25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Medan Amplas Diajak Kelola Sampah Melalui Pola 3R

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, kembali mengingatkan seluruh konstituennya untuk menjaga lingkungan dengan menerapkan pola 3R (reduce, reuce dan recycle).

Ajakan itu ia sampaikan ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bajak V, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/7).

“Sampah juga punya nilai ekonomis kalau kita tahu cara mengolahnya. 3R yang saya sebutkan tadi adalah langkah awal yang bisa bapak dan ibu lakukan sebelum memulai mengolah sampah,” ucap Rizki.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, Pemko Medan telah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal menjaga kebersihan lingkungan. Memang, tidak ada yang sempurna dalam hal apapun. Namun yang terpenting, komitmen bersama menjaga lingkungan tetap bersih paling diutamakan.

“Saya yakin dan percaya, kita semua mau hidup bersih dan menolak jika lingkungan sekitar kita kotor. TPA Terjun yang ada di Marelan lamban laun gak akan mampu menampung ribuan ton sampah setiap harinya. Maka dari itu, mari kita terapkan 3 R sejak dini,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, pihaknya siap menjadi jembatan ke Pemko Medan perihal kebutuhan bak sampah maupun becak pengangkut sampah apabila di tiap lingkungan membutuhkannya.

“Saya bisa sampaikan langsung ke dinas terkait ataupun melalui Fraksi Partai Golkar agar penganggaran becak pengangkut sampah dimasukkan ke dalam R-APBD 2024 mendatang. Kalau tiap lingkungan memiliki becak pengangkut sampah, Insya Allah persoalan sampah di Kota Medan selesai. Tapi tentunya pola 3R tak lupa kita amalkan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, kembali mengingatkan seluruh konstituennya untuk menjaga lingkungan dengan menerapkan pola 3R (reduce, reuce dan recycle).

Ajakan itu ia sampaikan ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bajak V, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/7).

“Sampah juga punya nilai ekonomis kalau kita tahu cara mengolahnya. 3R yang saya sebutkan tadi adalah langkah awal yang bisa bapak dan ibu lakukan sebelum memulai mengolah sampah,” ucap Rizki.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, Pemko Medan telah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal menjaga kebersihan lingkungan. Memang, tidak ada yang sempurna dalam hal apapun. Namun yang terpenting, komitmen bersama menjaga lingkungan tetap bersih paling diutamakan.

“Saya yakin dan percaya, kita semua mau hidup bersih dan menolak jika lingkungan sekitar kita kotor. TPA Terjun yang ada di Marelan lamban laun gak akan mampu menampung ribuan ton sampah setiap harinya. Maka dari itu, mari kita terapkan 3 R sejak dini,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, pihaknya siap menjadi jembatan ke Pemko Medan perihal kebutuhan bak sampah maupun becak pengangkut sampah apabila di tiap lingkungan membutuhkannya.

“Saya bisa sampaikan langsung ke dinas terkait ataupun melalui Fraksi Partai Golkar agar penganggaran becak pengangkut sampah dimasukkan ke dalam R-APBD 2024 mendatang. Kalau tiap lingkungan memiliki becak pengangkut sampah, Insya Allah persoalan sampah di Kota Medan selesai. Tapi tentunya pola 3R tak lupa kita amalkan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/