25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Kecamatan Medan Deli Bantah Beri Izin Bangunan di Medan Marelan, Komisi IV akan Tinjau ke Lapangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Deli membantah telah memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) ke salah satu bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Camat Medan Deli, M Idris saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/5/2023).

“Awalnya tudingan itu muncul di salah satu media online. Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan ditembuskan ke DPRD Medan,” ucap Idris dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik dan dihadiri para anggota Komisi seperti Paul M.A Simanjuntak, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Marelan, membenarkan jika bangunan yang dimaksud memang berada di wilayah Medan Marelan. “Bangunan itu ada di kecamatan kami. Untuk tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang ke kecamatan. Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim sebanyak satu kali, bahwa bangunan tersebut tidak punya izin,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri menegaskan bahwa bangunan di Jalan Platina Raya yang disebut mendapatkan izin dari Kecamatan Medan Deli tersebut belum mendaftarkan permohonan perizinannya di Dinas PMPTSP Kota Medan.

“Data di kami di PTSP, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri dalam rapat yang turut dihadiri Sekcam Medan Deli dan perwakilan SatPol PP Medan Toga tersebut

Sementra itu, perwakilan SatPol PP Kota Medan, Toga menegaskan jika pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya dapat ikut mengecek ke lapangan apabila ada surat yang masuk.

“Pengawasan bukan di SatPol PP, tapi kami punya celah apabila surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke SatPol PP, maka akan kami cek ke lapangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengaku menyayangkan sikap Camat Medan Deli, Indra Utama yang tidak meluruskan kabar tersebut di media bila memang tidak benar adanya.

“Kabar itu kan pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media. Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya fikir masih kurang lengkap. Harusnya disanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” ujarnya.

Kemudian, Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut. “Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya itu bangunan banyak bangunan yang tidak punya izin atau yang menyalah izinnya. Ini harus disurati Dinas Perkim,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan jika Komisi IV DPRD Medan akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Harus diluruskan ini,” tegas Edwin. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Deli membantah telah memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) ke salah satu bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Camat Medan Deli, M Idris saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/5/2023).

“Awalnya tudingan itu muncul di salah satu media online. Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan ditembuskan ke DPRD Medan,” ucap Idris dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik dan dihadiri para anggota Komisi seperti Paul M.A Simanjuntak, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Marelan, membenarkan jika bangunan yang dimaksud memang berada di wilayah Medan Marelan. “Bangunan itu ada di kecamatan kami. Untuk tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang ke kecamatan. Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim sebanyak satu kali, bahwa bangunan tersebut tidak punya izin,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri menegaskan bahwa bangunan di Jalan Platina Raya yang disebut mendapatkan izin dari Kecamatan Medan Deli tersebut belum mendaftarkan permohonan perizinannya di Dinas PMPTSP Kota Medan.

“Data di kami di PTSP, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri dalam rapat yang turut dihadiri Sekcam Medan Deli dan perwakilan SatPol PP Medan Toga tersebut

Sementra itu, perwakilan SatPol PP Kota Medan, Toga menegaskan jika pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya dapat ikut mengecek ke lapangan apabila ada surat yang masuk.

“Pengawasan bukan di SatPol PP, tapi kami punya celah apabila surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke SatPol PP, maka akan kami cek ke lapangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengaku menyayangkan sikap Camat Medan Deli, Indra Utama yang tidak meluruskan kabar tersebut di media bila memang tidak benar adanya.

“Kabar itu kan pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media. Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya fikir masih kurang lengkap. Harusnya disanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” ujarnya.

Kemudian, Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut. “Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya itu bangunan banyak bangunan yang tidak punya izin atau yang menyalah izinnya. Ini harus disurati Dinas Perkim,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan jika Komisi IV DPRD Medan akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Harus diluruskan ini,” tegas Edwin. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/