MEDAN- Tim penasehat hukum tiga terdakwa kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan mengatakan, tidak ada tindakan kliennya yang melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Sebab, proses analisa kredit hingga persetujuan pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Perbankan. lebih khusus ketentuan internal PT BNI (Persero) Tbk.
Dalam duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian, Senin (22/4), Baso Fakhruddin dan Imran Nating selaku tim penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan, prosedur pencairan kredit telah sesuai dengan check list kepatuhan BNI. Selain itu, jaminan yang diserahkan PT BDKL dan telah dikuasai BNI SKM Medan jauh lebih besar dari kredit yang diterima PT BDKL.
“Kredit lancar, jadi di mana letak perbuatan melawan hukumnya?
JPU sebagai penegak hukum, justru melecehkan dan mencederai proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin sebagai penegak hukum, menutup mata atas fakta persidangan yang telah kami ungkap dalam pledoi?” ujarnya.
Ditambahkannya, JPU tidak dapat membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang didakwakan jaksa terhadap ketiga terdakwa. “Ternyata tidak cukup bagi JPU untuk kembali mempelajari fakta persidangan. Apalagi JPU juga tidak belajar dengan baik padahal telah mengutip UU Perseroan Terbatas, tetapi tetap saja tidak dipahami oleh JPU atau memang sengaja tidak mau tahu,” ujarnya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
enurutnya, jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2012, Mahkamah Agung RI ternyata pada tahun 2006 telah menfatwakan kekayaan/piutang BUMN adalah bukan kekayaan negara. “Jadi terhadap unsur kerugian negara, siapa sebenarnya yang dirugikan dalam perkara ini? Bagaimana dengan kredit yang masih lancar? Bagaimana dengan jaminan yang lebih besar dari kredit yang diterima PT BDKL?” tanyanya lagi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, tim penasehat hukum terdakwa mengemukakan, jika benar JPU ingin menegakkan hukum, maka hendaknya serius dalam belajar agar tidak fatal dalam mengutip peraturan perundang-undangan. “Bahwa RUPS yang tiga kali dilaksanakan PT Atakana Company dihadiri oleh semua pemegang saham dan keputusan ketiga RUPS itu diambil dengan suara bulat. Jadi tidak benar bila JPU mengatakan keputusan RUPS itu tidak sah,” urainya.
Dengan demikian, lanjutnya, demi hukum sedikit pun tidak ada keraguan bahwa jual beli kebun SHGU No 102 antara PT Atakana Company dengan PT BDKL telah terjadi dengan sah, sehingga demi hukum PT BDKL adalah pemilik sah kebun SHGU No 102.
“Maka terbukti replik JPU sangat tidak berdasar, sehingga kami menolak seluruh dalil JPU dalam repliknya. Kami tetap pada dalil dan permohonan dalam pledoi. Kami yakin bahwa fakta hukum yang sesungguhnya telah Majelis Hakim pahami dan mengetahui kebenaran sesungguhnya,” bebernya.
Pihaknya menyatakan, dalam perkara ini ada pihak-pihak luar yang berkepentingan. “Menyandang status Wakil Tuhan di dunia, majelis hakimlah yang akan menentukan masa depan terdakwa. Kami memohon agar majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU,” bebernya.
Usai mendengarkan pembacaan duplik penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Selanjutnya pembacaan putusan terhadap terdakwa akan dibacakan pada Senin 29 April 2013. (far)