25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Pemko Diminta Bayar Ganti Rugi

Terkait Pemagaran Lapangan Gajah Mada

MEDAN- Pemagaran Lapangan Gajah Mada oleh pihak yang mengaku ahli waris, mengundang reaksi keras Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri. Syaiful dengan tegas menyatakan, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, adalah aset Pemko Medan.

“Lapangan itu adalah aset Pemko Medan, dan kita punya bukti dan datanya. Kalau ada yang mengklaim, itu urusan mereka,” ujar Syaiful Bahri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/5). Namun, Syaiful Bahri membenarkan kalau saat ini Lapangan Gajah Mada masih dalam sengketa.

Sementara, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan Aripay Tambunan meminta Pemko Medan untuk mengambil jalan tengah dalam persoalan ini. Dia menyarankan kepada Pemko Medan untuk mem berikan ganti rugi kepada pihak ahli waris.

“Menurut saya, kedua belah pihak harus mendapatkan haknya masing-masing. Dalam artian, kalau memang Pemko Medan mengakui ini asetnya, ahli waris juga harus mendapatkan ganti ruginya. Inilah solusi terbaik, sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam penyelesaian sengketa Lapangan Gajah Mada tersebut, akan dibahas di Pansus Aset DPRD Medan yang sebelumnya juga akan dibahas di Komisi A DPRD Medan.

Informasi yang diperolah Sumut Pos, kronologis persoalan ini adalah Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai pihak yang menang berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) No 2862K/Pdt 1994 Tanggal 18 Juni 1996. Dalam penjelasan surat tersebut, Pemko Medan dimenangkan atas tanah seluas 7.200 meter persegi dengan perincian 120×60 m.

Namun, dalam putusan itu Pemko Medan harus mengganti rugi kepada pihak ahli waris yang dititipkan kepada pengadilan sebesar Rp500 juta. Namun, ahli waris Lapangan Gajah Mada tersebut, Muhammad Basri (Almarhum) dan Suparman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) No.417.PK/Pdt 1997 Tanggal 19 Juli 2001. Di dalam PK itu akhirnya memenangkan ahli waris yang dalam surat tersebut menyatakan, sah dan berkekuatan hukum surat keterangan tanah No.370/PT/63 Tanggal 25 Juli 1963 dengan menyatakan, tanah terperkara adalah hak kepunyaan penggugat (M Basri, Red) yang sah menurut hukum.

Guna mempertegas itu, kuasa hukum ahli waris tersebut bermarga Sidauruk mempertanyakan ke Menteri Dalam Negeri, yang kemudian disahuti dari Mendagri kepada Gubsu tentang penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan putusan MA pada 26 Juni 2008. Surat dari kuasa hukum ahli waris tersebut ber Nomor 01/KK/V/2008 Tanggal 22 Mei yang ditandatangani Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Atas Nama Seman Widodo.
Artinya, surat balasan dari Mendagri yang ditembuskan kepada Gubsu bermaksud, Gubsu harus merekomendasikan penyelesaian masalah itu.

Dalam perkembangannya saat ini, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, mengirimkan surat kepada Komisi A DPRD Medan guna membantu penyelesaian masalah ini, dengan No Surat 18/LPM/V/2011 Tanggal 10 Mei. Dalam surat tersebut, mereka mengharapkan penyelesaian secara win-win solution yakni, jika memang Lapangan Gajah Mada itu menjadi milik Pemko Medan tapi tidak boleh mengesampingkan hak dari ahli waris yakni, ganti rugi lahan. (ari)

Terkait Pemagaran Lapangan Gajah Mada

MEDAN- Pemagaran Lapangan Gajah Mada oleh pihak yang mengaku ahli waris, mengundang reaksi keras Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri. Syaiful dengan tegas menyatakan, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, adalah aset Pemko Medan.

“Lapangan itu adalah aset Pemko Medan, dan kita punya bukti dan datanya. Kalau ada yang mengklaim, itu urusan mereka,” ujar Syaiful Bahri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/5). Namun, Syaiful Bahri membenarkan kalau saat ini Lapangan Gajah Mada masih dalam sengketa.

Sementara, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan Aripay Tambunan meminta Pemko Medan untuk mengambil jalan tengah dalam persoalan ini. Dia menyarankan kepada Pemko Medan untuk mem berikan ganti rugi kepada pihak ahli waris.

“Menurut saya, kedua belah pihak harus mendapatkan haknya masing-masing. Dalam artian, kalau memang Pemko Medan mengakui ini asetnya, ahli waris juga harus mendapatkan ganti ruginya. Inilah solusi terbaik, sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam penyelesaian sengketa Lapangan Gajah Mada tersebut, akan dibahas di Pansus Aset DPRD Medan yang sebelumnya juga akan dibahas di Komisi A DPRD Medan.

Informasi yang diperolah Sumut Pos, kronologis persoalan ini adalah Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai pihak yang menang berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) No 2862K/Pdt 1994 Tanggal 18 Juni 1996. Dalam penjelasan surat tersebut, Pemko Medan dimenangkan atas tanah seluas 7.200 meter persegi dengan perincian 120×60 m.

Namun, dalam putusan itu Pemko Medan harus mengganti rugi kepada pihak ahli waris yang dititipkan kepada pengadilan sebesar Rp500 juta. Namun, ahli waris Lapangan Gajah Mada tersebut, Muhammad Basri (Almarhum) dan Suparman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) No.417.PK/Pdt 1997 Tanggal 19 Juli 2001. Di dalam PK itu akhirnya memenangkan ahli waris yang dalam surat tersebut menyatakan, sah dan berkekuatan hukum surat keterangan tanah No.370/PT/63 Tanggal 25 Juli 1963 dengan menyatakan, tanah terperkara adalah hak kepunyaan penggugat (M Basri, Red) yang sah menurut hukum.

Guna mempertegas itu, kuasa hukum ahli waris tersebut bermarga Sidauruk mempertanyakan ke Menteri Dalam Negeri, yang kemudian disahuti dari Mendagri kepada Gubsu tentang penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan putusan MA pada 26 Juni 2008. Surat dari kuasa hukum ahli waris tersebut ber Nomor 01/KK/V/2008 Tanggal 22 Mei yang ditandatangani Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Atas Nama Seman Widodo.
Artinya, surat balasan dari Mendagri yang ditembuskan kepada Gubsu bermaksud, Gubsu harus merekomendasikan penyelesaian masalah itu.

Dalam perkembangannya saat ini, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, mengirimkan surat kepada Komisi A DPRD Medan guna membantu penyelesaian masalah ini, dengan No Surat 18/LPM/V/2011 Tanggal 10 Mei. Dalam surat tersebut, mereka mengharapkan penyelesaian secara win-win solution yakni, jika memang Lapangan Gajah Mada itu menjadi milik Pemko Medan tapi tidak boleh mengesampingkan hak dari ahli waris yakni, ganti rugi lahan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/