29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Mendapat Penolakan dari Massa APMAS, Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim Dibatalkan

Masjid Amal: Sejumlah orang berada di Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, batal dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Mujahid Indonesia, Kamis (22/8).

Batalnya pemindahan masjid yang berdiri di lahan proyek Apartemen Sukaramai tersebut lantaran mendapat penolakan dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS).

Massa yang berjumlah hampir seratusan orang itu menduduki masjid tersebut. Bahkan, dikabarkan sebagian dari massa yang menentang masjid itu dipindahkan telah menginap sebelumnya.

Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus mengatakan, pemindahan masjid yang akan dilakukan pihaknyan

karena telah mendapat kuasa dari Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim untuk membantu persoalan tersebut. Menurut Anwar, awal dari berdirinya masjid itu adalah di tanah milik Perum Perumnas, yang dibangun mendiang Yopie Batubara pada tahun 1995 selaku pemenang tender.

Namun, pihak Perumnas membiarkan tanah di atas masjid itu kosong dan tidak dipergunakan karena memang belum ada rencana untuk melakukan pengembangan.

“Jadi, Yopie Batubara yang semula menangani pembangunan Rumah Susun Sukaramai kemudian melakukan pengembangan untuk bisnis dengan membangun apartemen dan rencananya ada 4 tower. Oleh karenanya, masjid tersebut akan dipindahkan dan pihak Perumnas telah membangun masjid yang baru tak jauh dari lokasi masjid yang lama di lahan mereka juga,” ungkap Anwar kepada Sumut Pos ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.

Kata Anwar, pihaknya tidak mengerti dan mengetahui kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim dalam berpandangan mengenai pemindahan masjid. Padahal, masyarakat, jamaah masjid dan BKM sudah setuju atau sepakat bahwa masjid itu dipindahkan.

“Lahan di atas Masjid Amal Silaturrahim saat ini bukan merupakan tanah wakaf, melainkan milik Perumnas dan ada sertifikat HGB Nomor 1132. Jadi, kita kasihan melihat mereka yang tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Makanya, kita heran pemindahan masjid tersebut dinilai melanggar Undang Undang (UU) Wakaf,” ucapnya.

Disebutkan dia, tanah wakaf yang sebetulnya itu adalah mushola di Gang Melur, bukan yang sekarang. Tanah mushola itu dijual dan sudah disepakati antara BKM dan masyarakat setempat. Lalu, uang hasil penjualan dari tanah wakaf mushola digunakan untuk membangun masjid yang sekarang ini berdiri di atas tanah milik Perumnas.

“Mendiang Yopie Batubara selaku pemenang tender dari proyek rumah susun ingin mengembangkan bisnis menjadi apartemen. Karena ada mushola yang dianggap bangunannya kurang bagus, maka dibangunlah masjid yang sekarang di atas tanah Perumnas,” bebernya.

Diutarakan Anwar, pemindahan masjid ini dibolehkan oleh syariat Islam karena memang bukan berdiri di atas tanah wakaf. “Siapa yang bilang itu tanah wakaf? Makanya, Ustad Tengku Zulkarnain (Wakil Sekretaris Jenderal MUI) telah mendukung pemindahan masjid karena bukan tanah wakaf,” cetusnya.

Ia mengaku, kasus seperti ini pernah terjadi dan hampir sama ketika zaman Umar Bin Khattab, dimana ada tanah milik seorang non muslim di Mesir telah didirikan masjid tanpa sepengetahuannya. Sehingga, orang non muslim tersebut tidak bisa menggunakannya.

Lantas, dia kemudian mendatangi Umar Bin Khattab untuk meminta keadilan. Setelah bertemu sahabat Nabi Muhammad SAW itu, ternyata si orang non muslim tersebut malah diberikan tulang yang lurus. Dia pun heran dan bingung karena tak mendapat jawaban yang jelas. Pun begitu, dia membawa tulang yang lurus tersebut dan memberikan kepada pemimpin Mesir untuk mendapat keadilan atas tanah miliknya. Usai bertemu, pemimpin Mesir terkejut.

“Makna diberikan tulang yang lurus artinya, tegak lurus menegakan hukum-hukum Allah di muka bumi ini. Hak orang jangan diambil dan serahkanlah yang bukan miliknya,” ungkap Anwar lagi.

Terkait rencana pemindahan masjdi yang batal, Anwar mengakuinya karena menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Oleh karena itu, nantinya akan disampaikan kepada pihak yang menolak untuk pemindahan masjid tersebut. “Niat mereka baik yaitu menjaga rumah Allah, akan tetapi harus dipahami dulu silsilahnya bagaimana,” ucapnya.

Ia menambahkan, rencana berikutnya kemungkinan akan dilakukan musyarawah secara internal dan juga kepada pihak yang menolak. “Kita minta kepada aparat penegak hukum dapat berperan untuk melakukan mediasi atau duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, tanah ini merupakan hak Perumnas. Artinya, janganlah hak orang lain tapi dipaksakan kehendak,” tukasnya.

Sementara, Ketua APMAS, Affan Lubis menyatakan, pemindahan masjid tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Wakaf. Jika memang mau dipindahkan harus untuk kepentingan umum, bukan bisnis atau komersil. “Pemindahan masjid jelas untuk kepentingan bisnis bukan kepentingan umum. Bahkan, ditegaskan dalam Fatwa MUI Sumut tahun 1982 yang intinya, kita tidak boleh memindahkan masjid apabila bukan dalam keadaan darurat. Termasuk, jika masjid masih bisa digunakan tetapi ingin dipindahkan meski kondisinya lebih baik,” katanya.

Affan menyatakan, pihaknya menjaga marwah umat Islam untuk mempertahankan masjid ini. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2006, masyarakat boleh mengawasi harta benda wakaf baik secara aktif maupun pasif. Hal inilah menjadi legalitas pihaknya.

“Awalnya kami diminta BKM untuk mendukung agar masjid tidak dipindahkan. Namun, belakangan BKM berbalik arah dan malah setuju masjid dipindahkan,” ujarnya didampingi Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Ustadz Indera Suheri saat ditemui di masjid tersebut.

Menurut Affan, pihaknya tetap bertahan bahwa masjid itu tidak bisa dipindahkan karena merupakan tanah wakaf. “Harta benda wakaf tidak boleh dialihfungsikan, dijual, ditukar atau dijadikan jaminan. Hal ini berdasarkan UU Wakaf Pasal 40,” tukasnya.

Ia menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya telah membuat pengaduan atau melaporkan BKM Amal Silaturrahim dan Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus ke Polrestabes Medan. Laporan pengaduan yang dibuat karena mereka telah menimbulkan kegaduhan. “Mereka telah membuat kegaduhan, sehingga berdampak kepada jamaah dan masyarakat yang beribadah di Masjid Amal Silaturrahim,” tandasnya.

Ketua FUI Sumut Ustad Indera Suheri mengatakan, pihak manapun yang melakukan upaya paksa dalam pemindahan masjid dinilai telah melanggar pidana. Sebab, masjid ini bagian dari wakaf.

“Secara sistem administrasi masjid ini sudah dikuatkan dengan APAIW, yaitu Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Jadi, sudah jelas masjid ini merupakan bagian dari tanah wakaf. Artinya, masjid ini dilindungi oleh negara karena ada payung hukum yang menjamin,” pungkasnya. (ris/ila)

Masjid Amal: Sejumlah orang berada di Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, batal dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Mujahid Indonesia, Kamis (22/8).

Batalnya pemindahan masjid yang berdiri di lahan proyek Apartemen Sukaramai tersebut lantaran mendapat penolakan dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS).

Massa yang berjumlah hampir seratusan orang itu menduduki masjid tersebut. Bahkan, dikabarkan sebagian dari massa yang menentang masjid itu dipindahkan telah menginap sebelumnya.

Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus mengatakan, pemindahan masjid yang akan dilakukan pihaknyan

karena telah mendapat kuasa dari Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim untuk membantu persoalan tersebut. Menurut Anwar, awal dari berdirinya masjid itu adalah di tanah milik Perum Perumnas, yang dibangun mendiang Yopie Batubara pada tahun 1995 selaku pemenang tender.

Namun, pihak Perumnas membiarkan tanah di atas masjid itu kosong dan tidak dipergunakan karena memang belum ada rencana untuk melakukan pengembangan.

“Jadi, Yopie Batubara yang semula menangani pembangunan Rumah Susun Sukaramai kemudian melakukan pengembangan untuk bisnis dengan membangun apartemen dan rencananya ada 4 tower. Oleh karenanya, masjid tersebut akan dipindahkan dan pihak Perumnas telah membangun masjid yang baru tak jauh dari lokasi masjid yang lama di lahan mereka juga,” ungkap Anwar kepada Sumut Pos ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.

Kata Anwar, pihaknya tidak mengerti dan mengetahui kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim dalam berpandangan mengenai pemindahan masjid. Padahal, masyarakat, jamaah masjid dan BKM sudah setuju atau sepakat bahwa masjid itu dipindahkan.

“Lahan di atas Masjid Amal Silaturrahim saat ini bukan merupakan tanah wakaf, melainkan milik Perumnas dan ada sertifikat HGB Nomor 1132. Jadi, kita kasihan melihat mereka yang tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Makanya, kita heran pemindahan masjid tersebut dinilai melanggar Undang Undang (UU) Wakaf,” ucapnya.

Disebutkan dia, tanah wakaf yang sebetulnya itu adalah mushola di Gang Melur, bukan yang sekarang. Tanah mushola itu dijual dan sudah disepakati antara BKM dan masyarakat setempat. Lalu, uang hasil penjualan dari tanah wakaf mushola digunakan untuk membangun masjid yang sekarang ini berdiri di atas tanah milik Perumnas.

“Mendiang Yopie Batubara selaku pemenang tender dari proyek rumah susun ingin mengembangkan bisnis menjadi apartemen. Karena ada mushola yang dianggap bangunannya kurang bagus, maka dibangunlah masjid yang sekarang di atas tanah Perumnas,” bebernya.

Diutarakan Anwar, pemindahan masjid ini dibolehkan oleh syariat Islam karena memang bukan berdiri di atas tanah wakaf. “Siapa yang bilang itu tanah wakaf? Makanya, Ustad Tengku Zulkarnain (Wakil Sekretaris Jenderal MUI) telah mendukung pemindahan masjid karena bukan tanah wakaf,” cetusnya.

Ia mengaku, kasus seperti ini pernah terjadi dan hampir sama ketika zaman Umar Bin Khattab, dimana ada tanah milik seorang non muslim di Mesir telah didirikan masjid tanpa sepengetahuannya. Sehingga, orang non muslim tersebut tidak bisa menggunakannya.

Lantas, dia kemudian mendatangi Umar Bin Khattab untuk meminta keadilan. Setelah bertemu sahabat Nabi Muhammad SAW itu, ternyata si orang non muslim tersebut malah diberikan tulang yang lurus. Dia pun heran dan bingung karena tak mendapat jawaban yang jelas. Pun begitu, dia membawa tulang yang lurus tersebut dan memberikan kepada pemimpin Mesir untuk mendapat keadilan atas tanah miliknya. Usai bertemu, pemimpin Mesir terkejut.

“Makna diberikan tulang yang lurus artinya, tegak lurus menegakan hukum-hukum Allah di muka bumi ini. Hak orang jangan diambil dan serahkanlah yang bukan miliknya,” ungkap Anwar lagi.

Terkait rencana pemindahan masjdi yang batal, Anwar mengakuinya karena menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Oleh karena itu, nantinya akan disampaikan kepada pihak yang menolak untuk pemindahan masjid tersebut. “Niat mereka baik yaitu menjaga rumah Allah, akan tetapi harus dipahami dulu silsilahnya bagaimana,” ucapnya.

Ia menambahkan, rencana berikutnya kemungkinan akan dilakukan musyarawah secara internal dan juga kepada pihak yang menolak. “Kita minta kepada aparat penegak hukum dapat berperan untuk melakukan mediasi atau duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, tanah ini merupakan hak Perumnas. Artinya, janganlah hak orang lain tapi dipaksakan kehendak,” tukasnya.

Sementara, Ketua APMAS, Affan Lubis menyatakan, pemindahan masjid tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Wakaf. Jika memang mau dipindahkan harus untuk kepentingan umum, bukan bisnis atau komersil. “Pemindahan masjid jelas untuk kepentingan bisnis bukan kepentingan umum. Bahkan, ditegaskan dalam Fatwa MUI Sumut tahun 1982 yang intinya, kita tidak boleh memindahkan masjid apabila bukan dalam keadaan darurat. Termasuk, jika masjid masih bisa digunakan tetapi ingin dipindahkan meski kondisinya lebih baik,” katanya.

Affan menyatakan, pihaknya menjaga marwah umat Islam untuk mempertahankan masjid ini. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2006, masyarakat boleh mengawasi harta benda wakaf baik secara aktif maupun pasif. Hal inilah menjadi legalitas pihaknya.

“Awalnya kami diminta BKM untuk mendukung agar masjid tidak dipindahkan. Namun, belakangan BKM berbalik arah dan malah setuju masjid dipindahkan,” ujarnya didampingi Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Ustadz Indera Suheri saat ditemui di masjid tersebut.

Menurut Affan, pihaknya tetap bertahan bahwa masjid itu tidak bisa dipindahkan karena merupakan tanah wakaf. “Harta benda wakaf tidak boleh dialihfungsikan, dijual, ditukar atau dijadikan jaminan. Hal ini berdasarkan UU Wakaf Pasal 40,” tukasnya.

Ia menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya telah membuat pengaduan atau melaporkan BKM Amal Silaturrahim dan Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus ke Polrestabes Medan. Laporan pengaduan yang dibuat karena mereka telah menimbulkan kegaduhan. “Mereka telah membuat kegaduhan, sehingga berdampak kepada jamaah dan masyarakat yang beribadah di Masjid Amal Silaturrahim,” tandasnya.

Ketua FUI Sumut Ustad Indera Suheri mengatakan, pihak manapun yang melakukan upaya paksa dalam pemindahan masjid dinilai telah melanggar pidana. Sebab, masjid ini bagian dari wakaf.

“Secara sistem administrasi masjid ini sudah dikuatkan dengan APAIW, yaitu Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Jadi, sudah jelas masjid ini merupakan bagian dari tanah wakaf. Artinya, masjid ini dilindungi oleh negara karena ada payung hukum yang menjamin,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/