25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Parlindungan Ajak Warga Proaktif Urus KIA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar mengajak masyarakat Kota Medan untuk proaktif mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA masih relatif cukup rendah.

 Menurut Parlindungan, sejak tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun (0-16 tahun) untuk memiliki Kartu Identitas Anak. Kebijakan KIA tersebut lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.

 “KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya,” kata Parlindungan Parlindungan Sipahutar ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Lapangan Masjid Ikhlasiyah, Jalan Tuamang,  Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (22/7).

 Dijelaskannya, KIA tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Untuk anak usia di bawah 5 tahun, dapat mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli orang tua.

 Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK dan KTP asli orang tua, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

“KIA ini memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak serta menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi,” ungkap Ketua Pansus yang membidani lahirnya Perda Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini.

 Bahkan, di kegiatan itu, hanya dua peserta peserta sosialisasi yang anaknya sudah punya KIA.

 Untuk itu, politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini mengimbau kepada para orangtua untuk segera mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA. “Bagi yang belum memiliki KIA, ayo segera urus ke kantor lurah,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Riama, mewakili Disdukcapil Kota Medan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KIA anak mereka yang masih di bawah usia 17 tahun.

 Dikatakan Riama, saat ini Disdukcapil sudah menempatkan pegawainya di setiap kelurahan untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.

 Selain Riama dari Disdukcapil Kota Medan, hadir juga dalam sosialisasi itu Syafril A Pane mewakili Camat Medan Tembung, Impun Suryadi mewakili Lurah Sudirejo Hilir, dan tokoh masyarakat yang juga BKM Ikhlasiyah Prof Dr Syahmi Edi. Di akhir sosialisasi, Parlindungan memberikan bantuan untuk renovasi tempat wudhu dan kamar mandi Masjid Ikhlasiyah kepada Ketua BKM, Prof Dr Syahmi Edi. (adz/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar mengajak masyarakat Kota Medan untuk proaktif mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA masih relatif cukup rendah.

 Menurut Parlindungan, sejak tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun (0-16 tahun) untuk memiliki Kartu Identitas Anak. Kebijakan KIA tersebut lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.

 “KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya,” kata Parlindungan Parlindungan Sipahutar ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Lapangan Masjid Ikhlasiyah, Jalan Tuamang,  Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (22/7).

 Dijelaskannya, KIA tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Untuk anak usia di bawah 5 tahun, dapat mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli orang tua.

 Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK dan KTP asli orang tua, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

“KIA ini memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak serta menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi,” ungkap Ketua Pansus yang membidani lahirnya Perda Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini.

 Bahkan, di kegiatan itu, hanya dua peserta peserta sosialisasi yang anaknya sudah punya KIA.

 Untuk itu, politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini mengimbau kepada para orangtua untuk segera mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA. “Bagi yang belum memiliki KIA, ayo segera urus ke kantor lurah,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Riama, mewakili Disdukcapil Kota Medan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KIA anak mereka yang masih di bawah usia 17 tahun.

 Dikatakan Riama, saat ini Disdukcapil sudah menempatkan pegawainya di setiap kelurahan untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.

 Selain Riama dari Disdukcapil Kota Medan, hadir juga dalam sosialisasi itu Syafril A Pane mewakili Camat Medan Tembung, Impun Suryadi mewakili Lurah Sudirejo Hilir, dan tokoh masyarakat yang juga BKM Ikhlasiyah Prof Dr Syahmi Edi. Di akhir sosialisasi, Parlindungan memberikan bantuan untuk renovasi tempat wudhu dan kamar mandi Masjid Ikhlasiyah kepada Ketua BKM, Prof Dr Syahmi Edi. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/