26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Medan, Terpasang di Jalan Balai Kota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalulintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di Kota Medan, Sabtu (26/3). Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka dengan menggunakan jenis kamera Check Point Cam.

Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara. Beberapa di antaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal. “Kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone,” kata Waka Polda Sumut, Dadang.

Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita,” paparnya.

Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama. Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalulintas akan dikirim surat peringatan.

Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan. Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya. “Ya, mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1×24 jam. Kita berharapn

akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino memberikan mengatakan, pelanggaran lalu lintas akan bisa dideteksi oleh kamera. Dan beberapa titik ke depan akan dikembangkan oleh Dirlantas Polda Sumut. “Semoga dengan pembaruan tersebut warga Medan semakin tertib berlalulintas,” harapnya.

Kata Valentino , ada pun rencana pengembangan deteksi kamera ETLE ke depan ialah menerobos lampu merah, melanggar Marka jalan, melawan arus, dan pelanggaran administrasi seperti tidak membayar pajak atau STNK mati.

Sementara ETLE tahap II masih dalam perencanaan. Di antaranya, Jalan Jendral Sudirman, Simpang Tugu SIB di Jalan Guru Patimpus, dan Simpang Medan Fair di Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) tahap II. Sigit mengemukakan pihaknya tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan. “Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” tutur Listyo di Hotel Wyndham, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3).

“Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah,” tutur Sigit lewat keterangan tertulisnya.

Sigit menerangkan program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui guna tingkat kecelakaan di Indonesia bisa terus menurun. Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan adanya pengembangan pelayanan melalui digital dilakukan supaya meminimalisir penyimpangan anggota saat bertugas.”Pelayanan dengan berbasis digital juga terus digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat akan terus bisa kita tingkatkan,” papar Sigit.

Maka, lanjut Sigit, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE. Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua. Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.(dwi/ris/jpg/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalulintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di Kota Medan, Sabtu (26/3). Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka dengan menggunakan jenis kamera Check Point Cam.

Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara. Beberapa di antaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal. “Kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone,” kata Waka Polda Sumut, Dadang.

Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita,” paparnya.

Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama. Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalulintas akan dikirim surat peringatan.

Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan. Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya. “Ya, mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1×24 jam. Kita berharapn

akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino memberikan mengatakan, pelanggaran lalu lintas akan bisa dideteksi oleh kamera. Dan beberapa titik ke depan akan dikembangkan oleh Dirlantas Polda Sumut. “Semoga dengan pembaruan tersebut warga Medan semakin tertib berlalulintas,” harapnya.

Kata Valentino , ada pun rencana pengembangan deteksi kamera ETLE ke depan ialah menerobos lampu merah, melanggar Marka jalan, melawan arus, dan pelanggaran administrasi seperti tidak membayar pajak atau STNK mati.

Sementara ETLE tahap II masih dalam perencanaan. Di antaranya, Jalan Jendral Sudirman, Simpang Tugu SIB di Jalan Guru Patimpus, dan Simpang Medan Fair di Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) tahap II. Sigit mengemukakan pihaknya tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan. “Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” tutur Listyo di Hotel Wyndham, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3).

“Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah,” tutur Sigit lewat keterangan tertulisnya.

Sigit menerangkan program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui guna tingkat kecelakaan di Indonesia bisa terus menurun. Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan adanya pengembangan pelayanan melalui digital dilakukan supaya meminimalisir penyimpangan anggota saat bertugas.”Pelayanan dengan berbasis digital juga terus digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat akan terus bisa kita tingkatkan,” papar Sigit.

Maka, lanjut Sigit, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE. Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua. Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.(dwi/ris/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/