MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan benda sitaan/barang ilegal (obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan), dimusnahkan oleh Badan POM Republik Indonesia, di Kantor Balai Besar POM Medan Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Selasa (23/5).
Hadir pada pemusnahan tersebut Deputi 3 Bidang Pegawasan Keamanan Bahan Berbahaya Suratmono, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumut.
Deputi 3 Bidang Pegawasan Keamanan Bahan Berbahaya Suratmono mengatakan, nilai dari ribuan produk yang dimusnahkan itu sekitar Rp3,8 miliar.
Ribuan produk tersebut berasal dari pengamanan selama 2017. Tak hanya produk ilegal (eks luar negeri), produk dalam negeri yang tidak terdaftar di Depkes, yang mengandung bahan berbahaya bila dikonsumsi, juga ikut dimusnahkan. “Misalnya obat, obat tradisional, kosmetik dan produk lainnya,”jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penguatan lembaga agar terus mengamankan produk berbahaya dan ilegal.
WAGUBSU MINTA BPOM TAMBAH ANGGARAN KE SUMUT
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara Brigjen TNI (purn) DR Hj.Nurajizah Marpaung SH,MH meminta kepada Badan POM Republik Indonesia untuk menambah anggaran untuk menertibkan dan pengawasan produk makanan, minuman dan obat serta kosmestik ilegal yang semakin marak di Sumatera Utara.
Menurut Wagubsu luas areal Sumatera Utara sangat riskan terhadap masuknya barang-barang ilegal, mulai dari Belawan, Tanjung Balai, Kuala Tanjung serta sejumlah pesisir atau pantai yang bisa dimasuki kapal barang dari luar negeri. “Saya yakin dengan para pegawai yang melakukan pengawasan di lapangan , namun karena minimnya anggaran membuat jangkauan untuk melakukan pengawasan tidak bisa maksimal,”paparnya.
Wagubsu juga yakin bahwa masih banyak produk-produk ilegal yang marak di pasaran, meski BPOM terus mengamankan hingga melakukan pemusnahan.
Ironisnya lagi Wagubsu mengakui bahwa masyarakat tidak pernah memikirkan dampak dari produk yang dikonsumsi, apakah aman atau tidak.”Tak sedikit dari masyarakat merasa bangga dengan produk impor karena merek dan asalnya, tapi apa mereka mengerti kandungan yang ada dalam produk tersebut,”jelasnya.
Terlebih lagi menjelang bulan Ramadan, peredaran produk ilegal semakin marak, oleh karena itu, Wagubsu juga meminta pada BPOM di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan bahan makanan dan minuman khususnya gula pasir.
Maraknya guna rafinasi kata Wagubsu membuat kandungan gula darah dalam waktu cepat. “Untuk itu mari kita tingkatkan koordinasi antara dinas agar tidak hanya pada bulan ramadan tapi hari biasa agar pengamanan produk berbahaya bisa dicegah,” jelasnya. (rel/mea)