MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proyek penambahan kapasitas parkir kendaraan roda dua di kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, terbengkalai. Bahkan, pekerjaan bernilai Rp5,8 miliar itu sama sekali belum disentuh pihak pemborong.
Amatan wartawan, Senin (22/6), lokasi dengan ukuran panjang 10 meter dan lebar 8 meter lebih tersebut, sudah dipagari seng. Di dalam lokasi juga sudah terlihat sejumlah material berikut tiang perancah. Tapi sayang, bahan material yang sudah tersedia tidak terpegang oleh pihak pemborong. Artinya pekerjaan sama sekali belum terlihat. Padahal pada plang proyek, jelas terlihat pekerjaan dimulai sejak 29 Mei 2015 dengan masa pekerjaan selama 180 hari. Selain pekerjaan belum berjalan, lokasi parkir yang bakal dibagun tiga lantai tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Syafruddin, yang dikonfirmasi wartawan soal ini mengaku tak tahu apakah proyek dimaksud sudah berjalan atau dikerjakan. Menurutnya, soal pengerjaan yang jelas sudah ada kontrak dan ada pelaksana. Sehingga jika tidak dikerjakan, si pelaksana sendiri yang terikat waktu dan bisa terkena denda.
“Kalau memang pada tengat waktu yang diberikan, dia (pelaksana, Red) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tanpa penyebab pasti, tentu akan dikenakan denda,” katanya.
Dia menekankan, sebagai Unit Layanan Pengadaan, pihaknya telah memercayakan pengerjaan pada pemenang tender yakni PT Hari Jadi Sukses. Di mana sudah ada kontrak yang terjalin antara pihaknya dan pemborong, sehingga mau tidak mau perjanjian dalam kontrak tersebut harus dipatuhi.
Di sisi lain, disinggung ketiadaan plang IMB di lokasi proyek, Syafruddin yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprovsu ini mengatakan, tidak memerlukan IMB untuk pembangunan lahan parkir tersebut karena posisinya berada di dalam kantor (ruangan).
“Kan memang tidak perlu IMB karena dalam ruangan atau kantor. Pun begitu kita tetap berkoordinasi dengan Pemko Medan,” sebutnya.
Syafruddin menilai, angka sebesar itu untuk penambahan kapasitas parkir sepeda motor di Kantor Gubsu sudah sesuai dengan spesifikasi bangunan yang direncanakan. Terlebih dari sudut pandang teknik dan rumusan pengerjaan.
“Nantinya itu (tempat parkir) dibangun tiga lantai. Jadi total 4 lantai sama basement. Bangunannya juga banyak didominasi baja,” bebernya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang membangun tempat parkir sepedamotor berbiaya Rp5,8 miliar lebih. Tempat pembangunan parkir tersebut berada di belakang kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, dengan ukuran pajang 100 meter lebih dan lebar 8 meter lebih. Tempat parkir tersebut rencananya akan dibangun 3 lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai. Dengan pembangunan 3 lantai tersebut, tempat parkir tersebut akan mampu menampung 700 unit sepedamotor. Adapun sumber dana pembangunan berasal dari APBD 2015. Terdapat 24 perusahaan yang menjadi peserta lelang dalam penenderan tersebut. Cuma hanya dua yang dimunculkan pada situs www.lpse.pemprovsumut.go.id, yakni PT Hari Jadi Sukses dengan harga penawaran Rp5.894.110.000 dan PT Anugerah Al Hikmah dengan harga penawaran 5.956.105.000.
Kasubbag Perawatan Gedung, Mess dan Kantor Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Syahril, sebelumnya mengungkapkan, pelaksanaan lelang (tender) yang dilakukan Pemprovsu untuk kontruksi dimaksud tidak ada persoalan. Menurutnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pemprovsu yang dibentuk sebanyak lima orang sudah bekerja profesional. Apalagi berdasarkan Perpres No.4 Tahun 2015, menurut dia, proses lelang tidak seperti tempo dulu. Di mana sekarang lebih cepat sekira 21 hari, proses tender sudah selesai. (prn/adz)