28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Warga: Ganti Rugi Rp200 Ribu Tak Manusiawi

MEDAN-Penentangan rencana penggusuran rumah warga yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Jalan Gaharu Medan masih berlanjut. Warga Jalan Gaharu Medan yang tinggal di dareah pinggiran kereta api merasa ganti rugi Rp200.000 yang akan ditawarkan PT KAI dianggap tidak menusiawi. Pasalnya besaran dana tersebut sangat jauh dari harapan.

Warga memang tidak banyak berkomentar mengenai rencana penggusuran tersebut, karena mereka mengakui bahwa tanah yang ditempati itu akan diambil alih kembali oleh pemiliknya. Namun warga sendiri tidak mengatakan berapa ganti rugi yang dianggap sesuai dan manusiawi tersebut.

“Kalau segitu (Rp200.000,-) ganti ruginya, yae nggak cocoklah, terlalu kecil, Enggak manusiawi itu  namanya,” kata Edi warga kawasan Bangsal saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/5).

Menurutnya rumah yang telah dihuni kelurganya itu sejak puluhan tahun itu, merupakan tempat tinggal utama, sehingga untuk pindah ketempat lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan untuk biaya pindah rumah saja, mereka harus merogoh kocek lebih dari Rp200 ribu.

“Keluarga kami sejak puluhan tahun lalu (80an) sudah tinggal di sini. Kalaupun mau pindah rumah, segitu ganti ruginya mana cukup,” ujarnya.

Warga lainnya yang namanya enggan disebutkan mengaku pasrah jika memang harus digusur dan pindah dari kawasan tersebut. Namun soal penolakan atas penggusuran yang bakal berlangsung itu, dirinya tidak berani berkomentar. Dirinya mengatakan keputusan tentang sikap masyarakat itu diserahkan kepada Forum Warga Kawasan Bangsal di Jalan Gaharu. Memang kebanyakan warga yang akan digusur keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI, hanya saja warga enggan berkomentar banyak.

“Kami cuma merasa enggak cocok saja dengan ganti rugi segitu, seperti main-main, kalau soal menolak penggusuran itu tanya saja langsung ke Ketua Forum warga di sini, kami tidak tahu mau menjawab apa,” sebutnya.

Sementara di kawasan warga pinggiran rel tersebut, sejumlah spanduk terpasang di depan gang mereka. Warga mengecam ganti rugi dari PT KAI yang dianggap sangat tidak sesuai. Warga juga menuding bahwa rencana penggusuran ini dilatarbelakangi oleh kepentingan terselubung sejumlah pihak yang akan mengambil kepentingan pengusaha lain.

Terpisah, Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) I Sumut dan Aceh, Jaka Jakarsih mengatakan penggusuran rumah warga itu untuk perluasan wilayah operasional PT KAI Sumut. Seperti penunjang areal kereta api yang luasnya lebih kurang lebih 4,52 hektare di Jalan Gaharu I dan II. Waktu pengosongan wilayah sendiri di deadline hingga akhir Mei 2014. “Kami juga sudah bertemu dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan, jadi sosialisasi sudah dilakukan,” katanya.(bal/put/azw)

MEDAN-Penentangan rencana penggusuran rumah warga yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Jalan Gaharu Medan masih berlanjut. Warga Jalan Gaharu Medan yang tinggal di dareah pinggiran kereta api merasa ganti rugi Rp200.000 yang akan ditawarkan PT KAI dianggap tidak menusiawi. Pasalnya besaran dana tersebut sangat jauh dari harapan.

Warga memang tidak banyak berkomentar mengenai rencana penggusuran tersebut, karena mereka mengakui bahwa tanah yang ditempati itu akan diambil alih kembali oleh pemiliknya. Namun warga sendiri tidak mengatakan berapa ganti rugi yang dianggap sesuai dan manusiawi tersebut.

“Kalau segitu (Rp200.000,-) ganti ruginya, yae nggak cocoklah, terlalu kecil, Enggak manusiawi itu  namanya,” kata Edi warga kawasan Bangsal saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/5).

Menurutnya rumah yang telah dihuni kelurganya itu sejak puluhan tahun itu, merupakan tempat tinggal utama, sehingga untuk pindah ketempat lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan untuk biaya pindah rumah saja, mereka harus merogoh kocek lebih dari Rp200 ribu.

“Keluarga kami sejak puluhan tahun lalu (80an) sudah tinggal di sini. Kalaupun mau pindah rumah, segitu ganti ruginya mana cukup,” ujarnya.

Warga lainnya yang namanya enggan disebutkan mengaku pasrah jika memang harus digusur dan pindah dari kawasan tersebut. Namun soal penolakan atas penggusuran yang bakal berlangsung itu, dirinya tidak berani berkomentar. Dirinya mengatakan keputusan tentang sikap masyarakat itu diserahkan kepada Forum Warga Kawasan Bangsal di Jalan Gaharu. Memang kebanyakan warga yang akan digusur keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI, hanya saja warga enggan berkomentar banyak.

“Kami cuma merasa enggak cocok saja dengan ganti rugi segitu, seperti main-main, kalau soal menolak penggusuran itu tanya saja langsung ke Ketua Forum warga di sini, kami tidak tahu mau menjawab apa,” sebutnya.

Sementara di kawasan warga pinggiran rel tersebut, sejumlah spanduk terpasang di depan gang mereka. Warga mengecam ganti rugi dari PT KAI yang dianggap sangat tidak sesuai. Warga juga menuding bahwa rencana penggusuran ini dilatarbelakangi oleh kepentingan terselubung sejumlah pihak yang akan mengambil kepentingan pengusaha lain.

Terpisah, Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) I Sumut dan Aceh, Jaka Jakarsih mengatakan penggusuran rumah warga itu untuk perluasan wilayah operasional PT KAI Sumut. Seperti penunjang areal kereta api yang luasnya lebih kurang lebih 4,52 hektare di Jalan Gaharu I dan II. Waktu pengosongan wilayah sendiri di deadline hingga akhir Mei 2014. “Kami juga sudah bertemu dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan, jadi sosialisasi sudah dilakukan,” katanya.(bal/put/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/