30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Fraksi PKS Soroti Perubahan RPJMD 2021-2026

MEDAN, SUMUTPOS.CO – FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di antaranya terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).

“Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap,” ucapnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan Pemko Medan terkait bagaimana strategi mengubah paradigma anggaran pendapatan belanja dareah (APBD) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kemudian, Fraksi PKS juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, mohon penjelasannya,” tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, Fraksi PKS mengharapkan Perubahan RPJMD itu harus mematuhi dan sinkron terhadap peraturan yang ada di atasnya sehingga ke depannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. “Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” katanya.

Disampaikan Rudiawan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa hasil evaluasi mid term RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang memperlihatkan hasil-hasil capaian kinerja yang belum optimal dari beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).

“Fraksi PKS mempertanyakan, apa capaian kinerja yang belum optimal pada RPJMD yang sudah berjalan 2 tahun (2021-2022) dan sudah berapa persen pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan? mohon penjelasannya,” ujarnya.

Kemudian, Rudiawan juga mengatakan, fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.

“RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat  daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” pungkasnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di antaranya terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).

“Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap,” ucapnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan Pemko Medan terkait bagaimana strategi mengubah paradigma anggaran pendapatan belanja dareah (APBD) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kemudian, Fraksi PKS juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, mohon penjelasannya,” tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, Fraksi PKS mengharapkan Perubahan RPJMD itu harus mematuhi dan sinkron terhadap peraturan yang ada di atasnya sehingga ke depannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. “Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” katanya.

Disampaikan Rudiawan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa hasil evaluasi mid term RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang memperlihatkan hasil-hasil capaian kinerja yang belum optimal dari beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).

“Fraksi PKS mempertanyakan, apa capaian kinerja yang belum optimal pada RPJMD yang sudah berjalan 2 tahun (2021-2022) dan sudah berapa persen pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan? mohon penjelasannya,” ujarnya.

Kemudian, Rudiawan juga mengatakan, fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.

“RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat  daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” pungkasnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/