MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan memanggil kembali Direktur PT Bahari Dwi Kencana, Boy Hermansyah. Ia akan dimintai keterangannya soal kucuran dana senilai Rp129 miliar dari Bank BNI Cabang Pemuda Medan. Bila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, Kejatisu akan memasukkan Boy Hermansyah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau memang yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak ada niat baik untuk datang kemari (Kejatisu, Red) kita akan mengeluarkan DPO,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni Masyarif di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (22/7).
Bila sudah masuk DPO, Kejatisu akan berkoordinasi dengan aparat lain untuk mencari Boy Hermansyah. “Ini masalah kesalahan SOP. Kenapa tanpa prosedur dana itu bisa kucur,” tegas Basuni Hingga kemarin, kejaksaan sudah memeriksa lebih dari 8 orang, baik dari pihak Bank BNI atau PT Bahari Dwi Kencana Sebelumnya proses pengumpulan data dan keterangan, oleh Tim penyidik Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah lengkap. Bahkan status perkara tersebut sudah dinaikkan proses pemeriksaan perkara dugaan kasus korupsi pengucuran kredit oleh BNI 46 sebesar Rp118 miliar pada akhir Desember 2010.
PT Bahari Dwi Kencana bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 8 November 2010 silam memohon kepada PT BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar.
Permohonan PT Bahari Dwi Kencana Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan ternyata bermasalah. Peminjaman dikirim ke PT BNI 46 Pusat di Jakarta. Setelah pengajuan diproses pada BNI 46 pusat di Jakarta, maka pihak Bank menyetujui permohonan kredit sebesar Rp129 miliar dari pengajuan permohonan pemimjaman sebesar Rp133 miliar.
Kesalahan standar operasi prosedur (SOP) dalam pengucuran dana BNI Jalan Pemuda Medan pada nasabahnya, Boy Hermasnyah sudah masuk ke Divisi Komunikasi Perusahaan BNI di Jakarta.
Divisi komunikasi perusahaan ini akan mengeluarkan pernyataan dari BNI terkait dengan masalah yang sedang dihadapi oleh salah satu bank milik negara ini. “Jadi kita tidak mengetahui bagaimana perkembangannya,” ujar Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan, Sutarman.
“Kapan akan dikeluarkan belum diketahui pastinya. Release akan keluar, tetapi belum tahu kapan,” lanjut Sutaraman.
Sementara itu, Bank BI Medan mengaku kekurangan informasi tentang kesalahan prsedur dalam pencairan kredit ini. “Saya baru tahu kabar ini dari media, jadi saya belum mendapat informasi yang layak,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Bank BI Medan, Indra Juheri.
Menurut Indra, kredit dalam jumlah besar harus mendapat persetujuan pencairan dari pejabat bank di pusat. Hanya saja, pencairan dana bisa dilakukan dari cabang atau dari pusat. “Dalam kredit ada 3 tahap, clear, setelah itu disetujui kemudian pencairan. Dan persetujuan keputusan dari pusat,” ujar Indra.
Kalau memang terbukti bahwa BNI melakukan kesalahan dalam SOP maka BI bisa memberikan sanksi. “Yang saya lihat, permasalahan ini akibat ketidaklengkapan prosedur, bukan karena debitur bermasalah atau kredit macet,” ujarnya.
Karena itu, nantinya bila ada pelaporan terkait dari masalah ini, maka pihak BI akan memanggil pihak BNI untuk menjelaskan masalah ini. “Kita akan memanggil, dan dari sana akan diketahui apakah sangsi akan diberitahukan atau tidak,” lanjutnya.
asalah BNI berawal dari ketidaklengkapan Standar Operating Procedures (SOP) yang dilakukan oleh BNI terhadap debiturnya. Kasus ini telah ditangani oleh Kajatisu dan sudah memasuki tahap penyelidikan. Dan dari informasi kejatisu diketahui bahwa BNI Medan yang telah memberikan persetujuan untuk pemberian dana debitur ini. (rud/mag-9)