Dia mengatakan, kegiatan penertiban reklame bermasalah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Medan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kita akan terus lakukan penertiban ini sepanjang memang reklame itu berjalan dalam koridor yang menyalahi aturan khususnya pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona larangan reklame di Kota Medan,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, M Hasan Pulungan enggan mengomentari dari anggota P3ISU masih melanggar aturan perda. “Sudah tahunya itu adinda jawabannya, masak ditanya sama saya lagi,” ujarnya via What’s App, kemarin.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan rumusan penataan papan reklame ini kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
“Ya, kita mau rapat pengurus dulu untuk membahas draf rumusan penataan reklame di Kota Medan. Sikap kita tetap komit, bahwa billboard baru yang berdiri di Kota Medan sudah sangat meresahkan dan saling tumpang tindih, serta menambah kesemrautan tata Kota Medan,” katanya. (prn/ila)