25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mesin Cetak Paspor tak Memadai

Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin masuk dan keluar negeri harus mengurus paspor dan visa. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Setia Budi Utama SH.

Apa saja persyaratan mengurus paspor dan visa untuk WNA atau WNI?
Untuk WNI harus mempunyai KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir atau ijazah. Untuk WNA jika hilang harus mengurus surat laporan kehilangan dari kepolisian, membawa surat pengganti sementara dari konsulat atau kedubes dan akan dicek kebenaran informasinya ke konsulat atau kedubes yang bersangkutan oleh petugas imigrasi.

Apa standarisasi WNA masuk ke Indonesia?
Untuk WNA yang bekerja harus ada izin surat kerja dari depnaker atau disnaker, harus ada izin dari perushaaan dan mempunyai pasport atau visa bekerja. Untuk WNA yang datang  sebagai turis harus ada paspor dan visa bebas kunjungan singkat dengan batasan waktu maksimal 1 bulan.

Apa sanksinya jika menyalahi?
Sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 yang tertangkap karena menyalahi aturan yang berlaku maka WNA tersebut akan dipulangkan dan diberikan cap merah deportasi (tindakan keimigrasian) ke negara asalnya. Tak hanya itu, WNA tersebut harus membayar denda Rp200 ribu per harinya sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Bagaimana pengawasannya?
Petugas Imigrasi setiap harinya melakukan pengawasan dan siapapun WNA yang terdata dan yang masuk terekam dalam sistem maka WNA tersebut akan dipulangkan seketika itu juga. Kita juga melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk mengetahui hal itu.

Apa kendala yang dihadapi di lapangan?
Mesin cetak pembuat paspor dan visa terbatas hanya 150 lembar per hari. Sementara yang mengurus pasport atau visa sebanyak 200 orang.

Apa imbauan Anda?
Untuk yang melakukan pengurusan pasport atau visa harus sabar dalam pengurusan karena kapasitas mesin pembuat dan pencetak terbatas. Semua pasti selesai jika sabar menunggu.(*)

Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin masuk dan keluar negeri harus mengurus paspor dan visa. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Setia Budi Utama SH.

Apa saja persyaratan mengurus paspor dan visa untuk WNA atau WNI?
Untuk WNI harus mempunyai KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir atau ijazah. Untuk WNA jika hilang harus mengurus surat laporan kehilangan dari kepolisian, membawa surat pengganti sementara dari konsulat atau kedubes dan akan dicek kebenaran informasinya ke konsulat atau kedubes yang bersangkutan oleh petugas imigrasi.

Apa standarisasi WNA masuk ke Indonesia?
Untuk WNA yang bekerja harus ada izin surat kerja dari depnaker atau disnaker, harus ada izin dari perushaaan dan mempunyai pasport atau visa bekerja. Untuk WNA yang datang  sebagai turis harus ada paspor dan visa bebas kunjungan singkat dengan batasan waktu maksimal 1 bulan.

Apa sanksinya jika menyalahi?
Sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 yang tertangkap karena menyalahi aturan yang berlaku maka WNA tersebut akan dipulangkan dan diberikan cap merah deportasi (tindakan keimigrasian) ke negara asalnya. Tak hanya itu, WNA tersebut harus membayar denda Rp200 ribu per harinya sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Bagaimana pengawasannya?
Petugas Imigrasi setiap harinya melakukan pengawasan dan siapapun WNA yang terdata dan yang masuk terekam dalam sistem maka WNA tersebut akan dipulangkan seketika itu juga. Kita juga melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk mengetahui hal itu.

Apa kendala yang dihadapi di lapangan?
Mesin cetak pembuat paspor dan visa terbatas hanya 150 lembar per hari. Sementara yang mengurus pasport atau visa sebanyak 200 orang.

Apa imbauan Anda?
Untuk yang melakukan pengurusan pasport atau visa harus sabar dalam pengurusan karena kapasitas mesin pembuat dan pencetak terbatas. Semua pasti selesai jika sabar menunggu.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/