26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Reklame Liar Bukan di 13 Ruas Saja

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution melihat pembongkaran papan reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Papan reklame liar di 13 ruas terlarang belum jugas tersentuh oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sampai Senin malam (17/7) kemarin. Kendati begitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tetap menyakini akan membersihkan seluruh papan-papan reklame yang menyalahi aturan.

“Berdirinya papan reklame liarkan tidak hanya di 13 ruas saja, di luar itu banyak sekali yang berdiri tanpa izin. Di 13 ruas itu tetap prioritas bagi kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan yang juga Ketua Tim Terpadu, M Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (18/7).

Dia mengatakan, hingga penertiban kemarin malam sebanyak 56 papan reklame yang sudah ditebang. Hanya saja mereka masih fokus penertiban di seputar Jalan Sisingamangaraja. “Yang kemarin malam ada 16 buah reklame kami bongkar, sebelumnya sudah 40 buah yang dibongkar. Ukurannya ada sedang dan kecil. Material yang dibongkar itu sudah kami amankan di Cadika, Medan Johor,” bebernya.

Sofyan menyebut pembongkaran papan reklame ukuran besar seperti bando, tetap akan mereka tindak. Hanya saja untuk saat ini mereka masih fokus pembongkaran papan reklame kecil dan sedang.

“Kalau baliho dan bando yang besar, kita harus menggunakan jasa pihak ketiga, selain peralatan khusus juga memakai tenaga orang ahli. Jadi di luar yang besar-besar itu, kami berdayakan tenaga yang ada. Anggota yang pintar ngelas, saya kerahkan ke situ. Untuk penumbangankannya kita pinjam crane dari Dinas PU,” kata mantan Camat Medan Area itu.

Pembongkaran papan iklan berukuran sedang dan kecil ini diakui Sofyan, saat ini hanya fokus di empat kecamatan. Utamanya tiang reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. “Tujuannya untuk estetika juga. Kita lihat di trotoar banyak berdiri, lalu mengedukasi masyarakat agar taat aturan, kalaupun dia pasang di rumahnya harus ada izin, kalau gak dia pun salah,” ujarnya.

Ia mengklaim, dengan cara mengedukasi itu pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame bisa bertambah. Sebab mau tidak mau seseorang wajib mengurus izin pemasangan reklame.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution melihat pembongkaran papan reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Papan reklame liar di 13 ruas terlarang belum jugas tersentuh oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sampai Senin malam (17/7) kemarin. Kendati begitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tetap menyakini akan membersihkan seluruh papan-papan reklame yang menyalahi aturan.

“Berdirinya papan reklame liarkan tidak hanya di 13 ruas saja, di luar itu banyak sekali yang berdiri tanpa izin. Di 13 ruas itu tetap prioritas bagi kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan yang juga Ketua Tim Terpadu, M Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (18/7).

Dia mengatakan, hingga penertiban kemarin malam sebanyak 56 papan reklame yang sudah ditebang. Hanya saja mereka masih fokus penertiban di seputar Jalan Sisingamangaraja. “Yang kemarin malam ada 16 buah reklame kami bongkar, sebelumnya sudah 40 buah yang dibongkar. Ukurannya ada sedang dan kecil. Material yang dibongkar itu sudah kami amankan di Cadika, Medan Johor,” bebernya.

Sofyan menyebut pembongkaran papan reklame ukuran besar seperti bando, tetap akan mereka tindak. Hanya saja untuk saat ini mereka masih fokus pembongkaran papan reklame kecil dan sedang.

“Kalau baliho dan bando yang besar, kita harus menggunakan jasa pihak ketiga, selain peralatan khusus juga memakai tenaga orang ahli. Jadi di luar yang besar-besar itu, kami berdayakan tenaga yang ada. Anggota yang pintar ngelas, saya kerahkan ke situ. Untuk penumbangankannya kita pinjam crane dari Dinas PU,” kata mantan Camat Medan Area itu.

Pembongkaran papan iklan berukuran sedang dan kecil ini diakui Sofyan, saat ini hanya fokus di empat kecamatan. Utamanya tiang reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. “Tujuannya untuk estetika juga. Kita lihat di trotoar banyak berdiri, lalu mengedukasi masyarakat agar taat aturan, kalaupun dia pasang di rumahnya harus ada izin, kalau gak dia pun salah,” ujarnya.

Ia mengklaim, dengan cara mengedukasi itu pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame bisa bertambah. Sebab mau tidak mau seseorang wajib mengurus izin pemasangan reklame.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/