26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lecehkan Persidangan KY Periksa Oknum Hakim PN Medan

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) akhirnya memeriksa oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan itu dilakukan terhadap hakim Sabir karena terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berupa melecehkan persidangan.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori membenarkan terkait pemeriksaan itu. “Iya memang ada pemeriksaan terhadap hakim yang bertugas di Medan. Tapi saya nggak sebut nama ya. Itu tadi saya bersama pak Ibrahim Komisaris KY. Ada dua orang hakim yang kami periksa. Tapi itu nggak boleh kami buka semua. Karena ini sifat nya masih pemeriksaan,” ujar Imam Anshori kepada Sumut Pos, Jumat (22/3) Terpisah, Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Surya Adinata juga membenarkan adanya pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap hakim M Sabir ini berawal dari laporan dari LBH Medan sekira dua tahun lalu.

Saat itu, hakim meminta saksi beragama Nasrani untuk di ambil sumpah nya. Lantas, saksi pun disumpah dengan cara mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jarinya. “Jadi begini, waktu itu pada sidang kasus penipuan dan penggelapan, hakim meminta saksi untuk di sumpah. Karena saksi beragama Nasrani, hakim memintanya untuk mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jari tangannya. Setelah saksi tadi, kemudian giliran terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (saksi mahkota) juga di ambil sumpahnya,” kata Surya.

Namun, saksi mahkota yang beragama Islam tersebut langsung meniru sumpah yang dilakukan saksi beragama Nasrani tadi. Sayangnya, hakim Sabir mempelesetkannya dengan menjepit jempol tangannya di sela-sela jari telunjuk dan jari tengah nya. “Karena kebetulan saksi mahkota nya waktu itu enggak mengerti, dia ikut mengacungkan kedua jarinya. Padahal dia beragama Islam. Namun saat saksi mahkota mengacungkan kedua jari tangannya, oknum hakim itu (Sabir) malah mempelesetkannya. Dengan mengepit jempolnya di sela-sela kedua jarinya,” urai Surya. (far)

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) akhirnya memeriksa oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan itu dilakukan terhadap hakim Sabir karena terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berupa melecehkan persidangan.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori membenarkan terkait pemeriksaan itu. “Iya memang ada pemeriksaan terhadap hakim yang bertugas di Medan. Tapi saya nggak sebut nama ya. Itu tadi saya bersama pak Ibrahim Komisaris KY. Ada dua orang hakim yang kami periksa. Tapi itu nggak boleh kami buka semua. Karena ini sifat nya masih pemeriksaan,” ujar Imam Anshori kepada Sumut Pos, Jumat (22/3) Terpisah, Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Surya Adinata juga membenarkan adanya pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap hakim M Sabir ini berawal dari laporan dari LBH Medan sekira dua tahun lalu.

Saat itu, hakim meminta saksi beragama Nasrani untuk di ambil sumpah nya. Lantas, saksi pun disumpah dengan cara mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jarinya. “Jadi begini, waktu itu pada sidang kasus penipuan dan penggelapan, hakim meminta saksi untuk di sumpah. Karena saksi beragama Nasrani, hakim memintanya untuk mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jari tangannya. Setelah saksi tadi, kemudian giliran terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (saksi mahkota) juga di ambil sumpahnya,” kata Surya.

Namun, saksi mahkota yang beragama Islam tersebut langsung meniru sumpah yang dilakukan saksi beragama Nasrani tadi. Sayangnya, hakim Sabir mempelesetkannya dengan menjepit jempol tangannya di sela-sela jari telunjuk dan jari tengah nya. “Karena kebetulan saksi mahkota nya waktu itu enggak mengerti, dia ikut mengacungkan kedua jarinya. Padahal dia beragama Islam. Namun saat saksi mahkota mengacungkan kedua jari tangannya, oknum hakim itu (Sabir) malah mempelesetkannya. Dengan mengepit jempolnya di sela-sela kedua jarinya,” urai Surya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/