Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR yang respon menanggapi laporan terkait pembangunan tembok pagar tanpa izin di areal PT BI, Jalan Besar Medan-Belawan, Kampungsalam, Kecamatan Medan Belawan, Senin (22/6).
Johan, melalui kuasa hukum Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan 8 orang lainnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.