30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Belasan Pejudi dan Pemodal Dibekuk

MEDAN- Belasan pria paro baya yang terlibat dalam perjudian jenis judi dadu (Samkwan red) Sabtu (21/4) malam lalu, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Selain pemain, polisi juga menangkap bandar judi yang ternyata juga berprofesi sebagai pengusaha dan peternak hewan kaki empat (babi red) di Pangkalan Brandan.

Pantauan di kantor Direktorat Reskrimum Mapolda Sumut, Minggu (22/4) pria paro baya tersebut terlihat menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak para tersangka ditangkap.

“Dari tadi malam belum tidur, gara-gara periksa mereka (tersangka-red),” ujar salah seorang juper Ditreskrimum Poldasu kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh, sebelas tersangka judi samkwan ini dibekuk petugas langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di satu unit rumah toko di Jalan Masjid No 75 Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan. Ruko tersebut kesehariannya dipergunakan sebagai tempat untuk menjual sepeda.
Polisi mendapat informasi, setiap akhir pekannya (Sabtu dan Minggu red), yakni pada malam hari di tempat ini berubah fungsi menjadi lapak judi samkwan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan upaya pengintaian. Setelah seminggu melakukan investigasi dan merasa yakin, Sabtu malam lokasi ini digerebek.

Para tersangka diamankan antara lain, Bong Kuang (51) warga Jalan Masjid Gang Baha, Pangkalan Brandan dalam hal ini merupakan bandar sekaligus tukang goncang dadu.

Dia dibantu Sarmin alias Ahon (58) warga Jalan Masjid No 99. Keduanya partner dalam tindak pidana ini, sama-sama penyerta modal membuka usaha judi samkwan. Untuk memuluskan aksi mereka, Bong Kuang kemudian membujuk Edy (53), untuk meminjamkan rukonya menjadi lokasi perjudian.
Tersangka lainnya yang dibekuk yakni Teng Ki Yong alias Aing (55), Abin alias Ali (56, Lim Cun Gek alias Agek (57), Agus Salim alias Ahu (56), Acia alias Ompong (60), Aie alias Ahmadsyah (54), Crisanto alias Anto (54) dan Agam alias Ki Hua (50). Mereka ini semua warga Pangkalan Brandan dalam kasus ini berstatus menjadi pemain.

“Saat kita gerebek mereka lagi operasi. Dari penggerebekan ini kita menyita uang sebanyak Rp 33,6 juta,” tukas Kasubdit III/Umum AKBP Andry Setiawan yang memaparkan kasus tersebut.

Selain menyita uang puluhan juta, polisi juga mengamankan 1 mangkok dadu, 11 unit HP, 8 pulpen, 2 buku rekap kalah menang.
Bong Kuang kepada wartawan mengakui, dia tertarik membuka judi samkwan karena tergiur mendapatkan uang banyak lebih cepat. Dia mengaku, selama ini dia hanya menjadi pemain di beberapa lokasi judi yang banyak terdapat di Sumut. Dia mengaku pernah main di kawasan Belawan, Binjai, Deliserdang dan kawasan lainnya.

“Aku sehari-harinya toke babi. Pernah main judi di Belawan dan Binjai. Buka samkwan ini ingin dapat uang lebih saja. Baru sebulan kubuka tapi sudah ketahuan polisi,” tukas Bong Kuang yang membantah punya backing dari aparat kepolisian atau pun TNI. (ari)

MEDAN- Belasan pria paro baya yang terlibat dalam perjudian jenis judi dadu (Samkwan red) Sabtu (21/4) malam lalu, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Selain pemain, polisi juga menangkap bandar judi yang ternyata juga berprofesi sebagai pengusaha dan peternak hewan kaki empat (babi red) di Pangkalan Brandan.

Pantauan di kantor Direktorat Reskrimum Mapolda Sumut, Minggu (22/4) pria paro baya tersebut terlihat menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak para tersangka ditangkap.

“Dari tadi malam belum tidur, gara-gara periksa mereka (tersangka-red),” ujar salah seorang juper Ditreskrimum Poldasu kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh, sebelas tersangka judi samkwan ini dibekuk petugas langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di satu unit rumah toko di Jalan Masjid No 75 Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan. Ruko tersebut kesehariannya dipergunakan sebagai tempat untuk menjual sepeda.
Polisi mendapat informasi, setiap akhir pekannya (Sabtu dan Minggu red), yakni pada malam hari di tempat ini berubah fungsi menjadi lapak judi samkwan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan upaya pengintaian. Setelah seminggu melakukan investigasi dan merasa yakin, Sabtu malam lokasi ini digerebek.

Para tersangka diamankan antara lain, Bong Kuang (51) warga Jalan Masjid Gang Baha, Pangkalan Brandan dalam hal ini merupakan bandar sekaligus tukang goncang dadu.

Dia dibantu Sarmin alias Ahon (58) warga Jalan Masjid No 99. Keduanya partner dalam tindak pidana ini, sama-sama penyerta modal membuka usaha judi samkwan. Untuk memuluskan aksi mereka, Bong Kuang kemudian membujuk Edy (53), untuk meminjamkan rukonya menjadi lokasi perjudian.
Tersangka lainnya yang dibekuk yakni Teng Ki Yong alias Aing (55), Abin alias Ali (56, Lim Cun Gek alias Agek (57), Agus Salim alias Ahu (56), Acia alias Ompong (60), Aie alias Ahmadsyah (54), Crisanto alias Anto (54) dan Agam alias Ki Hua (50). Mereka ini semua warga Pangkalan Brandan dalam kasus ini berstatus menjadi pemain.

“Saat kita gerebek mereka lagi operasi. Dari penggerebekan ini kita menyita uang sebanyak Rp 33,6 juta,” tukas Kasubdit III/Umum AKBP Andry Setiawan yang memaparkan kasus tersebut.

Selain menyita uang puluhan juta, polisi juga mengamankan 1 mangkok dadu, 11 unit HP, 8 pulpen, 2 buku rekap kalah menang.
Bong Kuang kepada wartawan mengakui, dia tertarik membuka judi samkwan karena tergiur mendapatkan uang banyak lebih cepat. Dia mengaku, selama ini dia hanya menjadi pemain di beberapa lokasi judi yang banyak terdapat di Sumut. Dia mengaku pernah main di kawasan Belawan, Binjai, Deliserdang dan kawasan lainnya.

“Aku sehari-harinya toke babi. Pernah main judi di Belawan dan Binjai. Buka samkwan ini ingin dapat uang lebih saja. Baru sebulan kubuka tapi sudah ketahuan polisi,” tukas Bong Kuang yang membantah punya backing dari aparat kepolisian atau pun TNI. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/