29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Dua Hari Operasi, 634 Kendaraan Parkir Sembarangan Kena Tilang Elektronik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut kembali menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, Selasa (23/8/2022). Hasilnya, 404 unit kendaraan bermotor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dari hasil penertiban hari ini, total ada 404 unit kendaraan yang dikenakan tilang elektronik. Jumlah itu terdiri dari 62 unit kendaraan roda empat dan 342 unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos.

Dikatakan Iswar, pada penertiban di hari kedua ini, Dishub Medan memperluas jumlah ruas jalan yang menjadi target operasi penertiban, menjadi 12 ruas jalan. “Mulai dari locus ruas Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan Setia Budi, Jalan Jawa, Jalan Irian Barat, Jalan Cirebon, Jalan Kartini, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin dan Jalan Sutrisno,” ujar Iswar.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan bertambahnya 404 kendaraan yang kena tilang pada hari ini, maka total sudah 634 unit kendaraan yang kena tilang elektronik selama dua hari operasi. Rinciannya, 110 unit kendaraan roda empat dan 524 unit kendaraan roda dua.

Iswar pun memastikan, penertiban parkir ini akan terusbdilanjutkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya ditempat yang benar. “Besok, penertiban akan kita lanjutkan dengan metode yang sama di locus yang berbeda. Kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir kendaraan dapat meningkat, sehingga kondisi ruas-ruas jalan di Kota Medan bisa semakin tertib,” katanya.

Dijelaskan Iswar, termasuk untuk trotoar yang sering ditemukan sebagai lokasi bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya, Dishub Medan berkomitmen untuk menertibkannya, sebab trotoar bukan lahan yang diizinkan sebagai lokasi parkir, melainkan sebagai sarana bagi pejalan kaki. “Salah satu yang harus ditertibkan itu adalah trotoar. Trotoar ini harus kita tertibkan dari kendaraan dan kita kembalikan fungsinya sebagai pedestrian bagi pejalan kaki,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, sebelum melakukan penertiban, personel Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut terlebih dahulu menggelar apel di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Apel dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut, Kompol S. Siagian dan Kabid Parkir Dishub Medan, Nikmal Lubis. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut kembali menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, Selasa (23/8/2022). Hasilnya, 404 unit kendaraan bermotor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dari hasil penertiban hari ini, total ada 404 unit kendaraan yang dikenakan tilang elektronik. Jumlah itu terdiri dari 62 unit kendaraan roda empat dan 342 unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos.

Dikatakan Iswar, pada penertiban di hari kedua ini, Dishub Medan memperluas jumlah ruas jalan yang menjadi target operasi penertiban, menjadi 12 ruas jalan. “Mulai dari locus ruas Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan Setia Budi, Jalan Jawa, Jalan Irian Barat, Jalan Cirebon, Jalan Kartini, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin dan Jalan Sutrisno,” ujar Iswar.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan bertambahnya 404 kendaraan yang kena tilang pada hari ini, maka total sudah 634 unit kendaraan yang kena tilang elektronik selama dua hari operasi. Rinciannya, 110 unit kendaraan roda empat dan 524 unit kendaraan roda dua.

Iswar pun memastikan, penertiban parkir ini akan terusbdilanjutkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya ditempat yang benar. “Besok, penertiban akan kita lanjutkan dengan metode yang sama di locus yang berbeda. Kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir kendaraan dapat meningkat, sehingga kondisi ruas-ruas jalan di Kota Medan bisa semakin tertib,” katanya.

Dijelaskan Iswar, termasuk untuk trotoar yang sering ditemukan sebagai lokasi bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya, Dishub Medan berkomitmen untuk menertibkannya, sebab trotoar bukan lahan yang diizinkan sebagai lokasi parkir, melainkan sebagai sarana bagi pejalan kaki. “Salah satu yang harus ditertibkan itu adalah trotoar. Trotoar ini harus kita tertibkan dari kendaraan dan kita kembalikan fungsinya sebagai pedestrian bagi pejalan kaki,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, sebelum melakukan penertiban, personel Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut terlebih dahulu menggelar apel di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Apel dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut, Kompol S. Siagian dan Kabid Parkir Dishub Medan, Nikmal Lubis. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/