23.1 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tok! Empat Kurir Sabu Tertunduk Lesu usai Divonis Mati

Saat sidang berlangsung, sempat terjadi keributan di ruangan tahanan sementara di PN Medan. Hal itu, dikarenakan sudah menjelang berbuka puasa, kemarin. Soal tahanan yang berpuasa, hendak berbuka puasa.

“Sudah jam berapa ini, kami mau buka puasa,” teriak tahanan di dalam ruang tahanan di PN Medan.

Keributan itu, disebabkan keempat tahan dihukum mati itu, masih sedang menjalani sidang. Dikarenakan, sidang dimulai pada pukul 16.30 WIB. Sehingga proses pemulangan seluruh tahanan menjelang magrib.

Selesai sidang, pihak kepolisian dan petugas Waltah langsung memasukan tahanan ke mobil tahanan untuk dipulangkan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, keempat terdakwa itu, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade City Square, Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli, 17 Oktober 2015 lalu.

Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN.

Bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram itu, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta. (gus/adz)

Saat sidang berlangsung, sempat terjadi keributan di ruangan tahanan sementara di PN Medan. Hal itu, dikarenakan sudah menjelang berbuka puasa, kemarin. Soal tahanan yang berpuasa, hendak berbuka puasa.

“Sudah jam berapa ini, kami mau buka puasa,” teriak tahanan di dalam ruang tahanan di PN Medan.

Keributan itu, disebabkan keempat tahan dihukum mati itu, masih sedang menjalani sidang. Dikarenakan, sidang dimulai pada pukul 16.30 WIB. Sehingga proses pemulangan seluruh tahanan menjelang magrib.

Selesai sidang, pihak kepolisian dan petugas Waltah langsung memasukan tahanan ke mobil tahanan untuk dipulangkan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, keempat terdakwa itu, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade City Square, Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli, 17 Oktober 2015 lalu.

Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN.

Bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram itu, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/