25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Judi Online Sukaramai Digerebek

MEDAN-Jelang Ramadan tahun ini, Unit Judi Sila Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut semakin gencar melakukan pemberantasan perjudian. Satu di antara yang berhasil dibongkar adalah praktik perjudian dengan modus game on line di lantai dasar Plaza Yuki Suka Ramai, Kamis dini hari (21/7).

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Andry Setiawan menuturkan, dalam penggrebekan yang dipimpinn langsung Kanit Judi Sila Kompol Saptono tersebut, pihaknya menahan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang pemain yang kita tahan bernama Cunsen (47) dan Gik Lin alias Lena (45). Sedangkan, dua orang lagi pengelolanya, Acang (32) dan Apo (34). Kita akan terus melakukan hal-hal serupa guna memberantas penyakit masyarakat. Apalagi dalam mendekati bulan puasa yang sebentar lagi ini,” ungkapnya.

Andry menuturkan, penggrebekan tersebut diawali adanya pemantauan oleh pihaknya dalam beberapa hari terakhir. Setelah itu diketahui, ada aktifitas game on line yang terbuka layaknya warung internet (warnet). “Ini memang permainan, tapi dalam bentuk perjudian,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjut Andry, para pemain disediakan jaringan khusus internet untuk melakukan permainan. Poin dari hasil permainan tersebut dapat ditukarkan kepada pengelola untuk mendapatkan voucher yang bisa ditukarkan dengan uang. “Ini disebut untung-untungan. Cara mainnya tidak membutuhkan keahlian khusus. Sedangkan, kalau game itu butuh keahlian khusus. Ini hanya menekan satu atau dua tombol saja,” ungkap Andry.

Dari penggrebekan tersebut, pihaknya menyita 50 set computer, 50 unit card reader dan peralatan pendukung lainnya. Omset yang diraup pengelola mencapai ratusan ribu hingga jutaan. Andry menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan. Pemilik warnet game on line tersebut masih diburu pihaknya. “Kita masih selidiki dari mana asal servernya di Jakarta. Begitu juga pemiliknya Andi di Jakarta,” jelasnya. Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.(ari)

MEDAN-Jelang Ramadan tahun ini, Unit Judi Sila Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut semakin gencar melakukan pemberantasan perjudian. Satu di antara yang berhasil dibongkar adalah praktik perjudian dengan modus game on line di lantai dasar Plaza Yuki Suka Ramai, Kamis dini hari (21/7).

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Andry Setiawan menuturkan, dalam penggrebekan yang dipimpinn langsung Kanit Judi Sila Kompol Saptono tersebut, pihaknya menahan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang pemain yang kita tahan bernama Cunsen (47) dan Gik Lin alias Lena (45). Sedangkan, dua orang lagi pengelolanya, Acang (32) dan Apo (34). Kita akan terus melakukan hal-hal serupa guna memberantas penyakit masyarakat. Apalagi dalam mendekati bulan puasa yang sebentar lagi ini,” ungkapnya.

Andry menuturkan, penggrebekan tersebut diawali adanya pemantauan oleh pihaknya dalam beberapa hari terakhir. Setelah itu diketahui, ada aktifitas game on line yang terbuka layaknya warung internet (warnet). “Ini memang permainan, tapi dalam bentuk perjudian,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjut Andry, para pemain disediakan jaringan khusus internet untuk melakukan permainan. Poin dari hasil permainan tersebut dapat ditukarkan kepada pengelola untuk mendapatkan voucher yang bisa ditukarkan dengan uang. “Ini disebut untung-untungan. Cara mainnya tidak membutuhkan keahlian khusus. Sedangkan, kalau game itu butuh keahlian khusus. Ini hanya menekan satu atau dua tombol saja,” ungkap Andry.

Dari penggrebekan tersebut, pihaknya menyita 50 set computer, 50 unit card reader dan peralatan pendukung lainnya. Omset yang diraup pengelola mencapai ratusan ribu hingga jutaan. Andry menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan. Pemilik warnet game on line tersebut masih diburu pihaknya. “Kita masih selidiki dari mana asal servernya di Jakarta. Begitu juga pemiliknya Andi di Jakarta,” jelasnya. Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/