30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pokja ULP Sebut Uang Terimakasih Sudah Biasa

AGUSMAN/SUMUT POS
KESAKSIAN: Empat saksi dari Pokja ULP dan ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat, memberikan kesaksian terkait suap Remigo Yolanda Berutu, Senin (22/4).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Empat orang saksi dihadirkan ke persidangan suap Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pada proyek di Dinas PUPR. Dalam keterangan dua saksi dari Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), terungkap bahwa uang terimakasih (koin) merupakan hal yang biasa di Kabupaten Pakpak Bharat.

SIDANG di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, menghadirkan Indra Gunawan Pasaribu (Pokja ULP Pakpak Bharat), Thamrin Togatorop (Pokja ULP dan ASN Dinkes Pakpak Bharat, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), sebagai saksi.

Di awal-awal, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis tersebut, menanyakan kepada saksi Indra Gunawan Pasaribu selaku Pokja ULP Pakpak Bharat, perihal tata cara pengadaan lelang proyek disana.

“Ketua Pokja ULP tahun 2018, Togab Tambunan. Ketika melakukan lelang, kami melakukan evaluasi dulu terhadap perusahaan. Itu arahan pak Togab pak hakim,” ungkap Indra. “Jadi anggota Pokja ULP diganti di tengah jalan karena tidak bisa memenangkan satu calon, karena tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

“Kenapa?,” tanya hakim Abdul Azis.

“Karena salah satu calon tidak nggak bisa memenuhi syarat. Kemudian dipanggil Pak Bupati (Remigo) untuk diganti,” kata Indra.

Syarat yang dimaksud yakni, terkait uang terimakasih (koin) yang harus dipenuhi oleh calon kontraktor. Artinya, Remigo memerintahkan Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali, meminta 2 persen dari nilai pagu yang dilelang tiap proyek di Pakpak Bharat.

“Ada uang terimakasih kalau kami bahasanya ‘koin’ yang bilang Pak Bupati, pada setiap pelelangan di Pakpak Bharat,” beber Indra.

Senada diungkap saksi Thamrin Togatorop selaku anggota Pokja ULP yang diberhentikan ditengah jalan. Dia membeberkan, pada bulan April 2018 tim Pokja yang berjumlah 8 orang dikumpulkan Remigo di salah satu rumah makan di Sidikalang.

“Arahannya supaya mempercepat tim lelang dan koordinasi tetap ke Pak David,” ujarnya. “Kenapa David, kan ketua Pokjanya Togab,” tanya hakim Abdul Azis.

“Kami anggota pokja tetap menerima arahan dari ketua. Kami memproses sesuai aturan,” jawab Thamrin. Kemudian lanjut Thamrin, pada Juli 2018 dia diberhentikan di tengah jalan sebagai Pokja ULP. Alasannya, sebagai tim Pokja, dia tidak menjalankan arahan untuk memenangkan calon kontraktor pada proyek pengerjaan jembatan di Pakpak Bharat.

Sementara, penuntut umum KPK Mohamad Noor Azis menanyakan arahan dari Kadis PUPR David perihal pemenangan lelang proyek di sana. Disebutkan dalam kesaksian tim Pokja ULP, bahwa ada arahan untuk memengkan PT Tombang Mitra Utama pada proses lelang proyek pengaspalan di Pakpak Bharat.

“Pada saat proses lelang koordinasi ke Pak David. Arahannya ada daftar perusahaan yang harus kita kawal (menangkan). Arahannya, PT Tombang harus dimenangkan,” sebut Indra yang diamini Thamrin. Thamrin mengatakan kepada penuntut umum, bahwa sejak tahun 2017, uang terimakasih atau koin merupakan hal yang biasa di Pakpak Bharat.

“Kisaran sekitar 2 persen dari nilai pagu yang di lelang. Yang saya ketahui segitu, yang pengakuan ketua (Togab) tidak segitu. Berfariasi, tapi 2 persen, bahasanya seperti itu,” bebernya.

Bagaiamana cara Pokja melaksanakan perintah pemenangan lelang?,” tanya jaksa KPK.

“Ketika berperoses setelah masuk penawaran berapa yang masuk, supaya perusahaan ini dikawal. Termasuk evaluasi, perusahaan ini tetap dikawal diperiksa. Apabila layak akan dimenangkan,” katanya.

Amatan Sumut Pos, dua saksi lainnya yakni, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), tampak bosan menunggu giliran untuk diperiksa majelis hakim. Keduanya tampak seksama memperhatikan setiap pertanyaan kepada dua rekannya dengan melipat tangan di dada.

Diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
KESAKSIAN: Empat saksi dari Pokja ULP dan ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat, memberikan kesaksian terkait suap Remigo Yolanda Berutu, Senin (22/4).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Empat orang saksi dihadirkan ke persidangan suap Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pada proyek di Dinas PUPR. Dalam keterangan dua saksi dari Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), terungkap bahwa uang terimakasih (koin) merupakan hal yang biasa di Kabupaten Pakpak Bharat.

SIDANG di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, menghadirkan Indra Gunawan Pasaribu (Pokja ULP Pakpak Bharat), Thamrin Togatorop (Pokja ULP dan ASN Dinkes Pakpak Bharat, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), sebagai saksi.

Di awal-awal, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis tersebut, menanyakan kepada saksi Indra Gunawan Pasaribu selaku Pokja ULP Pakpak Bharat, perihal tata cara pengadaan lelang proyek disana.

“Ketua Pokja ULP tahun 2018, Togab Tambunan. Ketika melakukan lelang, kami melakukan evaluasi dulu terhadap perusahaan. Itu arahan pak Togab pak hakim,” ungkap Indra. “Jadi anggota Pokja ULP diganti di tengah jalan karena tidak bisa memenangkan satu calon, karena tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

“Kenapa?,” tanya hakim Abdul Azis.

“Karena salah satu calon tidak nggak bisa memenuhi syarat. Kemudian dipanggil Pak Bupati (Remigo) untuk diganti,” kata Indra.

Syarat yang dimaksud yakni, terkait uang terimakasih (koin) yang harus dipenuhi oleh calon kontraktor. Artinya, Remigo memerintahkan Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali, meminta 2 persen dari nilai pagu yang dilelang tiap proyek di Pakpak Bharat.

“Ada uang terimakasih kalau kami bahasanya ‘koin’ yang bilang Pak Bupati, pada setiap pelelangan di Pakpak Bharat,” beber Indra.

Senada diungkap saksi Thamrin Togatorop selaku anggota Pokja ULP yang diberhentikan ditengah jalan. Dia membeberkan, pada bulan April 2018 tim Pokja yang berjumlah 8 orang dikumpulkan Remigo di salah satu rumah makan di Sidikalang.

“Arahannya supaya mempercepat tim lelang dan koordinasi tetap ke Pak David,” ujarnya. “Kenapa David, kan ketua Pokjanya Togab,” tanya hakim Abdul Azis.

“Kami anggota pokja tetap menerima arahan dari ketua. Kami memproses sesuai aturan,” jawab Thamrin. Kemudian lanjut Thamrin, pada Juli 2018 dia diberhentikan di tengah jalan sebagai Pokja ULP. Alasannya, sebagai tim Pokja, dia tidak menjalankan arahan untuk memenangkan calon kontraktor pada proyek pengerjaan jembatan di Pakpak Bharat.

Sementara, penuntut umum KPK Mohamad Noor Azis menanyakan arahan dari Kadis PUPR David perihal pemenangan lelang proyek di sana. Disebutkan dalam kesaksian tim Pokja ULP, bahwa ada arahan untuk memengkan PT Tombang Mitra Utama pada proses lelang proyek pengaspalan di Pakpak Bharat.

“Pada saat proses lelang koordinasi ke Pak David. Arahannya ada daftar perusahaan yang harus kita kawal (menangkan). Arahannya, PT Tombang harus dimenangkan,” sebut Indra yang diamini Thamrin. Thamrin mengatakan kepada penuntut umum, bahwa sejak tahun 2017, uang terimakasih atau koin merupakan hal yang biasa di Pakpak Bharat.

“Kisaran sekitar 2 persen dari nilai pagu yang di lelang. Yang saya ketahui segitu, yang pengakuan ketua (Togab) tidak segitu. Berfariasi, tapi 2 persen, bahasanya seperti itu,” bebernya.

Bagaiamana cara Pokja melaksanakan perintah pemenangan lelang?,” tanya jaksa KPK.

“Ketika berperoses setelah masuk penawaran berapa yang masuk, supaya perusahaan ini dikawal. Termasuk evaluasi, perusahaan ini tetap dikawal diperiksa. Apabila layak akan dimenangkan,” katanya.

Amatan Sumut Pos, dua saksi lainnya yakni, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), tampak bosan menunggu giliran untuk diperiksa majelis hakim. Keduanya tampak seksama memperhatikan setiap pertanyaan kepada dua rekannya dengan melipat tangan di dada.

Diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/