29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dilapor ke DKPP, Bawaslu: Sah-sah Saja!

Bawaslu Siap Dipolisikan

Sementara, Bawaslu Sumut menanggapi dingin soal ancaman pidana oleh massa Aliansi Umat Islam yang menggelar protes atas surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, Senin (21/5). “Pertama, tentu kita menghargai apa disampaikan pendemo kepada Bawaslu kemarin. Cuma yang diminta dicabut itu surat yang mana?” tanya Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (22/5).

Menurut dia, surat dengan nomor 18-01 yang pihaknya edarkan secara resmi kepada masyarakat Sumut, adalah bersifat normatif dan sesuai ketentuan Undang-undang. “Di mana kita tidak melarang umat untuk beribadah selama Ramadan. Kita hanya melarang pasangan calon, tim pemenangan dan relawan berkampanye di rumah ibadah,” katanya.

Kemudian, pihaknya mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU berkenaan kampanye selama Ramadan, di mana salah satunya tidak beriklan baik melalui media penyiaran maupun media cetak. “Nah, soal pemberian zakat, infak ataupun sedekah ‘kan tidak salah disarankan melalui Badan Amil Zakat, yang memang lembaga resmi yang diakui negara. Kalaupun paslon, tim relawan dan pemenangan mau berinfak dan zakat ya silahkan saja tetapi tidak membawa embel-embel atas nama paslon atau tim dari paslon,” terang Syafrida.

Terkait ancaman Bawaslu yang akan dipidanakan ke pihak berwajib atas surat edaran dimaksud, dia menilai itu sah-sah saja dilakukan. “Namanya orang mau mencari keadilan tidak mungkin kita larang. Pada prinsipnya jika kami nanti dilaporkan, kami siap mengikuti prosedur hukum dengan baik,” tegasnya.

Dia juga menilai, kemungkinan aspirasi pendemo yang minta agar surat edaran dimaksud dicabut ialah surat yang tidak resmi dari Bawaslu. “Mungkin iya, karena kan semalam saya tidak hadir jadi tidak tahu pasti surat mana yang dimaksud. Kalau surat yang lama itu memang tidak ada lagi. Tapi surat yang 18-01 itu memang kewajiban kami menyampaikan,” katanya.

Bawaslu segera menyampaikan surat terbaru itu kepada seluruh pihak dan masyarakat luas termasuk masing-masing paslon yang mengikuti pilkada serentak 2018. “Untuk paslon kami sudah sampaikan Sabtu kemarin. Kemungkinan hari ini (Selasa, Red) kami juga sebarkan surat tersebut. Isinya tak jauh beda dengan surat dari Bawaslu RI,” pungkasnya seraya mengaku ihwal distribusi surat merupakan tugas staf yang menyampaikan. (prn)

 

Bawaslu Siap Dipolisikan

Sementara, Bawaslu Sumut menanggapi dingin soal ancaman pidana oleh massa Aliansi Umat Islam yang menggelar protes atas surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, Senin (21/5). “Pertama, tentu kita menghargai apa disampaikan pendemo kepada Bawaslu kemarin. Cuma yang diminta dicabut itu surat yang mana?” tanya Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (22/5).

Menurut dia, surat dengan nomor 18-01 yang pihaknya edarkan secara resmi kepada masyarakat Sumut, adalah bersifat normatif dan sesuai ketentuan Undang-undang. “Di mana kita tidak melarang umat untuk beribadah selama Ramadan. Kita hanya melarang pasangan calon, tim pemenangan dan relawan berkampanye di rumah ibadah,” katanya.

Kemudian, pihaknya mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU berkenaan kampanye selama Ramadan, di mana salah satunya tidak beriklan baik melalui media penyiaran maupun media cetak. “Nah, soal pemberian zakat, infak ataupun sedekah ‘kan tidak salah disarankan melalui Badan Amil Zakat, yang memang lembaga resmi yang diakui negara. Kalaupun paslon, tim relawan dan pemenangan mau berinfak dan zakat ya silahkan saja tetapi tidak membawa embel-embel atas nama paslon atau tim dari paslon,” terang Syafrida.

Terkait ancaman Bawaslu yang akan dipidanakan ke pihak berwajib atas surat edaran dimaksud, dia menilai itu sah-sah saja dilakukan. “Namanya orang mau mencari keadilan tidak mungkin kita larang. Pada prinsipnya jika kami nanti dilaporkan, kami siap mengikuti prosedur hukum dengan baik,” tegasnya.

Dia juga menilai, kemungkinan aspirasi pendemo yang minta agar surat edaran dimaksud dicabut ialah surat yang tidak resmi dari Bawaslu. “Mungkin iya, karena kan semalam saya tidak hadir jadi tidak tahu pasti surat mana yang dimaksud. Kalau surat yang lama itu memang tidak ada lagi. Tapi surat yang 18-01 itu memang kewajiban kami menyampaikan,” katanya.

Bawaslu segera menyampaikan surat terbaru itu kepada seluruh pihak dan masyarakat luas termasuk masing-masing paslon yang mengikuti pilkada serentak 2018. “Untuk paslon kami sudah sampaikan Sabtu kemarin. Kemungkinan hari ini (Selasa, Red) kami juga sebarkan surat tersebut. Isinya tak jauh beda dengan surat dari Bawaslu RI,” pungkasnya seraya mengaku ihwal distribusi surat merupakan tugas staf yang menyampaikan. (prn)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/