Pertemuan kedua, dilakukan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam. Saat itu, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Yunus. Mereka membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek. Usai membicarakan HPS, anggota Pokja bernama Syafrizal datang.
“Penetapan HPS untuk menentukan pembagian, mengingat ada fee 10 persen dari pagu anggaran untuk setiap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Fee itu untuk Bupati OK Arya,” terang Helman kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua kemudian menanyakan kepada Helman apakah proses lelang oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) hanya formalitas?
Tanpa ragu, Helman mengakui bahwa proses lelang di LPSE (Lelang Proyek Seluruh Indonesia) hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan saja. Helman bahkan mengakui dirinya tidak memahami proses lelang di LPSE, serta tidak memiliki sertifikasi untuk menjadi Kepala Dinas.
Ditanya apakah dirinya pernah menerima fee dari Saiful Azhar, Helman mengaku pernah. Saiful mentransfer uang Rp400 juta ke rekeningnya. Saat itu Saiful berpesan jika uang itu Rp300 juta untuk fee Bupati, dan Rp100 juta untuk dirinya sebagai Kadis PUPR, dari proyek peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi.
Uang itu, lanjutnya, seharusnya diserahkan langsung kepada Maringan selaku koordinator proyek. Namun karena alasan yang tidak diketahuinya, Saiful Azhar memilih mentransfer kepadanya. “Tapi saya bilang untuk saya tidak usah. Saya bilang, lunasi saja dulu sama Pak Bupati, karena saya sudah ditekan oleh Maringan,” terang Helman.
Sebelumnya, Penuntut umum KPK, Ariawan Agustitiartono menyebutkan, uang suap mencapai Rp8 miliar diduga diterima oleh Sujendi Tarsono alias Ayen dan mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi. Uang suap itu dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ayat a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ain)