MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko pengaduan terkait pekerja/buruh yang haknya dilanggar perusahaan. Posko ini dibuka, sekaitan kebijakan pemerintah Indonesia yang telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020.
Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/pekerja.
“Kita buka posko untuk issu ketenagakerjaan di semua kantor LBH di seluruh indonesia, termasuk LBH Medan jika ada pekerja/buruh yang dilanggar hak-haknya oleh perusahaan karena alasan masa pandemik virus covid-19 ini, ya bisa mengadu ke kita,” ujar Direktur LBH Medan, Ismail Lubis melalui pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Sabtu (21/3).
Posko ini akan dibuka selama 3 minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak LBH Medan: Telepon: 061 4515340, Email: lbh_medan@yahoo.com, IG: lbhmedan, FB: LBH Medan.
“Kita berharap agar jangan ada hak buruh yang terlanggar gara-gara pandemic virus ini. Misalnya di PHK, di isolasi tanpa di bayar upahnya dan lain-lain. Sembari kita meminta agar perusahaan-perusahaan mengambil langkah pencegahan di lingkungan perusahaannya masing-masing,” kata Ismail.
Selain LBH Medan, YLBHI bersama 15 LBH di seluruh Indonesia juga serentak membuka posko pengaduan bantuan hukum secara online. (man/ila)