26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tak Jalankan Fungsi Sosial Rumah Sakit Bisa Dipidana

RUMAH SAKIT: Suasana di RSU Pirngadi Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum pihak rumah sakit (RS) khususnya di Sumut, apabila tidak menerapkan fungsi sosialnya maka bisa diberikan sanksi pidana.

Bahkan, jenderal polisi berpangkat bintang dua ini sama sekali tidak akan ragu untuk memproses kasusnya jika ada ditemukan.

“Harapan kita tidak ada satupun rumah sakit yang sampai menolak (pasien), karena (hal) itu bisa sanksi pidana. Kalau itu sampai terjadi, saya tidak ragu untuk memproses rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi sosialnya,” kata Agus saat diwawancarai usai berkunjung ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/11).

Menurut Agus, setiap rumah sakit tentu memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sejalan dengan itu, bisa dibantu untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. “Seharusnya dengan kebijakan pemerintah sudah jelas, dalam lima tahun ke depan salah satu orientasinya adalah terkait masalah kesehatan. Hal itu untuk menyiapkan SDM agar tidak terkena persoalan stunting, sehingga menjadi perhatian pemerintah. Saya yakin di bawah kepemimpinan dr Terawan (Menteri Kesehatan RI) ini tidak terjadi. Hanya mungkin karena yang bersangkutan (pasien) tidak memiliki biaya untuk berobat, maka ragu membawa ke rumah sakit,” terangnya.

Sebelumnya, diutarakan Agus, kemarin malam (Minggu, 17/11) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada bayi yang kritis dan usianya baru 10 hari. Namun, orangtuanya ada masalah ekonomi. “Sang bayi sudah kejang-kejang dan panasnya tidak turun-turun selama dua hari. Oleh sebab itu, saya langsung menginstruksikan untuk membawa bayi tersebut ke RS Bhayangkara. Bayinya juga enggak mau minum susu, jadi karena enggak punya biaya, ya sudah saya bilang bawa saja ke RS Bhayangkara,” jelas Agus.

Lanjut dia, kebetulan sore ini (Senin, 18/11) juga akan dilaksanakan operasi hernia dan operasi kelenjar di leher terhadap dua orang pasien lainnya. Kedua pasien ini juga berasal dari keluarga yang kurang beruntung atau kurang mampu. “Kita mewakili negara untuk membantu mereka, mudah-mudahan kesulitan yang dihadapi dapat teratasi dan bisa sembuh,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, memang sudah menjadi tugas dari rumah sakit dalam menerima pasien. Hal itu tentunya tanpa mempermasalahkan apakah pasien itu miskin atau kaya, karena yang penting adalah kondisi urgensinya harus diatasi.

Meski begitu, kata Azwan, terkait ada sanksi terhadap rumah sakit yang menolak pasien bisa dipidana hal itu harus dilihat terlebih dulu permasalahannya seperti apa. Sebab, pada prinsip umumnya siapapun itu termasuk rumah sakit tugasnya adalah untuk melayani rakyat.

“Dilihat dulu lah persoalannya seperti apa, karena masing-masing fungsinya kan ada. Kalau orang miskin ditanggung negara kan gitu, yang mampu dia pakai swasta. Tapi kalau darurat itu memang (menjadi) tanggung jawab rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Azwan, saat ini rumah sakit juga dalam keadaan yang sulit. Apalagi, BPJS Kesehatan sudah sekitar empat hingga lima bulan belum membayarkan jasa layanannya atau klaim kepada rumah sakit providernya.

“Kita sejuk-sejuk saja, pokoknya semua pasien dilayani. Kalau ada yang enggak dilayani tolong dicek kenapa. Kalau seperti ini (sanksi pidana) kan kasian rumah sakitnya,” pungkas Azwan. (ris/ila)

RUMAH SAKIT: Suasana di RSU Pirngadi Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum pihak rumah sakit (RS) khususnya di Sumut, apabila tidak menerapkan fungsi sosialnya maka bisa diberikan sanksi pidana.

Bahkan, jenderal polisi berpangkat bintang dua ini sama sekali tidak akan ragu untuk memproses kasusnya jika ada ditemukan.

“Harapan kita tidak ada satupun rumah sakit yang sampai menolak (pasien), karena (hal) itu bisa sanksi pidana. Kalau itu sampai terjadi, saya tidak ragu untuk memproses rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi sosialnya,” kata Agus saat diwawancarai usai berkunjung ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/11).

Menurut Agus, setiap rumah sakit tentu memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sejalan dengan itu, bisa dibantu untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. “Seharusnya dengan kebijakan pemerintah sudah jelas, dalam lima tahun ke depan salah satu orientasinya adalah terkait masalah kesehatan. Hal itu untuk menyiapkan SDM agar tidak terkena persoalan stunting, sehingga menjadi perhatian pemerintah. Saya yakin di bawah kepemimpinan dr Terawan (Menteri Kesehatan RI) ini tidak terjadi. Hanya mungkin karena yang bersangkutan (pasien) tidak memiliki biaya untuk berobat, maka ragu membawa ke rumah sakit,” terangnya.

Sebelumnya, diutarakan Agus, kemarin malam (Minggu, 17/11) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada bayi yang kritis dan usianya baru 10 hari. Namun, orangtuanya ada masalah ekonomi. “Sang bayi sudah kejang-kejang dan panasnya tidak turun-turun selama dua hari. Oleh sebab itu, saya langsung menginstruksikan untuk membawa bayi tersebut ke RS Bhayangkara. Bayinya juga enggak mau minum susu, jadi karena enggak punya biaya, ya sudah saya bilang bawa saja ke RS Bhayangkara,” jelas Agus.

Lanjut dia, kebetulan sore ini (Senin, 18/11) juga akan dilaksanakan operasi hernia dan operasi kelenjar di leher terhadap dua orang pasien lainnya. Kedua pasien ini juga berasal dari keluarga yang kurang beruntung atau kurang mampu. “Kita mewakili negara untuk membantu mereka, mudah-mudahan kesulitan yang dihadapi dapat teratasi dan bisa sembuh,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, memang sudah menjadi tugas dari rumah sakit dalam menerima pasien. Hal itu tentunya tanpa mempermasalahkan apakah pasien itu miskin atau kaya, karena yang penting adalah kondisi urgensinya harus diatasi.

Meski begitu, kata Azwan, terkait ada sanksi terhadap rumah sakit yang menolak pasien bisa dipidana hal itu harus dilihat terlebih dulu permasalahannya seperti apa. Sebab, pada prinsip umumnya siapapun itu termasuk rumah sakit tugasnya adalah untuk melayani rakyat.

“Dilihat dulu lah persoalannya seperti apa, karena masing-masing fungsinya kan ada. Kalau orang miskin ditanggung negara kan gitu, yang mampu dia pakai swasta. Tapi kalau darurat itu memang (menjadi) tanggung jawab rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Azwan, saat ini rumah sakit juga dalam keadaan yang sulit. Apalagi, BPJS Kesehatan sudah sekitar empat hingga lima bulan belum membayarkan jasa layanannya atau klaim kepada rumah sakit providernya.

“Kita sejuk-sejuk saja, pokoknya semua pasien dilayani. Kalau ada yang enggak dilayani tolong dicek kenapa. Kalau seperti ini (sanksi pidana) kan kasian rumah sakitnya,” pungkas Azwan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/