26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Advokasi Tuntut Kejelasan Kasus Perbudakan

MEDAN-Tiga anggota Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menyambangi Polresta Medan, Kamis (22/5) siang sekira pukul 13.30 WIB. Kedatangan perwira menengah itu awalnya diduga terkait banyaknya kasus yang membelit Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico n
Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

BERBINCANG: Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) berbincang-bincang dengan korban perbudakan asal NTT beberapa waktu lalu.
BERBINCANG: Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) berbincang-bincang dengan korban perbudakan asal NTT beberapa waktu lalu.

Dengan menaiki mobil Kijang Innova hitam BK 354 NA, ketiga anggota Mabes Polri itu turun di depan gedung SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung SPKT tersebut. Sebelum masuk, mereka disambut Kasat Tahti AKP S Nainggolan yang kebetulan sedang berbincang dengan personil SPKT.

Sekira pukul 13.45 WIB, ketiganya keluar dari ruang SPKT dan berjalan menuju gedung utama berlantai 2, yang merupakan ruang kerja Kapolresta Medan. Ketika diwawancarai kru koran ini salah seorang perwira Mabes Polri itu, Kombes Pol Dedi S mengatakan, kedatangan tersebut terkait persiapan Pilpres (Pemilihan Presiden). “Kedatangan kita intinya bagaimana kesiapan Polresta Medan dalam menghadapi Pilpres nanti. Sejauh ini Polresta Medan sudah siap,” katanya.

Disinggung mengenai dipropamkannya Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim terkait penangguhan Mohar, tersangka kasus perbudakan asal Kupang, NTT, Dedi membantah. “Bukan, kedatangan kita terkait Pilpres,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Amatan Sumut Pos, sekira pukul 14.20 ketiganya keluar dari gedung utama Polresta Medan dengan didampingi Kepala Bagian Opersional, Kompol Sugeng Riyadi. Namun, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta tidak terlihat.

Sebelumnya, para pekerja sarang burung walet asal Kupang yang menjadi korban perbudakan oleh majikan dan istrinya, Mohar dan Hariati Ongkoh, melaporkan Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (20/5) siang.

Rina Melati Sitompul dari Tim Advokasi P2TP2A, yang juga selaku kuasa hukum dari para korban pekerja asal Kupang mengatakan, kasus yang sedang ditangani penyidik Unit Vice Control Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan ini terkesan ‘dipetieskan’. Sebab, kasus yang terjadi pada pertengahan bulan Februari lalu, hingga kini berkas perkaranya belum juga rampung dikejaksaan. “Kami ingin kasus ini segera mungkin diambil alih ke Poldasu, bahkan Mabes Polri,” kata Rina.

Ia membeberkan, hasil penelusuran pihaknya dalam kasus ini, penyidik hanya menyerahkan satu berkas BAP tersangka Mohar. Sedangkan istri Mohar, Hariati Ongkoh, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada dikirim penyidik. “Proses hukum terhadap Mohar sepertinya hendak dikaburkan Polresta Medan. Buktinya, mereka baru mengirim berkas pada 6 Mei lalu. Ini jelas sangat lambat sekali proses hukumnya, sementara kasus-kasus lain tidak seperti itu,” ujar Rina.

Menurutnya, kinerja atau integritas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak diragukan. “Seandainya tersangka Mohar kabur, apa mereka mau bertanggung jawab. Jika Mohar sampai kabur, jabatan mereka harus dipertaruhkan,” katanya.

Karena itu, lanjut Rina, pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum kasus ini dan sampai manapun akan ditempuh. “Selain itu, dalam waktu 10 hari mendatang, kita akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besar guna menyikapi penegakan kasus tersebut yang terkesan didiskriminasi oleh Polresta Medan. Bahkan, teman-teman di Jakarta juga sudah siap bergerak untuk menggawangi kasus ini di Mabes Polri,” tukasnya.

Disinggung mengenai pengaduannya ke Propam dPoldasu, Rina menyebut, pihak Poldasu belum menerima laporannya. Padahal, sudah jelas banyak temuan-temuan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik dan keprofesionalitas.

“Laporan kita terkait pelanggaran kode etik dan profesionalitas kinerja Kapolresta Medan serta Kasat Reskrim dalam penanganan kasus ini. Namun, setelah kita laporkan, pihak Propam Poldasu belum membuat laporan pengaduan tersebut. Propam Poldasu, yang diwakili oleh Rudi Galingging kemarin (20/5) mengaku sebelum memproses laporan pengaduan harus mempertanyakan ke penyidik terlebih dahulu. Mereka juga mengaku akan melayangkan surat ke Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim,” tandasnya. (mag-8/azw)

MEDAN-Tiga anggota Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menyambangi Polresta Medan, Kamis (22/5) siang sekira pukul 13.30 WIB. Kedatangan perwira menengah itu awalnya diduga terkait banyaknya kasus yang membelit Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico n
Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

BERBINCANG: Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) berbincang-bincang dengan korban perbudakan asal NTT beberapa waktu lalu.
BERBINCANG: Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) berbincang-bincang dengan korban perbudakan asal NTT beberapa waktu lalu.

Dengan menaiki mobil Kijang Innova hitam BK 354 NA, ketiga anggota Mabes Polri itu turun di depan gedung SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung SPKT tersebut. Sebelum masuk, mereka disambut Kasat Tahti AKP S Nainggolan yang kebetulan sedang berbincang dengan personil SPKT.

Sekira pukul 13.45 WIB, ketiganya keluar dari ruang SPKT dan berjalan menuju gedung utama berlantai 2, yang merupakan ruang kerja Kapolresta Medan. Ketika diwawancarai kru koran ini salah seorang perwira Mabes Polri itu, Kombes Pol Dedi S mengatakan, kedatangan tersebut terkait persiapan Pilpres (Pemilihan Presiden). “Kedatangan kita intinya bagaimana kesiapan Polresta Medan dalam menghadapi Pilpres nanti. Sejauh ini Polresta Medan sudah siap,” katanya.

Disinggung mengenai dipropamkannya Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim terkait penangguhan Mohar, tersangka kasus perbudakan asal Kupang, NTT, Dedi membantah. “Bukan, kedatangan kita terkait Pilpres,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Amatan Sumut Pos, sekira pukul 14.20 ketiganya keluar dari gedung utama Polresta Medan dengan didampingi Kepala Bagian Opersional, Kompol Sugeng Riyadi. Namun, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta tidak terlihat.

Sebelumnya, para pekerja sarang burung walet asal Kupang yang menjadi korban perbudakan oleh majikan dan istrinya, Mohar dan Hariati Ongkoh, melaporkan Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (20/5) siang.

Rina Melati Sitompul dari Tim Advokasi P2TP2A, yang juga selaku kuasa hukum dari para korban pekerja asal Kupang mengatakan, kasus yang sedang ditangani penyidik Unit Vice Control Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan ini terkesan ‘dipetieskan’. Sebab, kasus yang terjadi pada pertengahan bulan Februari lalu, hingga kini berkas perkaranya belum juga rampung dikejaksaan. “Kami ingin kasus ini segera mungkin diambil alih ke Poldasu, bahkan Mabes Polri,” kata Rina.

Ia membeberkan, hasil penelusuran pihaknya dalam kasus ini, penyidik hanya menyerahkan satu berkas BAP tersangka Mohar. Sedangkan istri Mohar, Hariati Ongkoh, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada dikirim penyidik. “Proses hukum terhadap Mohar sepertinya hendak dikaburkan Polresta Medan. Buktinya, mereka baru mengirim berkas pada 6 Mei lalu. Ini jelas sangat lambat sekali proses hukumnya, sementara kasus-kasus lain tidak seperti itu,” ujar Rina.

Menurutnya, kinerja atau integritas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak diragukan. “Seandainya tersangka Mohar kabur, apa mereka mau bertanggung jawab. Jika Mohar sampai kabur, jabatan mereka harus dipertaruhkan,” katanya.

Karena itu, lanjut Rina, pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum kasus ini dan sampai manapun akan ditempuh. “Selain itu, dalam waktu 10 hari mendatang, kita akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besar guna menyikapi penegakan kasus tersebut yang terkesan didiskriminasi oleh Polresta Medan. Bahkan, teman-teman di Jakarta juga sudah siap bergerak untuk menggawangi kasus ini di Mabes Polri,” tukasnya.

Disinggung mengenai pengaduannya ke Propam dPoldasu, Rina menyebut, pihak Poldasu belum menerima laporannya. Padahal, sudah jelas banyak temuan-temuan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik dan keprofesionalitas.

“Laporan kita terkait pelanggaran kode etik dan profesionalitas kinerja Kapolresta Medan serta Kasat Reskrim dalam penanganan kasus ini. Namun, setelah kita laporkan, pihak Propam Poldasu belum membuat laporan pengaduan tersebut. Propam Poldasu, yang diwakili oleh Rudi Galingging kemarin (20/5) mengaku sebelum memproses laporan pengaduan harus mempertanyakan ke penyidik terlebih dahulu. Mereka juga mengaku akan melayangkan surat ke Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim,” tandasnya. (mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/