MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pemilik apartemen The Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan kembali menyurati Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Ratusan pemilik apartemen ini mengaku resah karena kebijakan yang dilakukan pihak pengelola, sehingga para pemilik apartemen memilih untuk menyurati Wali Kota Medan untuk kedua kalinya.
Dalam suratnya, pemilik apartemen yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) meminta diadakannya audensi dengan Wali Kota Medan, sekaligus mereka memohon adanya perlindungan terkait keresahan yang mereka alami.
Surat mereka tertanggal 14 Juni 2021 yang dikirimkan pengurus PPPSRS-TRC tersebut, dikirim untuk menindaklanjuti surat mereka yang pertama, yakni yang pernah dikirimkan pada 31 Maret 2021. Sebagai warga Kota Medan, mereka meminta kesediaan Bobby Nasution untuk meluangkan sedikit waktu dan dapat berkenan menerima pertemuan dalam audensi dengan para penghuni TRC.
Dalam audensi nanti, para penghuni sangat berharap mendapat arahan dan perlindungan sekaligus menyelesaikan keributan antara pemilik dengan pengelola yang sudah berlangsung selama satu tahun tersebut. “Kami selaku warga Medan yang tinggal di apartemen TRC ingin beraudensi kepada Wali Kota Medan. Kami sangat berharap kesediaan beliau. Ini surat permohonan kami yang ke dua,” ucap Ketua PPPSRS-TRC, Erikson Sianipar, Selasa (20/6).
Disampaikan Erikson, pemilik apartemen TRC merasa tidak nyaman karena berbagai kebijakan yang dilakukan PT Waskita Karya Realty selaku pengembang. Salah satu keresahan yang mereka alami, yakni peralihan pemanfaatan gedung apartemen TRC menjadi hotel (service apartment) yang sebelumnya dijanjikan hanya sebagai hunian.
Erikson mengatakan, peralihan fungsi dari hunian ke hotel (service apartment) atau campuran telah menimbulkan permasalahan dan keresahan bagi para pemilik. Padahal sejak awal penjualan yang dilakukan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen, TRC murni sebagai apartement hunian.
Namun belakangan, apartemen terjual dan pihak PT Waskita Karya Realty tidak menepati janjinya, dan bahkan merubah fungsi TRC sebagai hotel (service apartment) atau Campuran.
“Ini benar-benar merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi kami selaku konsumen, apalagi hal tersebut dilakukan oleh sebuah BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,” ujarnya.
Mereka pun berharap, Wali Kota Medan dapat mempertimbangkan dan memberikan waktu bagi para penghuni TRC untuk mengungkapkan keresahannya. “Mudah-mudahan Wali Kota Medan dapat mendorong membantu penyelesaian kemelut antara warga Medan yang menghuni TRC dengan WKR yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan,” pungkasnya. (map/ila)