31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pembangunan Pasar Kampunglalang Ditengat 3 Bulan

Warga melintas di proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kontraktor pekerjaan Pasar Kampunglalang, PT Budi Mangun KSO ditengat dalam tempo tiga bulan atau 90 hari kerja untuk menyelesaikan pembangunan pasar tersebut. Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi (C dan D) DPRD Medan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, dan PT Budi Mangun KSO, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Selasa (12/12).

Masing-masing pihak sepakat atas hasil keputusan tersebut, dengan menandatangani surat perjanjian bersama yang turut disaksikan Ketua Komisi C Hendra DS, Sekretaris Komisi D Salman Alfarisi dan anggota dewan lainnya. Bahkan dari Pemko yang diwakili Kadis Perkim-PR Samporno Pohan, meneken langsung perjanjian itu.

Pertemuan sendiri berlangsung alot dan penuh ketegangan. Dimana, antara pedagang dan perwakilan PT Budi Mangun KSO, terlihat ‘saling serang’ argumentasi soal lambatnya pembangunan Pasar Kampunglalang.

Namun, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan putusan RDP. Sebab, dinilai tidak sesuai dengan harapan dari pedagang.

“Sebenarnya ini tidak memuaskan bagi pedagang. Karena pemborongnya tidak ada niat baik. Diperpanjang lagi waktu 3 bulan, ini jelas menambah waktu kami jadi pengangguran. Kami yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Ia heran, kenapa pihak DPRD, Dinas Perkim-PR dan PD Pasar memberi waktu tambahan pada kontraktor pekerjaan, PT Budi Mangun KSO. Menurutnya, sudah jelas kinerja dari pemborong tidak baik, namun kontraknya masih perpanjangan.

“Ini sama artinya PHP (pemberi harapan palsu, Red). karena sudah jelas wanprestasi. Harapan kami ini pemborongnya diputus (kontrak), diganti sama yang baru. Yang bisa membangun komunikasi baik dengan pedagang, yang bisa bekerja cepat sesuai target,” ungkapnya.

Pinem juga pesimis dengan tambahan waktu 90 hari yang diputuskan. Menurutnya, jika pemborongnya tetap sama, maka pengerjaan akan semakin lama. Hal ini pun semakin merugikan pedagang. Pedagang pun tidak yakin, karena sejak Maret 2017, Budi Mangun telah berjanji untuk menyiapkan pembangunan selama 150 hari.

Namun, berjalannya waktu, lanjutnya, pemborong selalu beralasan daj pengerjaan tidak dilakukan. Menurutnya, jika pemborong tidak diganti, maka permasalahan akan tetap seperti itu. Sebab, pedagang sudah tidak percaya dengan kinerja pemborong.

Selain itu, kata Pinem, pihaknya meminta 732 nama pedagang dicantumkan dalam putusan di RDP. Hal ini pun sudah pernah disepakati dengan Dinas Perkim, namun saat RDP, Perkim mengaku tidak tahu sama sekali.

“Tidak ada yang menyenangkan pedagang, janji palsu ini. Kita akan melihat 30 hari, sejak 24 Desember, kita minta putuskan hubungan kerja sama dengan pemborong itu. Karena ada evaluasi 30 persen setiap bulannya. Kita berusaha, agar presiden mendengar ini. Walaupun ini tetap kami tunggu, tapi kami tetap bergerak,” pungkasnya. 

Warga melintas di proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kontraktor pekerjaan Pasar Kampunglalang, PT Budi Mangun KSO ditengat dalam tempo tiga bulan atau 90 hari kerja untuk menyelesaikan pembangunan pasar tersebut. Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi (C dan D) DPRD Medan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, dan PT Budi Mangun KSO, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Selasa (12/12).

Masing-masing pihak sepakat atas hasil keputusan tersebut, dengan menandatangani surat perjanjian bersama yang turut disaksikan Ketua Komisi C Hendra DS, Sekretaris Komisi D Salman Alfarisi dan anggota dewan lainnya. Bahkan dari Pemko yang diwakili Kadis Perkim-PR Samporno Pohan, meneken langsung perjanjian itu.

Pertemuan sendiri berlangsung alot dan penuh ketegangan. Dimana, antara pedagang dan perwakilan PT Budi Mangun KSO, terlihat ‘saling serang’ argumentasi soal lambatnya pembangunan Pasar Kampunglalang.

Namun, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan putusan RDP. Sebab, dinilai tidak sesuai dengan harapan dari pedagang.

“Sebenarnya ini tidak memuaskan bagi pedagang. Karena pemborongnya tidak ada niat baik. Diperpanjang lagi waktu 3 bulan, ini jelas menambah waktu kami jadi pengangguran. Kami yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Ia heran, kenapa pihak DPRD, Dinas Perkim-PR dan PD Pasar memberi waktu tambahan pada kontraktor pekerjaan, PT Budi Mangun KSO. Menurutnya, sudah jelas kinerja dari pemborong tidak baik, namun kontraknya masih perpanjangan.

“Ini sama artinya PHP (pemberi harapan palsu, Red). karena sudah jelas wanprestasi. Harapan kami ini pemborongnya diputus (kontrak), diganti sama yang baru. Yang bisa membangun komunikasi baik dengan pedagang, yang bisa bekerja cepat sesuai target,” ungkapnya.

Pinem juga pesimis dengan tambahan waktu 90 hari yang diputuskan. Menurutnya, jika pemborongnya tetap sama, maka pengerjaan akan semakin lama. Hal ini pun semakin merugikan pedagang. Pedagang pun tidak yakin, karena sejak Maret 2017, Budi Mangun telah berjanji untuk menyiapkan pembangunan selama 150 hari.

Namun, berjalannya waktu, lanjutnya, pemborong selalu beralasan daj pengerjaan tidak dilakukan. Menurutnya, jika pemborong tidak diganti, maka permasalahan akan tetap seperti itu. Sebab, pedagang sudah tidak percaya dengan kinerja pemborong.

Selain itu, kata Pinem, pihaknya meminta 732 nama pedagang dicantumkan dalam putusan di RDP. Hal ini pun sudah pernah disepakati dengan Dinas Perkim, namun saat RDP, Perkim mengaku tidak tahu sama sekali.

“Tidak ada yang menyenangkan pedagang, janji palsu ini. Kita akan melihat 30 hari, sejak 24 Desember, kita minta putuskan hubungan kerja sama dengan pemborong itu. Karena ada evaluasi 30 persen setiap bulannya. Kita berusaha, agar presiden mendengar ini. Walaupun ini tetap kami tunggu, tapi kami tetap bergerak,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/