27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Tilang Elektronik Diresmikan, 116 Tervalidasi Pelanggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan mulai diresmikan pada Sabtu (26/3) lalu oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selama diberlakukannya sejak peluncurannya hingga Senin (28/3), sebanyak 771 kendaraan telah terfoto (meng-capture) otomotis oleh kamera jenis Check Point yang terindikasi pelanggaran lalu lintas, yang terpasang di Jalan Balai Kota Medan.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Dirlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (29/3). “Yang terfoto kamera totalnya 771 kendaraan, sedangkan yang tervalidasi melakukan pelanggaran sebanyak 116 kendaraan,” ujarnya.

Dijelaskannya, ETLE ini khusus mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ada tiga jenis pelanggaran yang akan dideteksi kamera tersebut, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan sejenisnya. “Ini dikhususkan bagi pengemudi dan penumpang paling depan, yakni di sebelah kiri pengemudi. Kemudian, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang. Dan dalam keadaan menerima telepon atau bermain Handphone (Hp) saat berkendara.

Untuk jenis pelanggaran menggunakan Hp ini bagi si pengendara saja, bagi penumpangnya tidak. Untuk menggunakan earphone tidak dikenakan pelanggaran,” ujarnya.

Alimuddin menambahkan, setelah ter-capture, maka secara otomatis data itu dikirim atau ditransfer ke Back Office, di lantai 2 Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan. Kemudian didata dan dicek secara valid apakah benar melakukan pelanggaran. “Ini benar-benar di cek. Sebab, bisa jadi si pengendara lagi membenarkan helm atau jaketnya atau sedang menggaruk juga dikira menerima Hp. Jadi ikut ter-capture. Nah, jika ini kasus dikenakan pelanggaran setelah di cek secara detail atau dengan sungguh-sungguh oleh petugas,” ungkapnya.

Namun bagi yang melakukan pelanggaran, sambung Alimuddin, akan dikirim surat konfirmasi ke alamat si pengendara melalui Kantor Pos. Surat ini juga dilengkapi barcode dan foto capture dari kamera tersebut. Sehingga si pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa datang langsung ke Back Office atau mengisi data-data lengkapnya melalui website.”Setelah mendapat surat itu, yang bersangkutan bisa datang ke Back Office di Ditlantas Polda Sumut untuk konfirmasi,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, proses pengiriman surat konfirmasi selama tiga hari. Dan di hari ke empat hingga ke delapan, petugas Gakkum ETLE menunggu yang bersangkutan datang ke Back Office atau mengisi data lengkapnya melalui website. Jika tidak datang atau tidak mengisi datanya di website (tidak kooperatif) selama batas waktu itu maka akan ditindak. “Bagi yang ngekos biasanya tempat tinggalnya berpindah-pindah, jika tidak diketahui alamat barunya, maka ketahuannya saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah bagi yang tidak kooperatif maka kendaraannya akan diblokir. Jika tidak melakukan pelanggaran tetapi ter-capture maka akan diabaikan atau dihentikan (tidak ditilang). Jika tidak merasa melakukan pelanggaran, tetapi kendaraan atau platnya dipalsukan orang lain, maka akan di cek dan jika benar maka akan membuat surat pernyataan saja,” katanya.

Lalu, lanjut Alimuddin, di hari ke sembilan hingga ke hari lima belas, si pelanggar lalu lintas wajib membayar dana penilangan melalui BRI, jika memang sudah valid terdata melakukan pelanggaran. “Di dalam surat tilang ada kode Briva berwarna biru. Ini bagi yang sudah bayar dana penilangan. Jika tidak membayar maka kendaraannya akan diblokir,” tegasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan mulai diresmikan pada Sabtu (26/3) lalu oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selama diberlakukannya sejak peluncurannya hingga Senin (28/3), sebanyak 771 kendaraan telah terfoto (meng-capture) otomotis oleh kamera jenis Check Point yang terindikasi pelanggaran lalu lintas, yang terpasang di Jalan Balai Kota Medan.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Dirlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (29/3). “Yang terfoto kamera totalnya 771 kendaraan, sedangkan yang tervalidasi melakukan pelanggaran sebanyak 116 kendaraan,” ujarnya.

Dijelaskannya, ETLE ini khusus mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ada tiga jenis pelanggaran yang akan dideteksi kamera tersebut, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan sejenisnya. “Ini dikhususkan bagi pengemudi dan penumpang paling depan, yakni di sebelah kiri pengemudi. Kemudian, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang. Dan dalam keadaan menerima telepon atau bermain Handphone (Hp) saat berkendara.

Untuk jenis pelanggaran menggunakan Hp ini bagi si pengendara saja, bagi penumpangnya tidak. Untuk menggunakan earphone tidak dikenakan pelanggaran,” ujarnya.

Alimuddin menambahkan, setelah ter-capture, maka secara otomatis data itu dikirim atau ditransfer ke Back Office, di lantai 2 Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan. Kemudian didata dan dicek secara valid apakah benar melakukan pelanggaran. “Ini benar-benar di cek. Sebab, bisa jadi si pengendara lagi membenarkan helm atau jaketnya atau sedang menggaruk juga dikira menerima Hp. Jadi ikut ter-capture. Nah, jika ini kasus dikenakan pelanggaran setelah di cek secara detail atau dengan sungguh-sungguh oleh petugas,” ungkapnya.

Namun bagi yang melakukan pelanggaran, sambung Alimuddin, akan dikirim surat konfirmasi ke alamat si pengendara melalui Kantor Pos. Surat ini juga dilengkapi barcode dan foto capture dari kamera tersebut. Sehingga si pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa datang langsung ke Back Office atau mengisi data-data lengkapnya melalui website.”Setelah mendapat surat itu, yang bersangkutan bisa datang ke Back Office di Ditlantas Polda Sumut untuk konfirmasi,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, proses pengiriman surat konfirmasi selama tiga hari. Dan di hari ke empat hingga ke delapan, petugas Gakkum ETLE menunggu yang bersangkutan datang ke Back Office atau mengisi data lengkapnya melalui website. Jika tidak datang atau tidak mengisi datanya di website (tidak kooperatif) selama batas waktu itu maka akan ditindak. “Bagi yang ngekos biasanya tempat tinggalnya berpindah-pindah, jika tidak diketahui alamat barunya, maka ketahuannya saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah bagi yang tidak kooperatif maka kendaraannya akan diblokir. Jika tidak melakukan pelanggaran tetapi ter-capture maka akan diabaikan atau dihentikan (tidak ditilang). Jika tidak merasa melakukan pelanggaran, tetapi kendaraan atau platnya dipalsukan orang lain, maka akan di cek dan jika benar maka akan membuat surat pernyataan saja,” katanya.

Lalu, lanjut Alimuddin, di hari ke sembilan hingga ke hari lima belas, si pelanggar lalu lintas wajib membayar dana penilangan melalui BRI, jika memang sudah valid terdata melakukan pelanggaran. “Di dalam surat tilang ada kode Briva berwarna biru. Ini bagi yang sudah bayar dana penilangan. Jika tidak membayar maka kendaraannya akan diblokir,” tegasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/