanti KTP-nya akan ditahan sementara waktu, nanti akan diarahkan untuk mengambilnya lagi. Tentu itu akan merepotkan mereka dan akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat akan memilih menggunakan masker dari pada KTP-nya ditahan,” ujarnya.

Sedangkan pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Perwal Kota Medan tersebut, kata Muslim, adalah Gugus Tugas Kota Medan. “Itu dijelaskan dalam Pasal 25 ayat 1 Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan itu. Sampai hari ini, bahkan sore nanti Pak Plt akan melakukan sosialisasi ini berikut pembagian masker di depan Ras Plaza (Jalan Dr Mansyur) atau di persimpangan sekolah Syafiatul (Jalan Setiabudi),” jelasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, Perwal Nomor 11/2020 yang berlaku di seluruh Kota Medan itu memang akan diterapkan sanksi mulai hari ini, sanksi itu bukan hanya akan diberikan kepada perorangan tetapi juga akan dikenakan kepada setiap badan usaha yang turut melanggar. “Kalau perorangan, misalnya tak pakai masker, maka langsung kita tahan KTP-nya. Kalau badan usaha, misalnya rumah makan yang masih menerima tamu makan di tempat, maka akan diberikan sanksi sampai pencabutan izin,” terangnya.

Namun begitu, kata Sofyan, sanksi-sanksi yang tertera di dalam Perwal tersebut, seluruhnya bersifat administrasi dan bukan bersifat Yustisia. Satpol PP pun akan menjadi OPD terdepan yang nantinya melakukan penertiban dalam hal ini.

“Di Pasal 25 di Perwal itu jelas disebutkan bahwa kewenangan gugus tugas adalah melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur ataupun badan hukum yang melanggar Perwal. Penindakan yang diatur itu berupa tindakan administratif seperti teguran lisan, peringatan, penahanan KTP, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan bahkan pencabutan izin,” katanya.

Dilanjutkan Sofyan, untuk warga yang ditahan KTP nya, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan. “Bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Medan. Nanti akan kita lakukan pendataan, pembinaan dan akan kita minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran itu,” tandasnya.

Sementara, dalam Perwal tentang Karantina Kesehatan tersebut, juga diatur bahwa setiap pendatang yang masuk ke Kota Medan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Seperti termaktub di Perwal 11/2020, pada BAB IV tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pasal 15 ayat (3) menyebut Setiap orang yang datang ke wilayah Kota Medan wajib melakukan pengujian kesehatan Covid-19 dengan menggunakan metode test, trace, treat, dan isolate yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.

“Sebelum ada Perwal Karantina Kesehatan kami sudah mendirikan 3 posko di setiap pintu masuk ke Kota Medan, posko itu bekerja sama dengan pihak Satlatas Polrestabes Medan. Posko itu memantau setiap orang yang masuk ke Kota Medan,” ujar Kepal Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (3/5).

Ia menyebut, posko tersebut berdiri di 3 pintu masuk ke Kota Medan. Pertama di Jalan Sisingamangaraja atau Tanjungmorawa. Kedua, di wilayah Diski atau Kampung Lalang. Ketiga di Jalan Jaming Ginting atau Padangbulan. “Setiap wilayah perbatasan didirikan poskonya,” sebut Iswar.

Petugas di posko tersebut, lanjut Iswar, dibekali dengan alat pengecek suhu tubuh. Namun, pengecekan hanya dilakukan pada waktu tertentu. “Paling hanya satu jam saja pengendara yang kita cek, tidak semua. Kalau Perwal Karantina Kesehatan mengatur agar setiap pendatang di cek kesehatan, maka perlu kerjasama dengan intansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, karena kami hanya bisa menyetop pengendara, yang mengerti kesehatan kan mereka,” jelasnya.

“Penerapan itu masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Kami siap saja,” imbuhya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sejak Jumat (1/5) hingga Minggu (3/5), Akhyar pun membagikan selebaran hampir kepada seluruh masyarakat yang ditemuinya. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat. Akhyar meyakini, jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, maka Kota Medan akan mampu menghentikan penularan Covid-19.

Selain surat edaran, selama 3 hari melakukan sosialisasi, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus Corona. Akhyar juga menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” kata Akhyar, Sabtu (2/5).

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal Nomor 11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada. Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu, lamanya dua kali masa inkubinasi.

Bantuan Donatur Difokuskan untuk Karantina Rumah

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, selama ini bantuan yang disalurkan Pemko Medan kepada masyarakat berasal dari dua sember, yakni dari APBD Kota Medan dan sumbangan dari para donatur. Khusus bantuan dari para donatur, kata Muslim, akan digunakan untuk membantu masyarakat atau keluarga masyarakat yang menyandang status Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Ringan.

“Bantuan dari donatur itu untuk mereka yang ODP, PDP dan status lainnya yang dikarantina di rumah. Kalau bantuan sosial seperti beras (980 ton) yang sudah dibagikan itu, itu baru dari APBD,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Mekanisme nya, setiap bantuan yang masuk dari para donatur akan dibagikan oleh gugus tugas termasuk lewat 21 kecamatan se-Kota Medan. Selanjutnya akan disalurkan kepada keluarga yang masuk kategori ODP dan PDP di wilayah masing-masing kecamatan. Seluruh bantuan yang disalurkan itu merupakan hasil pemberian dari donatur yang diberikan kepada Pemko Medan.

Dikatakan Muslim, bantuan berupa bahan pokok berupa beras, minyak goreng, telur dan mie instan itu diberikan kepada keluarga ODP dan PDP. Sebab, keluarga ODP dan PDP yang tinggal serumah dengan ODP secara otomatis juga akan menjadi ODP dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dalam menggerakkan perekonomian keluarganya.

Ditanya mengenai berapa banyak jumlah bantuan dari donatur yang telah diterima Pemko Medan, Muslim mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, bantuan yang masuk tidak ada berupa uang tunai melainkan berupa logistik. “Itu menghitungnya tidak mudah, karena yang kita terima itu bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang seperti beras, telur, minyak goreng dan mie instan, sabun cuci tangan, dan lain-lain,” katanya.

Para donatur pun dari berbagai latar belakang, ada yang bersifat perorangan, dan pada umumnya adalah koorporasi atau perusahaan swasta. “Ada dari Wilmar, dari perusahaan travel, Mitsu dan banyak lainnya. Tapi tidak semuanya juga kita habiskan kepada PP, ODP. Bila masih ada bantuan yang tersisa maka akan kita bagikan kepada masyarakat miskin dan panti-panti asuhan yang terdata di Dinsos. Seperti sabun cuci tangan misalnya, itu kita bagikan ke masjid-masjid, kemarin kita bagikan ke Masjid Raya (Al-Mahsun) dan besok akan kita bagikan ke masjid-masjid lainnya,” terangnya.

Muslim menjelaskan, jumlah bantuan yang disalurkan di setiap kecamatan berbeda-beda. Itu semua harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan yang dapat dilihat dari jumlah ODP dan PDP yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Untuk itu, dalam menyalurkan bantuan, mereka akan mengkroscek dari data kecamatan dengan Gugus Tugas Covid-19.

“Jadi kita berpedoman dengan data yang dikeluarkan tim gugus tugas, maka pihak kecamatan akan menyalurkannya sesuai data. Sebab tak mungkin kecamatan yang masuk zona merah yang jelas-jelas jumlah ODP dan PDP lebih banyak tapi kota beri jumlah bantuan yang sama dengan di zona kuning,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring juga mengatakan pihaknya terus menyalurkan bantuan tersebut kepada para keluarga ODP dan PDP yang harus dikarantina di rumah. “Apalagi dengan adanya Perwal ini, maka aturan tentang karantina kesehatan ini semakin jelas. Pemerintah juga bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dikarantina,” tuturnya.

Untuk itu, Pemko Medan berterimakasih kepada setiap pihak yang telah sukarela menjadi donatur dalam membantu masyarakat yang terkena imbas Covid 19 di Kota Medan. “Kita berharap agar lebih banyak lagi masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya yang bersedia menjadi donatur guna meringankan beban masyarakat saat ini. Sebab bantuan kita sangat berarti buat mereka,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/