25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Dukung Usulan Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Banyak Rumah Kumuh di Medan Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Haris Kelana Damanik, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Apalagi dalam penjelasannya, tujuan ranperda tersebut untuk membantu terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan memiliki rumah layak huni bermartabat.

Dukungan dan apresiasi itu disampaikan Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Selasa (22/8) menyikapi penjelasan Wali Kota Medan terkait ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, ranperda tersebut sangat penting guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Haris, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Kita dukung penuh dengan harapan rumah masyarakat prasejahtera di Medan Utara bisa mendapatkan bantuan penataan,” ucap Haris.

Dikatakan Haris, masih banyak rumah penduduk di Medan Utara yang berada di kawasan kumuh. Untuk itu, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah menata kawasan dan perbaikan rumah.

“Kita harapkan adanya perda ini akan menjadi kewajiban prioritas menjadikan seluruh rumah di sana layak huni,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penjelasannya mengatakan bahwa dengan adanya ranperda guna terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya, yakni kebutuhan atas rumah.

Atas dasar itu, sambung Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata­nya.

Oleh karenanya, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, lanjut Bobby, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dijelaskan Bobby didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai bagian dari kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Seperti diketahui, Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal. Ranperda bertujuan sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan, Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara. Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antarbangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Haris Kelana Damanik, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Apalagi dalam penjelasannya, tujuan ranperda tersebut untuk membantu terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan memiliki rumah layak huni bermartabat.

Dukungan dan apresiasi itu disampaikan Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Selasa (22/8) menyikapi penjelasan Wali Kota Medan terkait ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, ranperda tersebut sangat penting guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Haris, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Kita dukung penuh dengan harapan rumah masyarakat prasejahtera di Medan Utara bisa mendapatkan bantuan penataan,” ucap Haris.

Dikatakan Haris, masih banyak rumah penduduk di Medan Utara yang berada di kawasan kumuh. Untuk itu, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah menata kawasan dan perbaikan rumah.

“Kita harapkan adanya perda ini akan menjadi kewajiban prioritas menjadikan seluruh rumah di sana layak huni,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penjelasannya mengatakan bahwa dengan adanya ranperda guna terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya, yakni kebutuhan atas rumah.

Atas dasar itu, sambung Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata­nya.

Oleh karenanya, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, lanjut Bobby, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dijelaskan Bobby didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai bagian dari kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Seperti diketahui, Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal. Ranperda bertujuan sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan, Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara. Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antarbangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun. (map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/