27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Direktur CV LJP Ditahan di Rutan Perempuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih.

Tersangka Dermawati Turnip (52) selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima, diserahkan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, ke Kejari Medan.

“Tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dari Tahun 2011 sampai 2014,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan dia, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita, diketahui bahwa tersangka selaku Pengurus CV Lorin Jaya Prima, bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut.

“Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” urainya.

Simon mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.

“CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281.849.287.889,” ujarnya.

Atas kegiatan usahanya tersebut, kata Simon, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.

“Perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulia Nomor 17A Kota Medan, dan/atau tempat lainnya yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih,” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setelah tahap II, kita langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan sembari JPU menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih.

Tersangka Dermawati Turnip (52) selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima, diserahkan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, ke Kejari Medan.

“Tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dari Tahun 2011 sampai 2014,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan dia, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita, diketahui bahwa tersangka selaku Pengurus CV Lorin Jaya Prima, bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut.

“Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” urainya.

Simon mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.

“CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281.849.287.889,” ujarnya.

Atas kegiatan usahanya tersebut, kata Simon, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.

“Perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulia Nomor 17A Kota Medan, dan/atau tempat lainnya yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih,” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setelah tahap II, kita langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan sembari JPU menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/