26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KKOP Dicabut, Pemko Medan Sebut Lahan Lanud Soewondo Tetap Milik TNI AU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak berlakunya lagi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo yang terletak di Eks Bandara Polonia Medan, membuat banyak pihak mempertanyakan status kepemilikan lahan Lanud Soewondo.

Ditanya terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan bahwa lahan Lanud Soewondo tetap milik TNI AU berdasarkan Hak Pakai yang mereka miliki.

“KKOP itu kan hanya kebijakan, tidak merubah kepemilikan. Lahan Lanud Soewondo tetap milik TNI AU,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (23/7/2023).

Selanjutnya, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa dicabutnya status KKOP bukan untuk memperjelas status kepemilikan, namun untuk mempermudah investasi berupa bangunan-bangunan pencakar langit di Kota Medan.

Sebab selama ini, status KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung dan kerap menjadi penghalang bagi para investor untuk membangun gedung-gedung tinggi atau gedung pencakar langit di Kota Medan.

“Intinya dengan dicabutnya KKOP, maka di Kota Medan bisa dibangun gedung-gedung tinggi pencakar langit tanpa dibatasi ketinggian bangunan,” ujarnya.

Dengan begitu, kedepannya, bila ada investor yang ingin membangun kawasan Eks Bandara Polonia Medan, maka para investor tersebut tetap harus berkoordinasi dengan pihak TNI AU sebagai pemilik lahan.

“Investor yang masuk tetap harus berkoordinasi ke pihak TNI AU,” ungkapnya.

Senada dengan Zulkarnain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, juga mengatakan bahwa status KKOP tidak merubah status kepemilikan lahan Lanud Soewondo.

“KKOP sejatinya tidak ada hubungannya dengan status pemilikan,” katanya.

Meskipun begitu, mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan berujar bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih berhak untuk berkomentar terkait status kepemilikan lahan Eks Bandara Polonia Medan tersebut.

“Terkait hal (kepemilikan) itu, mungkin BPN yang berhak menjawabnya,” tutupnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak berlakunya lagi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo yang terletak di Eks Bandara Polonia Medan, membuat banyak pihak mempertanyakan status kepemilikan lahan Lanud Soewondo.

Ditanya terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan bahwa lahan Lanud Soewondo tetap milik TNI AU berdasarkan Hak Pakai yang mereka miliki.

“KKOP itu kan hanya kebijakan, tidak merubah kepemilikan. Lahan Lanud Soewondo tetap milik TNI AU,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (23/7/2023).

Selanjutnya, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa dicabutnya status KKOP bukan untuk memperjelas status kepemilikan, namun untuk mempermudah investasi berupa bangunan-bangunan pencakar langit di Kota Medan.

Sebab selama ini, status KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung dan kerap menjadi penghalang bagi para investor untuk membangun gedung-gedung tinggi atau gedung pencakar langit di Kota Medan.

“Intinya dengan dicabutnya KKOP, maka di Kota Medan bisa dibangun gedung-gedung tinggi pencakar langit tanpa dibatasi ketinggian bangunan,” ujarnya.

Dengan begitu, kedepannya, bila ada investor yang ingin membangun kawasan Eks Bandara Polonia Medan, maka para investor tersebut tetap harus berkoordinasi dengan pihak TNI AU sebagai pemilik lahan.

“Investor yang masuk tetap harus berkoordinasi ke pihak TNI AU,” ungkapnya.

Senada dengan Zulkarnain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, juga mengatakan bahwa status KKOP tidak merubah status kepemilikan lahan Lanud Soewondo.

“KKOP sejatinya tidak ada hubungannya dengan status pemilikan,” katanya.

Meskipun begitu, mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan berujar bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih berhak untuk berkomentar terkait status kepemilikan lahan Eks Bandara Polonia Medan tersebut.

“Terkait hal (kepemilikan) itu, mungkin BPN yang berhak menjawabnya,” tutupnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/